Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
Terima kasih :)
A. Ciri-Ciri Perencanaan
Perencanaan yang baik, mempunyai
beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan. Menurut Azwar (1996) ciri-ciri
tersebut secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bagian
dari sistem administrasi
Suatu perencanaan yang baik adalah
yang berhasil menempatkan pekerjaan perencanaan sebagai bagian dari sistem
administrasi secara keseluruhan. Sesungguhnya, perencanaan pada dasarnya
merupakan salah satu dari fungsi administrasi yang amat penting. Pekerjaan
administrasi yang tidak didukung oleh perencanaan, bukan merupakan pekerjaan administrasi
yang baik.
2. Dilaksanakan
secara terus-menerus dan berkesinambungan
Suatu perencanaan yang baik adalah
yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Perencanaan yang
dilakukan hanya sekali bukanlah perencanaan yang dianjurkan. Ada hubungan yang
berkelanjutan antara perencanaan dengan berbagai fungsi administrasi lain yang
dikenal. Disebutkan perencanaan penting untuk pelaksanaan, yang apabila
hasilnya telah dinilai, dilanjutkan lagi dengan perencanaan. Demikian
seterusnya sehingga terbentuk suatu spiral yang tidak mengenal titik akhir.
3. Berorientasi
pada masa depan
Suatu perencanaan yang baik adalah
yang berorientasi pada masa depan. Artinya, hasil dari pekerjaan perencanaan
tersebut, apabila dapat dilaksanakan, akan mendatangkan berbagai kebaikan tidak
hanya pada saat ini, tetapi juga pada masa yang akan datang.
4. Mampu
menyelesaikan masalah
Suatu perencanaan yang baik adalah
yamg mampu menyelesaikan berbagai masalah dan ataupun tantangan yang dihadapi.
Penyelesaian masalah dan ataupun tantangan yang dimaksudkan disini tentu harus
disesuaikan dengan kemampuan. Dalam arti penyelesaian masalah dan ataupun
tantangan tersebut dilakukan secara bertahap, yang harus tercermin pada
pentahapan perencanaan yang akan dilakukan.
5. Mempunyai
tujuan
Suatu perencanaan yang baik adalah
yang mempunyai tujuan yang dicantumkan secara jelas. Tujuan yang dimaksudkan
disini biasanya dibedakan atas dua macam, yakni tujuan umum yang berisikan
uraian secara garis besar, serta tujuan khusus yang berisikan uraian lebih
spesifik.
6. Bersifat
mampu kelola
Suatu perencanaan yang baik adalah
yang bersifat mampu kelola, dalam arti bersifat wajar, logis, obyektif, jelas,
runtun, fleksibel serta telah disesuaikan dengan sumber daya. Perencanaan yang
disusun tidak logis serta tidak runtun, apalagi yang tidak sesuai dengan sumber
daya bukanlah perencanaan yang baik.
Ciri
– ciri perencanaan kesehatan yang lainnya adalah :
a. Perencanaan
upaya kesehatan pada umumnya melibatkan team kecil atau besar yang harus
bekerja sama.
b. Perencanaan umumnya menghadapi
sumber daya yang terbatas
c. Sebagai fungsi terpenting
dalam administrasi
d. Perencanaan harus selalu
berorientasi ke masa depan
e. Perencanaan harus mempunyai
kemampuan meramalkan apa yang terjadi di masa datang.
f. Perencanaan mampu menghadapi
peluang melesetnya asumsi – asumsi yang mempengaruhi ketepatan ramalan.
B. Perencanaan
Mendirikan Rumah Bersalin
Rumah Bersalin merupakan tempat
yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin, dan masa
nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi
baru lahir (peraturan Daerah Kota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal I, no 14). Rumah Bersalin
mempunyai sifat privat dan semi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar
masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada ruang persalinan.
·
Dasar hukum pemberian Izin Pendirian
Rumah Bersalin berdasarkan kepada :
ü Undang-undang
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
ü Undang-undang
No. 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah
ü PerMenKes
RI No. : 920/ Menkes /Per /XII /1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan di Bidang Medik
ü Keputusan
Dirjen Binkesmas No. : 664/Binkesmas/DJ/V/1987 tentang petunjuk pelaksanaan
upaya kesehatan swasta di Bidang Pelayanan Medik Dasar.
