Tuesday, January 31, 2012

KEKERASAN SEKSUAL

BAB II
ISI

2.1.Pengertian Kekerasan Pada Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental, atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena akan kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi.
Sedangkan menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, pada pasal 1 menegaskan bahwa bahwa “kekerasan terhadap perempuan” adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

2.1.2. Bentuk dan Jenis Kekerasan pada Perempuan
Adapun berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan diantaranya adalah:
a) Kekerasan fisik berupa tindakan seperti pemukulan, penyiksaan, dan lain sebagainya yang menimbulkan deraan fisik bagi perempuan yang menjadi korban, contohnya memukul, menampar, mencekik, menendang, dan sebagainya.
b) Kekerasan psikologis yaitu suatu tindakan penyiksaan secara verbal seperti menghina, berteriak, menyumpah, mengancam, melecehkan berkata kasar dan kotor yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
c) Kekerasn seksual adalah tindakan agresi seksual seperti melakukan tindakan yang mengarah keajakan/desakan seksual seperti menyentuh, mencium, memaksa, berhubungan seks, tanpa persetujuan korban dan sebagainya.
d) Kekerasan finansial, seperti mengambil barang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan finansial dan sebagainya.
e) Kekerasn spiritual, seperti merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban mempraktekkan ritual dan keyakinan tertentu.

Sedangkan jenis kekerasan terhadap perempuan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a) Kekerasan pada perempuan dalam keluarga :
Kekerasan fisik, perkosaan oleh pasangan, kekerasan psikologis dan mental.
b) Perkosaan dan Kekerasan seksual
Perdagangan perempuan, prostitusi paksa, kekerasan pada perempuan pekerja rumah tangga.
c) Kekerasan pada perempuan di daerah konflik dan pengungsian:
Perkosaan masal, perbudakan seksual militer, prostitusi paksa, kawin paksa dan hamil paksa, paksaan seksual untuk mendapatkan sandang, pangan, papan atau perlindungan.
d) Kekerasan pada perempuan dengan penyalahgunaan anak perempuan:
Penyalahgunaan anak perempuan, eksploitasi komersil, kekerasan akibat kecenderungan memilih anak laki-laki, pengabaian anak perempuan, pemberian makanan yang lebih rendah kualitasnya bagi anak perempuan, beban kerja yang lebih besar sejak usia sangat muda, keterbatasan akses terhadap pendidikan
e) Kekerasan pada perempuan dengan ketidakpedulian terhadap perempuan:
Ø Sebelum lahir : Abortus, memilih janin laki-laki atau perempuan, akibat pukulan pada perempuan waktu hamil berdampak terhadap janin.
Ø Bayi : Pembunuhan dan penelantaran bayi perempuan, penyalahgunaan fisik, seks, psikis.
Ø Praremaja : Perkawinan usia anak, penyalahgunaan fisik, seks, psikis, prostitusi dan pornografi anak.
Ø Remaja dan dewasa : Kekerasan yang dilakukan oleh teman dekat.
Ø Usia lanjut : Penyalahgunaan fisik, seks, psikis.

2.1.3. Faktor Penyebab
Terjadinya kekerasan terhadap perempuan paling tidak dipicu oleh :
1. Faktor eksternal.
Masih adanya pola pikir lingkungan terhadap sosok perempuan telah dibangun secara sosial maupun kultural.Perempuan dianggap lemah lembut, cantik dan emosional, sedangkan laki-laki dianggap kuat, rasional dan jantan.
2. Faktor Internal.
Perempuan seringkali memancing terjadinya kekerasan terhadap dirinya.Contohnya kasus perkosaan yang disebabkan perempuan yang memakai pakaian yang memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya.
3. Budaya Patriarkhi.
Lemahnya posisi perempuan merupakan konsekuensi dari adanya nilai-nilai patriarkhi yang dilestarikan melalui proses sosialisasai dan reproduksi dalam berbagai bentuk oleh masyarakat maupun negara.Nilai-nilai yang membenarkan laki-laki memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mempertahankan diri perempuan didalam kebudayaan patriarkhi dihantui oleh pesan-pesan yang menegatifkan atau meremehkan keberadaan mereka.
Selain faktor diatas, ada faktor lain ynag menyebabkan terjadinya kekerasan pada perempuan yaitu:
Ø Kemandirian ekonomi isteri.
Secara umum ketergantungan isteri terhadap suami dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan, akan tetapi tidak sepenuhnya demikian karena kemadirian isteri juga dapat menyebabkan isteri menerima kekerasan oleh suami.
Ø Karena pekerjaan isteri.
Isteri bekerja di luar rumah dapat menyebabkan isteri menjadi korban kekerasan.
Ø Perselingkuhan suami.
Perselingkuhan suami dengan perempuan lain atau suami kawin lagi dapat melakukan kekerasan terhadap isteri.
Ø Campur tangan pihak ketiga.
Campur tangan anggota keluarga dari pihak suami, terutama ibu mertua dapat menyebabkan suami melakukan kekerasan terhadap isteri.
Ø Pemahaman yang salah terhadap ajaran agama.
Pemahaman ajaran agama yang salah dapat menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
Ø Karena kebiasaan suami, dimana suami melakukan kekerasan terhadap isteri secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

