2.1
Karir
Menurut Gibson dkk. (1995: 305)
karir adalah rangkaian sikap dan perilaku yang berkaitan dengan pengalaman dan
aktivitas kerja selama rentang waktu kehidupan seseorang dan rangkaian
aktivitas kerja yang terus berkelanjutan.
Menurut Irianto (2001 : 94), pengertian
karir meliputi Elemen-elemen obyektif dan subyektif. Elemen obyektif berkenaan
dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan atau posisi jabatan yang ditentukan
organisasi, sedangkan Elemen subyektif menunjuk pada kemampuan seseorang dalam
mengelola karir dengan mengubah lingkungan obyektif (misalnya dengan mengubah pekerjaan/jabatan)
atau memodifikasi persepsi subyektif tentang suatu situasi (misalnya dengan
mengubah harapan).
Simamora (2001 : 504) berpendapat
bahwa kata karir dapat dipandang dari beberapa perspektif yang berbeda,
antaralain dari perspektif yang obyektif
dan subyektif. Dipandang dari perspektif yang subyektif, karir merupakan
urut-urutan posisi yang diduduki oleh seseorang selama hidupnya. Sedangkan dari
perspektif yang obyektif, karir merupakan perubahan-perubahan nilai, sikap, dan
motivasi yang terjadi karena seseorang menjadi semakin tua. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pengertian karir adalah urutan aktivitas-aktivitas yang
berkaitan dengan pekerjaan dan perilaku-perilaku, nilainilai, dan
aspirasi-aspirasi seseorang selama rentang hidupnya.
Menurut Soetjipto, dkk (2002 :
276) karir merupakan bagian dari perjalanan hidup seseorang, bahkan bagi sebagian
orang merupakan suatu tujuan hidup. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban
untuk sukses mencapai karir yang baik. Karir sebagai sarana untuk membentuk
seseorang menemukan secara jelas keahlian, nilai, tujuan karir dan kebutuhan
untuk pengembangan, merencanakan tujuan karir, secara kontinu mengevaluasi,
merevisi dan meningkatkan rancangannya.
Berdasarkan pendapat-pendapat di
atas dapat di simpulkan bahwa Karir adalah merupakan suatu rangkaian perubahan
nilai, sikap dan perilaku serta motivasi yang terjadi pada setiap oindividu
selama rentang waktu kehidupannya untuk menemukan secara jelas keahlian, tujuan
karir dan kebutuhan untuk pengembangan, merencanakan tujuan karir, dan secara
kontinu mengevaluasi, merevisi dan meningkatkan rancangannya.
Adapun Perencanaan sebuah
Karier adalah:
·
suatu perencanaan tentang kemungkinan-kemungkinan
bagi seorang karyawan dan anggota suatu organisasi sebagai individu untuk
meniti proses kenaikan pangkat dan jabatan sesuai persyaratan jabatan dan
kemampuannya.
·
perencanaan karier tidak harus
dikonsentrasikan hanya pada peluang kenaikan jabatan, jika memang pada
lingkungan kerja saat ini peluang tersebut sangat terbatas. Alasan Mengadakan
Perencanaan untuk karier merupakan fungsi kepegawaian yang relatif
baru dan program-program masih jarang, kecuali dalam organisasi-organisasi yang
besar atau maju. Akan tetapi keterlibatan organisasi dalam perencanaan karir
makin bertambah. Banyak calon pegawai, khususnya calon-calon yang berpendidikan
tinggi, menginginkan suatu karir, bukan “hanya suatu jabatan” saja.
Manfaat Perencanaan Karier
·
Mengembangkan para karyawan yang
dapat dipromosikan.
·
Menurunkan perputaran karyawan.
·
Mengungkap potensi karyawan.
·
Mendorong pertumbuhan.
·
Memuaskan kebutuhan karyawan.
·
Membantu pelaksanaan rencana
kegiatan yang telah disetujui.