ü Peraturan
Daerah (tentang retribusi perizinan dibidang kesehatan, tentang organisasi dan
tatakerja, dll)
·
Prasyarat Pendirian Rumah Bersalin
Rumah Bersalin merupakan pertanggungjawaban dari
bidan. Hal ini berbeda dengan rumah sakit bersalin. Pada rumah sakit bersalin
bertanggung jawab di dalamnya adalah dokter spesialis. Namun, pemiliknya dapat
diberikan pada seorang bidan
atau orang umum sebagai penanam modal di dalamnya. Bidan yang membuka usaha
pada rumah bersalin adalah bidan praktek swasta yang sudah memiliki pendidikan
dan sertifikasi Bidan Delima, dimana bidan delima
merupakan bidan profesional dalam pelayanannya.
Prasyarat berdirinya Rumah Bersalin oleh seorang
bidan praktek swasta adalah Seorang Bidan harus memiliki SIB (Surat Izin Bidan)
dan mengurus keanggotaan/registrasi pada IBI (Ikatan Bidan Indonesia) serta
memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan). Setelah hal tersebut akan diadakan uji kompetensi serta peningkatan pengetahuan
Bidan yang mana disebut dengan Bidan Delima. Lalu akan adanya AMD selama
minimal 3 tahun. Setelah hal itu semua maka dapat mengajukan pada Dinas
Kesehatan Kota lalu melanjut pada Dinas Kesehatan Kabupaten sebagai pengajuan
rekomendasi Rumah Bersalin. Namun, semua itu harus mempunyai izin dari warga
setempat yang berada di sekitar akan berdirinya rumah sakit tersebut.
Penanggung jawab rumah bersalin seorang dokter. Namun, apabila menjadi rumah
sakit bersalin harus dipertanggung jawabkan pada seorang dokter spesialis.
Selain itu pula banyaknya persalinan dalam satu tahun adalah 600 kelahiran dan mempunyai lebih dari 20 kamar. Berikut ini
merupakan keseluruhan persyaratan pengolahan rumah bersalin yang dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh seorang bidan.
Beberapa
pengertian mengenai istilah-istilah kesehatan:
1. BKIA
Swasta adalah fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar
kepada wanita hamil, wanita menyusukan, wanita dalam masa nifas, bayi, anak
balita/prasekolah, dan pelayanan Keluarga Berencana yang diselenggarakan oleh
swasta.
2. Rumah
Bersalin adalah bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggaraka pelayanan
bagi wanita hamil, persalinan fisiologik, masa nifas, bayi baru lahir dan
Keluarga Berencana.
3. SID
adalah ijin yang dikeluarkan bagi dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan
sesuai dengan bidang profesinya di wilayah Negara RI.
4. SIB
adalah ijin yang dikeluarkan bagi bidan yang menjalankan pekerjaan sesuai
dengan bidan profesinya di wilayah Negara RI.
5. SIP
adalah ijin yang dikeluarkan bagi dokter/dokter gigi/ bidan yang menjalankan
pekerjaan sesuai dengan bidang profesinya sebagai swasta perseorangan di
samping tugas/fungsi lain pada pemerintah atau Unit pelayanan kesehatan swasta.
6. Etik
kedokteran ialah norma yang berlaku bagi dokter dan dokter gigi dalam
menjalankan profesinya sebagai tercantum dalam kode etik masing-masing yang
telah ditugaskan oleh Materi Kesehatan. (“Pembinaan Kesehatan Masyarakat,
Pembinaan Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA) dan Rumah Bersalin (RB)”,
1987,p.2)
Berikut ini adalah
prosedur mengurus izin usaha untuk rumah bersalin:
a. Fotokopi izin sementara/izin tetap
penyelenggaraan sarana pelayanan dengan SK Penyelenggaraan Sarana Pelayanan
bagi perpanjangan izin;
b. Fotokopi
Akta Notaris badan hukum dan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM:
• Fotokopi sertifikat tanah;
• Fotokopi Izin Lokasi (izin peruntukan) dari
Dinas Tata Kota;
• Fotokopi perjanjian kontrak bangunan minimal
6 (enam) tahun;
• KTP pemilik bangunan yang masih berlaku;
• Fotokopi sertifikat tanah bila bukan milik
sendiri;
• Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan
IPB (Izin Penggunaan Bangunan).
IPB
merupakan izin atas bangunan yang tidak diperuntukkan bagi tempat
tinggal/hunian. IPB dapat diperoleh di Dinar Perizinan dengan mengisi formulir,
yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi bukti lunar PBB terakhir,
fotokopi sertifikat tanah/fotokopi Surat sewA, fotokopi IMB dan gambar teknis
tempat usaha;
c. Fotokopi
UUG (Izin Gangguan);
d. Surat
Keterangan Domisili Usaha Kesehatan dari Lurah setempat;
e. Surat
pernyataan pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh pada peraturan yang berlaku di atas
materai;
f.