2.1.4.Dampak kekerasan pada Perempuan
Dampak kekerasan terhadap perempuan cukup serius bagi perempuan itu sendiri maupun anak-anaknya.Dampaknya dapat dibedakan menurut sifat dan waktu:
a) Dampak menurut sifat
Ø Dampak Fisik
Dampak fisik dapat berupa luka-luka, cacat permanen hingga kematian.
Ø Dampak Psikologi
Dampak psikolohgi dapat berupa perasaan tertekan, depresi, hilangnya rasa percaya diri, trauma bahkan gangguan jiwa.
Ø Dampak Sosial
Dampak sosial dapat berupa dikucilkan dari masyarakat.
b) Dampak menurut waktu
Ø Dampak jangka pendek,biasanya dialami beberapa saat hingga beberapa hari.Secara fisik muncul dalam bentuk gangguan pada organ reproduksi (infeksi, kerusakan selaput dara, dsb) dan luka-luka pada bagian tubuh yang lain.
Secara psikologi, biasanya korban merasa bersalah sangat marah, jengkel, merasa bersalah, malu dan terhina, kadang-kadang gangguan ini bisa menyebabkan insomnia dan kehilangan nafsu makan.
Ø Dampak jangka panjang, biasanya dapat berupa sifat atau persepsi yang negatif diri sendiri maupun terhadap laki-laki.Dampak ini terjadi apabila korban tidak mendapatkan penanganan dan bantuan yang memadai.

Kekerasan terhadap perempuan sangat merugikan kesehatan reproduksi wanita disamping merugikan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental emosional, tetapi juga menambah risiko jangka panjang yaitu terjadinya gangguan kesehatan lainnya.
Akibat fisik :
Ø Kematian akibat kekerasan fisik, pembunuhan atau bunuh diri
Ø Trauma fisik berat: memar berat luar/dalam,patah tulang,kecacatan
Ø Trauma fisik dalam kehamilan yang beresiko terhadap ibu dan janin (abortus, kenaikan berat badan ibu tak memadai, infeksi, anemia, BBLR).
Ø Perlukaan/trauma terhadap anak korban dalam kejadian kekerasan rumah tangga.
Ø Kehamilan yang tidak diinginkan dan kehamilan dini akibat perkosaan atau pergaulan bebas mengikuti KB, yang dapat diikuti dengan tindakan aborsi.
Ø Tertular PMS, HIV/AIDS atau komplikasi kehamilan, termasuk sepsis, aborsi spontan dan kelahiran perematur.
Ø Meningkatnya gangguan ginekologi,PMS/IMS, infeksi saluran kencing dan gangguan pencernaan.
Ø Kematian.
Akibat nonfisik :
Ø Bunuh diri
Gangguan mental, misalnya depresi, ketakutan dan cemas, rendah diri, kelelahan kronis, sulit tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, bahkan dapat mengisolasikan dan menarik diri.

2.1.5. Upaya Penanggulangan Masalah
Melihat adanya berbagai kekerasan yang selama ini terjadi baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara, maka telah dibuat deklarasi komitmen negara dan masyarakat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.Deklarasi tersebut adalah:
1. Meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk menghentikan dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2. Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan rasa aman kepada semua warga Negara khususnya perempuan.
3. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan disegala lini kehidupan.
4. Mengupayakan penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang terjadi secara adil dan tuntas termaksud menindak tegas pelaku kekerasan serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan dengan cara :
1. Preventif, merupakan upaya struktural untuk menghilangkan akar penyebab kekerasan terhadap perempuan yang berasal dari pembakuan nilai-nilai bias gender yang ada dalam keluarga, masyarakat maupun negara, maka perlu dilakukan deskontruksi (pembongkaran) nilai-nilai tersebut melalui proses penyadaran masyarakat dan perubahan kebijakan negara.
2. Interventif, memberikan bantuan dan dampingan langsung kepada korban agar tidak mengalami dampak jangka panjang.




Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan antara lain:
1. Masyarakat menyadari/mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah yang perlu diatasi.
2. Menyebarluaskan produk hukum tentang pelecehan seks di tempat kerja.
3. Membekali perempuan tentang penjagaan keselamatan diri.
4. Melaporkan tindak kekerasan pada pihak berwenang.
5. Melakukan aksi menentang kejahatan seperti kecanduan alkohol, perkosaan, dan lain-lain melalui organisasi masyarakat.

Kemampuan yang perlu dimiliki bidan agar dapat berperan dalam mengatasi masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan penanganan korban adalah :
1. Memahami masalah kekerasan terhadap perempuan dan ketidakberdayaan korban, yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan kemampuannya dalam pengambilan keputusan.
2. Memberikan penyuluhan yang tepat dan meyakinkan perempuan bahwa berbagai bentuk penyalahgunaan atau kekerasan terhadap pasangan tidak dapat diterima dan karenanya tidak ada perempuan yang pantas untuk dipukul, dipaksa dalam berhubungan seksual atau didera secara emosional.
3. Dapat melakukan anamnesis/bertanya kepada korban tentang kekerasan yang dialami dengan cara simpatik, sehingga korban merasa mendapat pertolongan.
4. Memberikan rasa empati dan dukungan terhadap korban.
5. Dapat memberikan pelayanan medis, konseling, visum dan sesuai dengan kebutuhan merujuk ke fasilitas dan lebih memadai dengan cepat dan tepat.
6. Memberi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta mencegah dampak serius terhadap kesehatan reproduksi.
7. Dapat mengidentifikasikan korban kekerasan dan dapat menghubungkan mereka dengan pelayanan dukungan masyarakat lainnya misalnya poltik LSM dan bantuan lainnya.
8. Memberi perlindungan bagi korban atau saksi dari kekerasan, serangan pembalasan atau stigmatisasi.


























2.1.6.Alur, Peran dan Fungsi Bidan
Alur penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan oleh tenaga bidan dapat dilihat pada gambar di bawah ini:











Peran dan fungsi:
A1 :
Ø Mencatat dan menyimpan hasil pemeriksaan dan penanganan.
Ø Melakukan koordinasi pada B
Ø Memberikan laporan hasil pemeriksaan pada C dalam bentuk visum polisi oleh A2 dan A3

B:
Ø Membantu kekerasan terhadap perempuan terhadap jalur hukum
Ø Melakukan koordinasi pada A dan C
Ø Melakukan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan pada masyarakat
Ø Membantu dan koordinasi kepada B
Ø Membantu menyelesaikan secara hukum kekerasan terhadap perempuan

Keterangan Gambar
KtP : Korban tindakan kekerasan terhadap perempuan
A1 : Bidan sebagai tenaga kesehatan terdepan/tenaga kesehatan lain
A2 : Puskesmas dimana ada tenaga medis
A3 : RS sebagai tempat rujukan
A4 : Dinas Kes. Sebagai penerima laporan
B : LSM
C : Lembaga hukum (polisi, pengacara, LBH, dan lainnya)

2.2. Pengertian Pelecehan Seksual dan Perkosaan


a. Pelecehan Seksual

· Pelecehan Seksual adalah perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan dan tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang dinganggunya.

· Pendapat lain menyebutkan pelecehan seksual adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negative, seperti rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri dan kehilangan kesucian.

b. Perkosaan

· Pemerkosaan adalah penetrasi alat kelamin wanita oleh penis dengan paksaan, baik oleh satu maupun oleh beberapa orang pria ataupun dengan ancaman. Perkosaan yang dilakukan dengan kekerasan dan sepenuhnya tidak dikehendaki secara sadar oleh korban jarang terjadi.

· Perkosaan adalah bentuk hubungan seksual yang dilangsungkan bukan berdasarkan kehendak bersama, hubungan seksual didahului oleh ancaman dan kekerasan fisik atau dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya, di bawah umur, atau yang mengalami keterbelakangan mental.


