Tuesday, February 14, 2012

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, FUNGSI DAN PRAKTIK BIDAN

A. PP 32 tahun 1996

Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
Terima kasih :)

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN. Kedua : Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Standar Profesi
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agardigunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat :
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)





B.UU 36 tahun 2009
pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan melalui upaya kesehatan sebagai berikut:
1.      asas perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
2.      asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual.
3.       asas manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harusmemberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.
4.      asas pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.
5.      asas penghormatan  terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.
6.      asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat  memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
7.      asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki.
8.      asas norma agama berarti pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan  agama yang dianut masyaraka
.
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yangnyata dari setiap orang atau masyarakat.  Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
perlu digerakkan dan diarahkan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna. Dan Untuk melaksanakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat diperlukan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan diseluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Fase yang harus diperhatikan sebagai petugas kesehatan :
a.       Fase janin
b.      Ibu Hamil
c.       Anak-anak
d.       Remaja
e.        Dewasa
f.       Lanjut Usia.

            Bidan memberikan penyuluhan mengenai “pemberian air susu ibu ekslusif” yang dalam ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.  Pemberian ASI berdasarkan pada “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkanmemberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis. 

            Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan edukasi serta  layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menghambat pengembangan potensi anak.  Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalamlingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.


C. berdasarkan PP tentang aborsi dan bayi tabung
Aborsi Di Indonesia diatur oleh:
•   Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
•   Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
•   Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan - dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).  Sampai dengan saat ini masih diterapkan.
Keuntungan:
•   Undang-undang (KUHP) dibuat pada jaman Belanda untuk menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman oleh tenaga tak terlatih (dukun).
Kerugian:
•   Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal, padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion). 
•   UU Kesehatan dibuat untuk memperbaiki KUHP, tapi memuat definisi aborsi yang salah sehingga pemberi pelayanan (dokter) merupakan satu-satunya yang dihukum.  Pada KUHP, baik pemberi pelayanan (dokter), pencari pelayanan (ibu), dan yang membantu mendapatkan pelayanan, dinyatakan bersalah.
•   Akibat aborsi dilarang, angka kematian dan kesakitan ibu di Indonesia menjadi tinggi karena ibu mencari pelayanan pada tenaga tak terlatih
Aborsi seharusnya:
1.  Dilakukan oleh dokter ahli kandungan dan dokter umum yang ditunjuk dan terlatih (bersertifikat)
Keuntungan: Aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion).
Kerugian: Profesi lain selain dokter yang ditunjuk dan tersertifikasi, tidak diperkenankan untuk memberikan pelayanan aborsi
2.  Dilakukan di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Keuntungan:
·    Aborsi dapat dilakukan secara lebih aman, karena rumah sakit dan klinik yang ditunjuk akan dimonitor keamanan dan kualitasnya.
Kerugian:
•   Fasilitas kesehatan yang tidak ditunjuk pemerintah, dilarang memberikan pelayanan aborsi
•   Rumah sakit dan klinik yang ditunjuk, hanya diijinkan memberikan pelayanan aborsi pada perempuan dengan usia   kehamilan tidak lebih dari usia kehamilan yang ditentukan.
3.  Disetujui oleh sekurang-kurangnya seorang konselor dan seorang dokter yang ditunjuk, atau oleh seorang dokter bila dalam keadaan darurat (emergency).
Keuntungan :
•   Kerahasiaan pasien terjamin
•   Pasien mendapatkan pertolongan sesegera mungkin
•   Pasien diberikan konseling, sebelum mendapatkan pelayanan medis.
Kerugian :
•   Keputusan aborsi ditentukan oleh satu konselor dan satu dokter
•   Terjadi penundaan bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan aborsi aman
•   Dokter merasa lebih berwenang dibandingkan konselor
•   Dokter yang ditunjuk harus menjaga kode etik kedokteran
•   Dokter dibolehkan untuk tidak menuliskan alasan penolakan memberikan pelayanan aborsi kepada pasien
•   Dokter bisa menolak untuk memberikan pelayanan aborsi kepada pasiennya
•   Tantangan dari  kelompok konselor dan dokter anti aborsi.  
Tindak aborsi dibolehkan dalam kondisi perempuan sebagai berikut:
(a)  Usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu dan hasil diagnosis menunjukkan munculnya risiko lebih besar pada pasien (perempuan) bila kehamilan dilanjutkan, seperti gangguan mental, fisik dan psikososial
(b)  Ancaman gangguan/cacat mental permanen pasien (perempuan)
(c)  Membahayakan jiwa pasien (perempuan) jika kehamilan dilanjutkan
(d)  Risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita cacat fisik/mental yang serius.
Dalam menentukan risiko tindakan seperti yang tersebut di atas, dokter harus mempertimbangkan keadaan pasien pada saat itu.