Jalur Karir
·
Bersifat ideal dan normatif
·
Berlaku
untuk pegawai negeri atau swasta : struktural dan fungsional
Jalur
Pengembangan Karir
·
Karir Struktural :
Pengembangan karir melalui karir
struktural tergantung di mana bidan bertugas, apakah di rumah sakit, di
puskesmas, bidan di desa, atau bidan di institusi swasta. Dicapai sesuai
tingkat kemampuan, kesempatan dan kebijakan yang ada, contoh : menjadi kepala
bangsal, kepala poliklinik.
·
Karir Fungsional
Pengembangan karir yang
disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan, serta memalui pendidikan
berkelanjutan, baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan
meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.
Peraturan,
Ketentuan, dan Cara Pengembangan Karir Terdapat pada :
·
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 01/PER/M.PAN/1/2008
·
Petunjuk pelaksanaan
jabatan fungsional bidan dan angka kredit.
2.2
Prinsip
Pengembangan Karir Bidan
2.2.1
Pendidikan
Berkelanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah
Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan
teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui
pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan
masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan –
perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan
perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan
tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat
pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme.
Pengembangan pendidikan
kebidanan seyogyanya dirancang secara
berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur
hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah – tengah masyarakat. Pendidikan
yangberkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik
melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan
pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program
pendidikan tersebut.
Pendidikan formal yang telah
dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI
adalah program D III dan D IV Kebidanan.
Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor
pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI
mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk
program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk
meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri.1
2.2.2
Visi dan Misi
1.
Visi Pendidikan Berkelanjutan
Visi Pendidikan
Berkelanjutan adalah pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan
yang sesuai standart praktik bidan internasional dan dasar pendidikan minimal
Diploma III kebidanan.
2.
Misi Pendidikan Berkelanjutan
Misi pendidikan
berkelanjutan, mencakup:
a.
Mengembangkan
pendidikan berkelanjutan berbentuk ”sistem”.
b.
Membentuk unit
pendidikan bidan di tingkat pusat, provinsi, daerah, kabupaten, dan cabang.
c.
Membentuk tim
pelaksana pendidikan berkelanjutan.
d.
Mengadakan
jaringan dan bekerjasama dengan pihak terkait.
2.2.3
Tujuan dan Saran
1.
Tujuan Pendidikan Berkelanjutan
Tujuan
pendidikan berkelanjutan kebidanan yaitu:
a.
Pemenuhan standart
Organisasi
profesi bidan telah menentukan standart kemampuan bidan yang harus dikuasai
melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program pendidikan
kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi profesi bidan
untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kapada pasien.
b.
Meningkatkan produktivitas kerja
Bidan akan
dipacu untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan mereka sehingga pengetahuan
dan keterampilan (technical skill) bidan akan lebih berkualitas. Hal ini akan
meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi pelayanan pada klien.
c.
Efisiensi
Pendidikan
bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten dibidangnya
sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memeberi pelayanan yang
terbaik bagi klien.
d.
Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan
bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing di kalangan profesi kebidanan
agar terus meningkatkan kulitasnya dalam memberi pelayanan kepada klien.
Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik konsumen.
e.
Meningkatkan moral
Melalui
pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan keterampilan
bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi moralitas dan
etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas bidan yang
profesional.
f.
Meningkatkan karier
Peluang
peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan,
performa dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh pendidikan bidan yang
berkualitas.
g.
Meningkatkan
kemampuan konseptual
Kemampuan
intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien akan terasah
sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat.
h.
Meningkatkan keterampilan kepemimpinan
(leadership skill)
Bidan akan
memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik sebagai seorang manajer, bidan
dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human
relation) dan bekerjasama dengan sejawat serta multidisiplin lainnya
guna memberi pelayanan yang berkualitas bagi klien.
i.
Imbalan (Kompensasi)
Asuhan bidan yang berkualitas akan
menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan
j.
Meningkatkan kepuasan
konsumen
Kepuasan konsumen akan meningkat
seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan.
2.
Sasaran dalam pendidikan Berkelanjutan
a.