2.2.1.Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual dan Pelecehan Perkosaan

Pelecehan seksual dibagi dalam 3 tingkatan :
a. Ringan, seperti godaan nakal, ajakan iseng dan humor porno.

b. Sedang, seperti memegang, menyentuh, meraba bagian tubuh tertentu, hingga ajakan serius untuk berkencan.

c. Berat, seperti perbuatan terang-terangan dan memaksa, penjamahan, hingga percobaan pemerkosaan.

2.2.2. Macam-macam Perkosaan
a. Perkosaan oleh orang yang kita kenal

· Perkosaan oleh suami / mantan suami merasa bahwa istri sudah menjadi hak milik suami sehingga ia merasa sekehendak hatinya memperlakukan istri.

· Perkosaan oleh pacarnya mencukupi kebutuhan wanita, sehingga laki-laki punya hak atas wanita tersebut atau merasa sudah melamar wanita tadi sehingga merasa menjadi miliknya.

· Pelecehan Seksual

Seseorang wanita yang dipaksa melayani teman kerja / atasannya,
dimana wanita tadi diancam akan dikeluarkan bila tidak mau
melayaninya.
· Pelecehan Seksual pada anak-anak

ü Anak perempaun diperkosa Ayah

ü Anak perempaun diperkosa Paman

ü Anak perempaun diperkosa Kakek



b. Perkosaan oleh orang yang tidak dikenal

· Perkosaan oleh sekelompok pelaku (diperkosa lebih dari 1 orang)

· Perkosaan di penjara (diperkosa oleh polisi/ sipir/ penjaga penjara)

· Perkosaan saat perang (tentara/ gerilyawan sering menggunakan perkosaan untuk menakut-nakuti wanita)


1.10 Faktor-faktor Terjadinya Pelecehan Seksual dan Perkosaan



Penyebab terjadinya pelecehan seksual :
a. Penayangan tulisan atau tontonan pada media massa. Media massa sebagai sumber rujukan orang modern, yang saat ioni kita sebagi mahluk yang haus informasi selalu merujuk media massa sebagai bahan bacaan, tidak jarang media massa menampilkan unsure pornografi, tidak hanya terbatas pada materi yang menggambarkan hubungan seks, media massa kerap merujuk pada segenap bentuk materi yang terkait dengan seks (baik berupa cerita, tulisan, gambar atau tayangan) dan bertujuan merangsang birahi atau pembacanya, yang menyebabkan dorongan birahi kepada semua orang yang membaca atau menontonnya.

b. Rusaknya moral dan system nilai yang ada di masyarakat.

c. Kurang berperannya agama dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual.

d. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual yang belum setimpal atau hal-hal lainnya yang mempengaruhi terjadinya pelecehan terhadap wanita.

e. Sikap toleran terhadap hal-hal kecil

Seorang remaja putrid yang senang-senang saja ketika tangannya dipegangi oleh lelaki yang jadi idolanya, adalah awal dari kemungkinan terjadinya pelecehan seksual. Sikap seperti ini perlu diwaspadai. Tanpa disadari, sikap penerimaan yang tidak sadar itu bias saj ditafsirkan sebagi kode pembolehan oleh si pria untuk melakukan aksi yang lebih jauh.
1.11 Penyebab Terjadinya Perkosaan
Siapapun dapat menjadi korban perkosaan, mulai dari anak-anak dibawah umur, gadis remaja, perempuan yang telah menikah, perempuan yang hidup di desa, yang hidup di kota, bahkan nenek-nenk pun yang menjadi korban. Data selama ini menunjukan pemerkosaan lebih sering dilakukan oleh seseorang yang telah mengenal korban, kecuali dalm situasi peperangan atau konflik bersenjata dimana pemerkosaan dijadikan sebagai senjata perang oleh pihak-pihak yang saling berseteru dan pelaku pemerkosaan adalah pasukan perang tang memerkosa secara masal perempuan dari kelompok musuhnya yang jelas tidak mereka kenali.
Salah satu motif dibalik kekerasan seksual adalah perwujudan atau manifestasi dari ungkapan “power over” atau menguasai dari seseorang lelaki terhadap perempuan yang dijadikan targetnya.

1.12 Dampak yang Terjadi

a. Dampak Pelecehan Seksual
· Stephen J. Sosseti dengan tepat mengatakan bahwa dampak pelecehan seksual pada anak adalah membunuh jiwanya. Bagaimana tidak, luka pelecehan itu akan dibawa terus oleh seorang anak hingga ia dewasa, menjadi luka abadi yang sulit dihilangkan. Korban pelecehan seksual akan mengalami pasca trauma yang pahit.