PENJELASAN KONDISI
a)  Risiko gangguan fisik, mental dan psikososial perempuan: batas toleransi usia kehamilan 12 minggu
Keuntungan: Penafsiran konselor dan/atau dokter bahwa dengan melanjutkan kehamilan pasien akan mengalami gangguan kesehatan fisik, mental dan psikososial.
Kerugian: Hukum dapat ditafsirkan secara kaku oleh sebagian dokter dan/atau konselor untuk tidak mengijinkan tindak aborsi tanpa adanya bukti-bukti riwayat sakit fisik dan mental pasien.
b)  Risiko cacat fisik dan mental pasien (perempuan) yang permanen: tidak ada batasan usia kehamilan
Keuntungan: Dalam kondisi pasien terancam cacat fisik dan mental secara permanen, perempuan dengan usia kehamilan di atas 12 minggu dibolehkan mendapatkan pelayanan aborsi.
Kerugian: Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter
c) Mengancam jiwa pasien: tidak ada batasan usia kehamilan
Keuntungan: Disetujui/didukung oleh banyak orang
Kerugian: Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter
  d) Janin tidak normal:  tidak ada batasan usia kehamilan
Keuntungan: Dalam kondisi janin tidak normal, perempuan dengan usia kehamilan di atas 12 minggu dibolehkan melakukan aborsi.
Kerugian:
·    Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter mengenai definisi/kriteria cacat serius
·    Aborsi dianggap ilegal bila janin ternyata tidak cacat
·    Aborsi dianggap ilegal bila keputusan diambil berdasarkan pertimbangan jender.

Bayi tabung
Program bayi tabung dari satu sisi memang cukup membantu pasangan suami isteri (pasutri) yang mengalami gangguan kesuburan dan ingin mendapatkan keturunan. Namun di sisi yang lain, hukum bayi tabung akhirnya menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Khususnya reaksi dari para alim ulama yang mempertanyakan keabsahan hukum bayi tabung jika dinilai dari sudut agama.
Berdasarkan fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
MUI juga menegaskan, hukum bayi tabung menjadi haram jika hasil pembuahan sperma dan sel telur pasutri dititipkan di rahim wanita lain. Demikian pula ketika menggunakan sperma yang telah dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia atau menggunakan sperma dan ovum yang bukan berasal dari pasutri yang sah, maka hukum bayi tabung dalam hal ini juga haram.
Adapun undang-undang bayi tabung jika dilihat dari sudut pandang hukum perdata di Indonesia, bisa ditemui dalam Pasal  127 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Pasal tersebut mengatur tentang upaya kehamilan yang dilakukan di luar cara alamiah, yakni hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan:
a.       Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri dari mana ovum berasal
b.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
c.       Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu

Dengan demikian status anak tersebut adalah anak sah sehingga ia memiliki hubungan waris dan keperdataan sebagaimana yang berlaku pada anak kandung.
Namun Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang isteri ketika ia telah bercerai dari suaminya, maka status anak yang terlahir sah jika anak tersebut lahir sebelum 300 hari sejak perceraian terjadi. Bila anak terlahir setelah masa 300 hari sejak perceraian, status anak tidak sah sehingga ia tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan mantan suami dari sang ibu (Pasal 255 KUH Perdata).