Bidan praktik
swasta
b.
Bidan berstatus
pegawai negeri
c.
Tenakes lainnya
d.
Kader kesehatan
e.
Dukun beranak
f.
Masyarakat umum.
2.2.4
Jenis dan Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
1.
Jenis Pendidikan Berkelanjutan
a.
Pendidikan Formal
Pendidikan Formal dirancang dan
diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah Program D
III dan D IV Kebidanan. Pemerintah juga menyediakan dana bagi bidan (disektor
pemerintah) untuk tugas belajar ke luar negeri. IBI juga mengupayakan
adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri untuk program jangka pendek dan
kerjasama dengan Universitas di dalam negeri.
b.
Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal telah
dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar atau lokakarya dan
program non formal lainnya yang merupakan kerjasama antara IBI dan lembaga
Internasional yang dilaksanakan di berbagai propinsi. IBI juga telah
mengembangkan suatu program mentorship dimana bidan senior membimbing bidan
junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.
|
|
Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah
dikembangkan atau dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan pendidikan
berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan
kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan
non klinik.
2.
Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan
berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.
Komprehensif
Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat
mencakup seluruh anggota profesi bidan
b.
Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan
pendidikan yang berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
c.
Berkelanjutan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan
pendidikan yang berkesinambungan dan berkembang
d.
Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan
institusi pendidikan dalam memanfaaatkan berbagai sumber daya dan mengelola
berbagai program pendidikan berkelanjutan.
e.
Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga (3)
aspek subsistem yang merupakan bagian dari sistem-sistem yang lain di luar
sistem pendidikan yang berkelanjutan.Ketiga aspek
tersebut adalah :
·
Perencanaan tenaga kesehatan (health
manpower planning)
·
Produksi tenaga kesehatan (health
manpower production)
· Manajemen
tenaga kesehatan (health manpower management)
2.2.5
Job
Fungsional
Job fungsional (jabatan
fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta
wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan
keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
Jabatan dapat ditinjau dari dua
aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan struktural : jabatan yang
secara jelas tertera dalam struktur dan diatur berjenjang dalam suatu
organisasi.
Jabatan fungsional : jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang
vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi
kualitatif. Seseorang yang memiliki jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan
tunjangan fungsional. Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa jabatan bidan
merupakan jabatan fungsional profesional sehingga berhak mendapat tunjangan
fungsional.
Jenis jabatan fungsional dibidang
kesehatan: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker, Pengawas
farmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium, Entomolog, Epidemiolog, Sanitarian,
Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat
gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.1
2.2.6
Prinsip Pengembangan Karir Bidan
1.
Pengertian Pengembangan Karir
Pengembangan karir merupakan
kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan
jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu
organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam suatu organisasi.
Pengembangan karir bidan meliputi
karir fungsional dan karier struktural
yaitu:
a.
Karier Fungsional
Pengembangan
karier bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional
sebagai bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun
secara non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional
bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya dapat sebagai
pelaksana, pengelola, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia.
b.
Karier Struktural
Karier bidan
dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah di Rumah
Sakit, Puskesmas, Bidan di desa atau Bidan di institusi swasta. Karier
dapat dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan atau pelayanan
kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan dan kebijakan yang ada.
2.
Prinsip
pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi,dan tanggung jawab bidan
Peran, fungsi bidan dalam
pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan
peneliti.
1.
Sebagai
pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan
melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan
ketergantungan.
Tugas Mandiri
a.
Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b.
Memberikan pelayanan
pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c.
Memberikan asuhan
kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d.
Memberikan asuhan
kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /
keluarga.
e.
Memberikan asuhan
kebidanan pada bayi baru lahir.
f.
Memberikan asuhan kebidanan
pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
g.
Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan
keluarga berencana.
h.
Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi
dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
i.
Memberikan asuhan
kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
Tugas
Kolaborasi
a.
Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
b.
Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan
pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c.
Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan
kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
d.
Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
dengan klien dan keluarga
e.