· Pelecehan seksual dapat merubah kepribadian anak seratus delapan puluh derajat. Dari yang tadinya periang menjadi pemurung, yang tadinya enegik menjadi lesu dan kehilangan semangat hidup. Pada beberapa kasus, ada pula anak yang menjadi apatis dan menarik diri atau menjadi psikososial dengan perilaku agresif, liar dan susah diatur.



b. Dampak Perkosaan
· Dampak perkosaan bagi korban biasanya pada wanita dan keluarganya, dimana peristiwa diperkosa merupakan tragedy yang sangat menyakitkan dan sulit dilupakan sepanjang hidup mereka. Bahkan, seringkali menyebabkan trauma yang berkepanjangan. Peristiwa ini melahirkan rasa malu dan aib selama hidup yang akhirnya menimbulkan rasa rendah diri, terutama pada saat harus menjalani kehidupan social mereka selanjutnya.

· Biasanya perkosaan pada perempuan juga melibatkan kekerasan fisik, sehingga mungkin saja terjadi luka dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh, seperti didaerah genital.

· Perkosaan mengalami gangguan emosi dan psikologis. Beberapa juga dapat mengalami trauma, meskipun diawal mereka mencoba untuk mengelak bahwa mereka telah diperkosa dan mencoba melanjutkan hidup seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Setelah perkosaan umumnya yang timbul adalah kemarahan, ketakutan, perasaan tidak aman, depresi, insomnia(sulit itdur), sering mimpi buruk, menghindari kontak seksual dan sebagainya. Hal-hal ini dapat terus terjadi hingga beberapa bulan lamanya atau bertahun-tahun lamanya setalah perkosaan terjadi, bahkan ada yang menderita seumur hidupnya. Kejadian tertentu dapat memicu untuk mengingat kembali kasus perkosaan yang dahulu terjadi.









1.13Upaya Penanggulangan Masalah

a. Pelecehan Seksual

Untuk mencegah pelecehan seksual dan menghindarkan diri dan keluarga kita dari tindakan pelecehan seksual, maka yang bias dilakukan :
· Sadarkan kelurga kita terutama anak-anak untuk mengenali situasi potensial yang dapat menyeret ke jurang pelecehan. Yang perlu dilatih adalah, jika ada perasaan tidak enak kita agar waspada, maka percayai perasaan itu.

· Jangan segan dan sungkan membahas masalah pelecehan seksual yang muncul di pemberitaan media massa.

· Latih diri kita dan anak-anak untuk dapat bersikap tegas walau mungkin itu bertentangan dengan karakternya.

Yakinkan bahwa sikap itulah yang dapat menolongnya terhindar dari bahaya. Latih juga anak untuk dapat melawan bila berada dalam ancaman pelecehan. Pahamkan bahwa ia ada di pihak yang benar. Jangan takut dan ragu, ingatkan anak, jika mengalami pelecehan seksual, jangan diam. Karena diamnya korban dianggap sebagai penerimaan oleh si pelaku, dan biasanya cenderung diulangi. Selain itu, selalu tanamkan pada diri anak bahwa pelecehan yang terjadi bukan kesalahannya.

· Hindari tempat-tempa yang rawan, gelap dan sunyi serta jauh dari keramaian. Kalaupun terpaksa harus melewati jalur itu, lakukan secar berombongan. Kalau anak-anak pulang malam, usahakan dijemput. Penkemputan adalah hal terbaik yang harus dilakukan demi keselamatan buah hati kita.

· Hindari penggunaan busana minimalis

Penampilan yang seronok dapat membuat penafsiran penyimpang bagi orang lain. Selalu berpenampilan sopan dan tertutup. Selain itu perkataan dan tutur kata juga harus selalu sopan. Jaga sikap serta cara dan gaya bicara. Usahakan jangan menimbulkan gesture sensual atau centil yang bias disalah artikan sebagai upaya menggoda lawan jenis.
· Hindari berduaan dengan seseorang yang pernah melakukan pelecehan seksual pada Anda.

· Hindari peluang berduaan dengan orang yang berkategori “playboy”,”suka daun muda” atau orang yang berperilaku “aneh-aneh”.

· Bentuk kelompok solidaritas untuk menjaga semangat kerja dan moralitas korban.