Undang-undang bayi tabung berdasarkan hukum perdata dapat ditinjau dari beberapa kondisi berikut ini:
1        Jika sperma berasal dari pendonor dan setelah terjadi embrio diimplantasikan ke dalam rahim isteri, maka anak yang terlahir statusnya sah dan memiliki hubungan waris serta keperdataan selama suami menerimanya (Pasal 250 KUH Perdata).
2        Jika embrio diimplantasikan ke rahim wanita lain yang telah bersuami, maka anak yang terlahir statusnya sah dari pasangan penghamil, dan bukan dari pasangan yang memiliki benih (Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 250 KUH Perdata)
3        Jika sperma dan sel telur berasal dari orang yang tidak terikat perkawinan tetapi embrionya diimplantasikan ke rahim wanita yang terikat perkawinan, anak yang terlahir statusnya sah bagi pasutri tersebut.
4        Jika embrio diimplantasikan ke rahim gadis, maka status anak yang terlahir adalah anak di luar nikah


D.Berdasarkan pemenkes Hk.02.02/Menkes/149/I/2010
            Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010, kewenangan Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan bayi. Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan pada masa kehamilan,masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan kebidanan kepada bayi diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·         penyuluhan dan konseling;
·         pemeriksaan fisik;
·         pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
·         pertolongan persalinan normal;
·         pelayanan ibu nifas normal;
Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi pemeriksaan bayi baru lahir yaitu :
·         perawatan tali pusat
·         perawatan bayi
·         resusitasi pada bayi baru lahir
·         pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah dan pemberian penyuluhan. 
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu berwenang untuk:
·         memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
·         bimbingan senam hamil
·         episiotomi
·         penjahitan luka episiotomi
·         kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan dilanjutkan dengan perujukan
·         pencegahan anemi
·         inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·         resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·         penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
·         pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga
·         pemberian surat keterangan kelahiran dan pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.
2.Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
·         memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
·         memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
·         memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
·         melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.


3. Pelayanan kesehatan masyarakat.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
·         melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi
·         melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas dan melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter,kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Kewenangan yang diatur dalam Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 pada perkembangannya ternyata dianggap menghambat program karena kewenagan bidan disini sangat dibatasi seperti pelayanan kebidanan hanya diberikan kepada bayi dan diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari diamana sebenarnya bidan memberikan pelayanan kebidanan kepada anak dan diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan sebagai berikut yang meliputi:
·         pelayanan kesehatan ibu
·         pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
1. Pelayanan kesehatan ibu
(1) Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu meliputi:
·  pelayanan konseling pada masa pra hamil
·  pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·  pelayanan persalinan normal
·  pelayanan ibu nifas normal
·  pelayanan ibu menyusui
·  pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
·  episiotomi
·  penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·  penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·  pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·  pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·   fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·   pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
·   penyuluhan dan konseling
·   bimbingan pada kelompok ibu hamil
·   pemberian surat keterangan kematian
·   pemberian surat keterangan cuti bersalin.


2. Pelayanan kesehatan anak
            Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir,bayi, anak balita, dan anak pra sekolah. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk:
a.       melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal dan perawatan tali pusat.
b.      penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c.       penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.       pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
e.       pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
f.        pemberian konseling dan penyuluhan
g.      pemberian surat keterangan kelahiran
h.       pemberian surat keterangan kematian.


3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, berwenang untuk:
a.       memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b.      memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
1.      pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2.      asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
3.      penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.      melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5.      pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6.      melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7.      melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom,penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8.      pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
            Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
            Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak
memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut
telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
·         memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
·         menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan
·         memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku


E. berdasarkan permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
1)      Ruang lingkup:
§  Pelayanan konseling pada masa pra hamil
§  Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
§  Pelayanan persalinan normal
§  Pelayanan ibu nifas normal
§  Pelayanan ibu menyusui
§  Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan

2)      Kewenangan:
§  Episiotomi
§  Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§  Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§  Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§  Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
§  Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§  Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
§  Penyuluhan dan konseling
§  Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§  Pemberian surat keterangan kematian
§  Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  1. Pelayanan kesehatan anak
1)      Ruang lingkup:
§  Pelayanan bayi baru lahir
§  Pelayanan bayi
§  Pelayanan anak balita
§  Pelayanan anak pra sekolah
2)      Kewenangan:
§  Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
§  Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
§  Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§  Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
§  Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
§  Pemberian konseling dan penyuluhan
§  Pemberian surat keterangan kelahiran
§  Pemberian surat keterangan kematian
  1. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
1)      Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2)      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.