Peta Lokasi dan denah ruangan ditandatangani
pimpinan dan Stempel Badan Hukum;
g. Surat
Pernyataan bersedia bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan setempat di atas
materai yang berlaku;
h. Surat
perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Rujukan di atas materai yang berlaku;
i. Surat
Pernyataan dari dokter penanggung jawab/pimpinan bersedia/sanggup
menaati peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan aborsi
di atas materai;
j. Struktur
organisasi dan tata kerja/laksana disertai nama petugas dan hubungan antara
pemilik dan pengelola;
k.
Daftar tenaga kerja dilampiri SK pengangkatan petugas
dan susunan personalia, dilengkapi dengan berkas:
dan susunan personalia, dilengkapi dengan berkas:
ü
Tenaga medis: Surat Pengangkatan, SI PTM
(Surat Izin Praktik Tenaga Medis), SPTP atau STP (Persetujuan Tempat Praktik)
di lokasi tersebut, izin atasan untuk PNS yang masih bekerja, serta Surat pernyataan bersedia
sebagai dokter penanggung jawab;
ü
Tenaga bidan: fotokopi ijazah, SP/SIB (Surat
Penugasan), SIPS dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lebar;
ü
Fotokopi ijazah tenaga para medis dan
non medis;
ü
Daftar peralatan medis dan non medis;
ü
Daftar tarif;
ü
Daftar obat-obatan;
ü
Jenis pelayanan yang diselenggarakan;
ü
Laporan kunjungan pasien, jumlah
kelahiran, jumlah imunisasi, jumlah KB selama 1 (satu) tahun terakhir;
ü
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar bagi dokter penanggung jawab.
·
Perijinan Penyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan Rumah Bersalin/BKIA
Jenis-jenis perijinan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), meliputi:
1. Perijinan
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sarana pelayanan Kesehatan yaitu:
a. Badan
Pengobatan/Poliklinik
b. Rumah
Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
c. Apotik
d. Toko
Obat
e. Optik
f. Laboratorium
Penyelenggara balai kesehatan ibu dan anak harus
memenuhi standarisasi saran dan prasarana sebagaimana di maksud pasal 4, yang
meliputi :
1. Ketenagaan
a. Bagi
tenaga medis harus mempunyai STR dan SIP
b. Surat
penugasan (sp) yang di terbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Surat Izin Praktek
Bidan (SIPB)
c. Surat
pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis/paramedis
yang telah bekerja sebagai PNS, TNI, POLRI, dan Rumah sakit swasta
2. Bangunan
a. Memiliki
ruang periksa pasien sesuai dengan standar KIA set dan/atau ketentuan ukuran
dan kelengkapan bangunan yang berlaku
b. Terdapat
ruang inap untuk pasien sesuai dengan standar persyaratan kesehatan yang
berlaku
c. Terdapat
ruang tunggu untuk pasien
·
Prasyarat , Tugas, Fungsi, dan Sasaran
dari Rumah Bersalin
Prasyarat Rumah Bersalin Swasta adalah :
a. Tugas
dari rumah bersalin swasta :
1) Memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang :
•
Kehamilan, persalinan, nifas
•
Menyusukan dan perawatan buah dada
•
Keluarga berencana
•
Perawatan bayi dan anak persekolah
•
Gizi
•
Imunisasi
•
Sanitasi dasar
•
Membina posyandu dan taman kanak-kanak
2) Melaksanakan
bimbingan dan pembinaan terhadap dukun bersalin/dukun paraji
3) Melayani
kasus ibu untuk :
•
Pengawasan kehamilan
•
Pertolongan persalinan fisiologis
(termasuk letak sungsang pada multipara)
•
Episiotomi dan penjahitan luka perineum
tingkat I dan II
•
Perawatan nifas dan menyusukan, termasuk
pemberian interotinika
•
Pelayanan kontrasepsi sederhana,pil KB,
IUD (AKDR) I dan KB suntik
•
Pelayanan imunisasi TT
4) Melayani
bayi dan anak prasekolah untuk :
•
Pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
•
Pemberian imunisasi dasar dan ulang
(BCG,Polio, DPT dan Campak) sesuai kebijaksanaan pemerintah perawatan termasuk
pertolongan diare
•
Petunjuk pemberian makanan
5) Memberikan
obat-obatan
•
Roborantia
•
Pengobatan tertentu dalam bidang
kebidanan, sepanjang hak itu tidak melalui suntikan, kecuali utero tonika
b. Dibawah
pengamatan dokter, dapat dikerjakan :
1) Pengawasan
kehamilan
• Versi
luar
• Pengeluaran
dengan digital sisa jaringan konsepsi pada keguguran
2) Pertolongan
persalinan
• Perawatan
pra persalinan (kurang 2 hari)
• Persalinan
sungsang primipara
• Pertolongan
dengan cunam atau extractor vakum pada kepala di luar panggul
• Pemberian
infus untuk mempertahankan keadaan ibu
3) Pertolongan
pada masa nifas
• Pertolongan
pasca persalinan di RB tanpa komplikasi