Sedangkan menurut Erwin Ariyanto dalam bukunya “karena wanita itu untuk dihargai”, maka yang harus dilakukan saat seseorang terkena pelecehan seksual :
a) Panik

Ini memang sulit, namun kuatkan diri untuk tidak panik. Selalu tanamkan dalam diri bahwa pelecehan yang terjadi sama sekali bukan kesalan Anda
b) Buat catatan tentang kejadian pelecehan seksual yang dialami.
Catat dengan teliti identitas pelaku, waktu, tempat atau lokasi kejadian secara tepat, ucapan-ucapan pelaku serta saksi bila ada.
c) Bicara pada orang lain tentang pelecehan seksual yang dialami

Ungkapkan ketidaknyamanan dan perasaan hanya kepada orang yang dipercayai. Ceritakan kepada teman, atasan, guru, atau siapa saja yang dipercaya dan mau mengerti perasaan Anda.
d) Beri pelajaran kepada pelaku.

Apabila Anda sanggup melakukannya katakana kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat diterima. Anda dapat melakukannya dengan ucapan verbal dengan kata-kata, melalui telepon ataun surat. Ajak seorang teman untuk menjadi saksi.
e) Dekatkan diri dan keimanan kita kepada Yang Maha Menggenggan Hati.

f) Laporkan pelecehan seksual tersebut

Karena pelecehan seksual melanggar hokum. Maka, sangat tepat jika pelecehan seksual yang dialami segera dilaporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum. Apabila korban takut pergi ked kantor polisi, ajaklah teman atau saudara untuk menemani. Kalau terpaksa, korban bias datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan dan meminta dokter menghubungi polisi.

Ada beberapa pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseornag pelaku pelecehan seksual :
1. Pencabulan pasal 289-296

2. Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506
3. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288
4. Tindak pidana terhadap kesopanan pasal 281-283



b.Perkosaan

Yang harus dilakukan jika terjadi perkosaan :
· Segera memeriksakan diri secara medis, apakah terjadi luka secara fisik.

Hal ini sangat penting dilakukan agar dokter dapat mengumpulakan bukti-bukti fisik perkosaan yang sangat diperlukan jika korban tadi akan melakukan tuntutan.
Meskipun setelah perkosaan korban merasa fisiknya baik-baik saja, tetapi pemeriksaan laboratorium sebaiknya tetap dilakukan mengingat adanya kemungkinan kehamilan, terkena infeksi menular seksual atau bahkan HIV.
Pemeriksaan setelah perkosaan harus dilakukan sesegera mungkin karena bukti sperma yang dapat memberatkan pelaku akan hilang setelah delapan jam. Selain itu sebaiknya sebelum pemeriksaan korban tidak mandi terlebih dahulu karena dapat menghilangkan bukti-bukti fisik. Memang sulit jika seseorang perempuan yang menjadi korban harus menjalani hal-hal semacam itu. Pemeriksaan juga akan mencari bukti fisik pemerkosaan yang tertinggal di tubuh atau pakaian korban, seperti darah atau rambut pelaku.
· Selain menangani keadaan fisik korban perkosaan, hal-hal yang berkaitan dengan keadaan psikologi korban juga sangat penting untuk diperhatikan.

Hal yang paling mereka butuhkan tentunya adalah dukungan dari orang-ornag terdekatnya dalam menjalani segala pemeriksaan yang telah disebutkan diatas. Mengingat kondisi psikologi juga penting, beberpap rumah sakit bahkan menambahkan tenaga-tenaga pekerka social untuk mendampingi korban saat itu adalah dukungan dan pendampingan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya sendiri.






DAFTAR PUSTAKA

Romauli, Suryati, S.ST&Vindari, Anna Vida, S.ST.2009.Kesehatan Reproduksi Buat Mahasisiwi Kebidanan.Yogyakarta.Nuha Medika
Aziz,Aina Rumiati.2006.Perempuan Korban di Ranah Domestik,www.indonesia.com
Carwoto,2007.Mengungkap Dan Mengeliminasi Kekerasan Terhadap Isteri dalam Menggugat Harmoni, Rifka Anisa, Yogyakarta
Candrakirana, Kemala.2005.Hentikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,www.pontianakpost.com.
Pedoman pelaksanaan kegiatan , komunikasi, informasi, edukasi (KIE), kesehatan reproduksi: untuk petugas kesehatan di tingkat pelayanan dasar. Jakarta: depkes: 2002
http://www.scribd.com/doc/46243436/Copy-of-39936631-Makalah-Kekerasan-Terhadap-Perempuan

No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...