F. Menkes 161 Tahun 2010
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/PER/2010
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Menimbang : 1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah(lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125.(tambahn lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik  indonesia tahun 2008  nomor 59,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
     2. undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan     (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 144. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5063)
                               3. undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit  (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 153. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5073)
                               4. peraturan pemerintah  nomor 32 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1996  nomor 49. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3637)
                               5. peraturan pemerintah  nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,pemerintah daerah propinsi,dan pemerintahan daerah kabupaten /kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007  nomor 82. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737)
                               6. peraturan menteri kesehatan nomor 1575/menkes/per/XI/2005 tentang organisasi dan tata kerja departemen kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan  peraturan menteri kesehatan nomor 439/menkes/per/VI/2009 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri kesehatan nomor 1575/menkes/per/XI/2005  tentang organisasi dan tata kerja departemen kesehatan.





MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang tenaga kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik  promotif, preventif, kuratif,  maupun rehabilitatif  yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah,dan /atau masyarakat.
3.      Uji kompetisi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,keterampilan  

G. UU Praktik Kedokteran
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan: 
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik kedokteran harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik dalam pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi;
b. manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat;
c. keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta  pelayanan yang bermutu;
d. kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras;
e. keseimbangan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat;
f. perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.


            Yang dimaksud dengan “standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi” adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dengan
mengikutsertakan kolegium kedokteran, kolegium kedokterangigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
            Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dilakukan oleh kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi dengan mengikutsertakan  asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dan rumah sakit pendidikan.Konsil Kedokteran  Indonesia  mengesahkan  standar pendidikan profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang telah ditetapkan tersebut diatas.  Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran” adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran. 
            berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan.Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele) persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudarasaudara kandung.
            Dalam keadaan  gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan. Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar,maka penjelasan diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar. Apabila tidak ada yang mengantar dan tidak ada keluarganya sedangkan tindakan medis harus dilakukan maka penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertama pasien sudah sadar.



H. Permenkes 512 tahun 2007

Pelaksanaan praktik
Pasal 14
(1) Praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya maksimal
pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan,standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
(3) Upaya maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.


Pasal 15
(1) Dokter dan dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelimpahan wewenang kepada perawat, bidan atau tenaga lainnya dalam keadaan tertentu dimana pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan dan tidak terdapat dokter dan dokter gigi di tempat tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16

(1) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(2) Daftar dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP pada sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(3) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tempat yang mudah dilihat.

Pasal 17
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik
perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat nama dokter atau dokter gigi dan nomor registrasi, sesuai dengan SIP yang diberikan.
(3) Dalam hal dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud ayat (2) berhalangan
melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter dan dokter gigi pengganti.
(4) Dokter dan dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut.
(5) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.

Pasal 18
(1) Dokter dan dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) wajib membuat pemberitahuan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempelkan atau
ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.
Pasal 19
(1) Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki serta kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Dokter dan dokter gigi, dalam rangka memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat guna penyelamatan jiwa atau pencegahan kecacatan, dapat melakukan tindakan kedokteran dan kedokteran gigi diluar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar profesi.