Memberikan asuhan
kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga.
f.
Memberikan asuhan
kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami
komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga.
Tugas
Ketergantungan / Merujuk
a.
Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien
dan keluarga.
b.
Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi
dan kegawat daruratan.
c.
Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa
persalinan
dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d.
Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit
tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
e.
Memberikan asuhan
kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
f.
Memberikan asuhan
kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.2
2.
Sebagai
pengelola
a.
Mengembangkan pelayanan
dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
b.
Berpartisipasi dalam
tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya
melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan
lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.2
3.
Sebagai
pendidik
a.
Memberikan pendidikan
dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan
pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
b.
Melatih dan membimbing
kader termasuk siswa bidan serta membina
dukun di wilayah atau tempat kerjanya.2
4.
Sebagai
Peneliti
Melakukan investigasi atau
penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara
kelompok.
a.
Mengidentifikasi
kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
b.
Menyusun rencana kerja
pelatihan.
c.
Melaksanakan
investigasi sesuai dengan rencana.
d.
Mengolah dan
menginterpretasikan data hasil investigasi.
e.
Menyusun laporan hasil
investigasi dan tindak lanjut.
f.
Memanfaatkan hasil
investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan. program kerja atau pelayanan kesehatan.2
Sebagai tenaga
yang profesional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan
terhadap tindakan yang dilakukannya.
1.
Tanggung Jawab
Terhadap Peraturan
Tugas dan kewenangan bidan serta
ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam
peraturan atau keputusan Menteri Kesehatan.
Kegiatan praktik bidan dikontrak
oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
Tanggung Jawab
Terhadap Pengembangan Kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung
jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus slalu
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan,
pendidikan berkelanjutan, seminar serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.
Tanggung Jawab
Terhadap Dokumentasi
Setiap bidan diharuskan
mendokumentasikan setiap tinadakan yang diberikan kepada klien sebagai bahan
laporan kepada atasan dan dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi
gugatan.
4.
Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
yang Dilayani
Tanggung jawab bidan tidak hanya
pada KIA, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat
mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta pelayanan yang tepat.
Pelayanan kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu untuk rasa
aman, kepuasan dan kebahagiaan selama masa kehamilan. Sehingga bidan harus
mengerahkan kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilakunya dalam
memberikan pelayanan kesehatan keluarga.
5.
Tanggung Jawab Terhadap Profesi
Bidan harus ikut serta dalam
kegiatan organisasi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesinya, bidan
harus mencari informasi mengenai perkembangan ilmu kebidanan.
6.
Tanggung Jawab
Terhadap Masyarakat
Bidan merupakan anggota
masyarakat yang turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan
masyarakat baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Bidan
diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang
bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat
kepada ibu yang sedang hamil, bersalin, nifas, bayi dan balita.
Pada
seorang bidan terdapat prinsip pengembangan karir bidan yang meliputi karir
fungsional dan karir struktural. Pengembangan karir structural tergantung
dimana bidan itu bertugas, sedangkan pengembangan karir fungsional disiapkan
denagn jabatan fungsional bagi bidan melalui pendidikan berkelanjutan baik
secara formal maupun non formal yang hasilnya akan meningkatkan kemampuan
profesi bidan dalam melaksanakan fungsinya. Peraturan, ketentuan dan cara
pengembangan karir bidan juga telah ditentukan oleh peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara No : 01/PER/M.PAN/1/2008.
3.2
Saran
Sebagai
tenaga kesehatan khususnya seorang bidan, kita harus mampu melaksanakan tugas
dan profesinya sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. Guna
mewujudkan pelayanan yang baik dan bermutu tinggi. Selain itu, seorang bidan
juga berhak untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan
pengetahuan seorang bidan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Asrinah, dkk.
2010.Konsep Kebidanan.Yogyakarta : Graha Ilmu.
2.
Soepardan,Suryani,Dra,
Dipl.M,MM. 2007. Konsep Kebidanan. Jakarta :
EGC
No comments:
Post a Comment