• Pemberian antibiotika pada infeksi (oral maupun
suntikan)
• Pemasangan susuk KB
4) Perawatan
bayi baru lahir di RB dengan minimal apgar skore 8
5) Pertolongan
kedaruratan
• Pencegahan
keadaan perdarahan
• Mengatasi
perdarahan pasca persalinan dengan pengeluaran urine secara digital
• Mengatasi
kedaruratan eklampsia
• Mengatasi
infeksi bayi baru lahir
c. Hal-hal diluar 1 dan 2 di atas, agar
segera di rujuk ke fasilitas rujukan
d. Pencatatan medik dan pelaporan berkala
Berikut ini adalah tugas rumah bersalin (pembinaan
kesehatan masyarakat, pembinaan balai kesejahteraan ibu dan anak (BKIA) dan
rumah bersalin (RB), 1987)
•
Menyediakan fasilitas yang memadai, baik
secara fisik maupun perlengkapan pengobatan guna tercapainya proses persalinan
pasien
•
Menyelenggarakan program pencegahan,
pengobatan atau perawatan dan konsultasi yang semaksimal mungkin bagi pasien
yang tengah berada pada kehamilan dan melahirkan
•
Mengusahakan suasana lingkungan yang
sehat (therapeutic community) guna tercapainya kenyamanan bagi sang ibu dan
bayi
•
Memberikan penanganan yang cepat dan
sigap demi keselamatan ibu dan bayi
Fungsi Rumah bersalin :
•
Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan
kehamilan (pranatal)
•
Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan
persalinan (natal)
•
Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan
kelahiran (pasca ntal yang menyangkut kesehatan ibu dan bayi)
Sasaran pelayanan meliputi (visi dan misi rumah
bersalin prasetya Husada) :
Sasaran umum :
•
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu,
keluarga dan masyarakat, yang meliputi upaya peningkatan ,pencegahan ,penyembuhan dan pemulihan.
Sasaran khusus :
•
Memberikan pelayanan berupa konsultasi
akan masalah kesehatan kehamilan, kesehatan anak, dan pengobatan medis lainnya
(persalinan, papsmear,KB,dll) dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan
keselamatan jiwa ibu dan anak
•
Mempersiapkan
calon ibu dalam menghadapi persalinan agar sejauh mungkin dapat melahirkan sang
buah hati dalam kondisi yang sehat dan jiwa yang tenang (seperti konseling,
riwayat kesehatan, dan senam hamil)
•
Menjadikan
sang ibu menjadi seorang ibu yang baik dimana dapat merawat sang bayi dan dapat
mendidik sang bayi dengan sebaiknya tanpa ada kekhawatiran lainnya.
·
Persyaratan ruang nifas
Fasilitas dan peralatan :
1. Kamar
operasi : adalah unit kerja/instalasi tempat melakukan tindakan operasi
2. Syarat
yang harus di penuhi :
a. Mudah
di capai, baik untuk kasus rutin maupun kasus darurat
b. Penerimaan
pasien berdekatan dengan perbatasan daerah steril dan non-steril
c. Ada
kebebasan bergerak bagi tempat tidur (brancard) pasien dengan sedikit
persimpangan
d. Ada
batas yang jelas antara daerah steril dan non-steril yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendorong peningkatan disiplin pemakaian baju steril
Syarat yang harus di
penuhi terdiri dari :
1. Akses
langsung bagi pasien agar dapat cepat dan mudah menuju lokasi kamar bersalin
2. Lokasi
kamar bersalin berdekatan dengan kamar operasi
3. Ada
fasilitas isolasi bagi ibu atau bayi yang terkena infeksi
4. Ada
ruang bagi keluarga penunggu pasien
5. Tersedia
peralatan lengkap
Sedangkan yang diartikan dengan kecukupan menunjang
fungsi adalah apabila tersedia ruangan atau fasilitas :
a. Melaksanakan
pekerjaan administrasi
b. Tempat
menyimpan barang invertaris
c. WC
pasien, pengunjung, staf unit
d. Air
bersih
e. Sumber
listrik cukup, aman dengan tegangan stabil
f. Ventilasi
udara biak
Serta dapat di artikan dengan memenuhi syarat
apabila :
a. Tempat/lokasi
unit mudah dicapai dengan rambu penunjuk yang jelas
b. Ada
kebebasan bergerak untuk tempat tidur/brandcard dengan sesedikit mungkin
melalui persimpangan
c. Tersedia
fasilitas privacy bagi pasien
Yang diartikan dengan ruangan khusus adalah ruangan yang khusus disediakan untuk
menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik dan tidak di sediakan pelayanan
lainnya (ruang rehabilitasi medik yang di maksud adalah ruangan yang di
peruntukan bagi pasien untuk proses pemulihan dari kondisi fisik setelah
mengalami atau menjalani pelayanan medik. Disini dapat diartikan pula apabila
ia setelah melahirkan dari ruang operasi atau ruang bersalin, maka ia
dipindahkan pada ruang nifas sebagai tempat rehabilitasi atau pemulihan pasca
melahirkan)
Persyaratan ruang perawatan intensif atau khusus,
adalah :
a.