I. UU wabah
Wabah adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian,yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupunluas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka menurut ( Undang-Undang   Wabah , 1969)
Wabah harus mencakup:
- Jumlah kasus yang besar.
- Daerah yang luas .
- Waktu yang lebih lama.
- Dampak yang timbulkan lebih berat.
Petunjuk penetapan wabah :
1. Angka kesakitan/kematian suatu penyakit menular disuatu Kecamatan menunjukkan kenaikan 3 kali atau lebih selama tiga minggu berturut-turut atau lebih.
2. Jumlah penderita baru dalam satu bulan dari suatu penyakit menular di suatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih, bilasuatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih, bila dibandingkan dengan angka rata-rata sebulan dalam setahun sebelumnya dari penyakit menular yang sama di kecamatan tersebut itu.
3. Angka rata-rata bulanan selama  satu tahun dari penderita-penderita baru dari suatu penyakit menular di suatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih, bila dibandingkan dengan angka rata-rata bulanan dalam tahun sebelumnya dari penyakit yang sama di Kecamatan yang sama pula
4. Case Fatality rate suatu penyakit menular tertentu dalam satu bulan di sutu Kecamatan, menunjukkan kenaikan 50 % atau lebih, bila dibandingkan CFR penyakit yang sama dalam bulan yang lalu di Kecamatan tersebut.
5. Proporsional rate penderita baru dari suatu penyakit menular dalam waktu satu bulan, dibandingkan dengan proportional rate penderita baru dari penyakit menular yang sama selama periode waktu yang sama dari tahun yang lalu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih.
6. Khusus untuk penyakit-penyakit Kholera, Cacar, Pes, DHF/DSS :
• Setiap peningkatan jumlah penderita-penderita penyakit tersebut di atas,di suatu daerah endemis yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas
• Terdapatnya satu atau lebih penderita/kematian karena penyakit tersebut diatas, di suatu Kecamatan yang telah bebas dari penyakit-penyakitd atas, tersebut, paling sedikit bebas selama 4 minggu berturut-turut.
7. Apabila kesakitan/kematian oleh keracunan yang timbul di suatu kelompok masyarakat.
8. Apabila di daerah tersebut terdapat penyakit menular yang sebelumnya tidak
ada/dikenal.


J. Kejadian luar biasa
 Pengertian KLB
Kejadian yang melebihi keadaan biasa, pada satu /sekelompok masyarakat tertentu. ( Tempo, 2007)Peningkatan frekuensi penderita penyakit, pada populasi
tertentu, pada tempat dan musim atau tahun yang sama(Mac Mahon and Pugh, 1970; Last, 1983, Benenson, 1990),
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 949/ MENKES/SK/VII/Kejadian Luar Biasa (KLB) : timbulnya atau meningkatnya kejadian Kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria Kejadian Luar Biasa (Keputusan Dirjen PPM No 451/91) tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa  Tergolong Kejadian luar biasa, jika ada unsur :
o   Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
o   Peningkatan kejadian penyakit terus-menerus selama 3 kurun waktuberturut-turut menurut penyakitnya (jam, hari, minggu).
o   Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam,hari,minggu,bulan,tahun).
o   Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Tujuan  Penyidikan KLB
·         Mencegah  meluasnya (penanggulangan).
·         Mencegah terulangnya KLB di masa yang akan datang
·         Mencegah  terulangnya KLB di masa yang akan datang (pengendalian).

Tujuan khusus :
·         Diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi  penyebab penyakit .
·         Memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB
·         Mengidentifikasikan sumber dan cara penularan
·          Mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan KLB
·         Mengidentifikasikan  populasi yang rentan atau daerah yang   beresiko akan terjadi KLB  

 Langkah-langkah penyidikan KLB :
1 Persiapan penelitian lapangan.
2 Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB.
3 Memastikan Diagnosis Etiologis
4 Mengidentifikasikan dan menghitung kasus atau paparan
5 Mendeskripsikan kasus berdasarkan orang, waktu dan tempat.
6 Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera (jika diperlukan).
7 Mengidentifikasi sumber dan cara penyebaran
8 Mengidentifikasi keadaan penyebab KLB
9 Merencanakan penelitian lain yang sistimatis
10 Menetapkan saran cara pencegahan atau penanggulangan.
11 Menetapkan sistim penemuan kasus baru atau kasus dengan komplikasi.
12 Melaporkan hasil penyidikan kepada instansi kesehatan setempat dan kepada sistim pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
2.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Perix/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
4.      Peraturan Menteri Kesehatan No. 161/Menkes/PER/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
5.      Kepmenkes No. HK.02.02/149/Sk/MENKES/2010 Tentang Penyelenggaraan Praktik Bidan.
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
7.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/Iv/2007 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
8.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Sk/Viii/2004 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)
9.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984  Tentang Wabah Penyakit Menular

No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...