Unit terbuka 12-16 m2/per tempat tidur, unit
tertutup 16-20m2/pertempat tidur
b.
Jarak antara dua tempat tidur 2 meter
c.
Temapt tidur medis mudah di rubah
posisinya
d.
Peralatan medis mudah di capai
e.
Cukup tersedia obat-obatan
f. Ruang
perawat di tempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan perawat mengawasi dan menolong pasien
g.
Ruang ber-AC
h.
Berdekatan dengan ruang operasi, ruang
pulih standar
i.
Cukup ruangan untuk peralatan dan
sterilisasi
j.
Ada cadangan sumber tenaga listrik
darurat
k.
Ada sistem alarm
l.
Ada ruangan konsultasi keluarga pasien
Karakter dari ruangan intensif termasuk dari segi
prasyarat luasan yang sama dengan prasyarat luasan kamar pasien
·
Perlengkapan dan Peralatan Klinik Kamar
Bersalin
Perlengkapan dan
peralatan pada klinik/kamar bersalin yang tercantum disini dirancang dan cocok
untuk daerah wilayah 100.000 penduduk, dengan perkiraan 4.000 persalinan per
tahunnya. Karena fasilitas rawat jalan di rumah sakit pada umumnya merupakan
gabungan dengan Unit Pelayanan Fungsional (UPF) lain, kebutuhan akan ruangan,
peralatan, dan perlengkapan tidak dibahas disini.
Kebutuhan ruangan
o
Bangsal perawatan ibu hamil
§ Tiga
kamar, masing-masing dengan 8 tempat tidur + 3 toilet di tiap bangsal.
§ Ruangan
terapi/ pengobatan
o
Kamar bersalin
§ Kamar
bersalin dengan 6-8 tempat tidur.
§ Ruang
bilas/cuci.
§ Pojok/
ruangan.
§ Ruangan
untuk alat-alat pembersih.
§ Toilet
§ Kamar
mandi.
§ Ruang
tunggu untuk keluarga pasien.
§ Ruang
pulih dengan 4-6 tempat tidur.
o
Kamar operasi
§ Kamar
operasi utama.
§ Ruang
anestesia.
§ Ruang
pemulihan.
Tabel Daftar Peralatan dan Perabot Ruang Perawatan
Ibu
Kamar dengan 8 tempat tidur
|
Jumlah
|
Tempat tidur
Kursi
Lemari berkunci untuk menyimpan pakaian
Meja makan pasien di atas tempat tidur
Wastafel
Pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah
AC atau kipas angin (tidak harus)
|
8
8
8
8
2
2
|
Toilet
|
3
|
Sumber: Saifudin, et al., 2002, p. A-12.
Tempat tidur sebaiknya berukuran standart 200 x 100
cm. Tempat tidur berpegas, pada awalnya enak ditiduri, tetapi lama kelamaan akan cekung di bagian
tempat tidur. Karena alasan itu dapat dipilih tempat tidur berpegas yang
pegasnya terfiksir pada kerangka tempat tidur sehingga tidak akan aus dengan
waktu. Sebaiknya tebal kasur 10 cm.
DAFTAR
PUSTAKA
Goenawan, Kian. 2008. Izin Beres Bisnis
Sukses. Yogyakarta : Pustaka Grhtama
Notoatmodjo, Soekidjo. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan
Masyarakat. Cet. ke-2. 2003.Jakarta : Rineka Cipta
Entjang, indan. 2000. ilmu kesehatan
masyarakat: Jakarta
Muninjaya, gde.2004. Manajemen
kesehatan : jakarta
No comments:
Post a Comment