Monday, May 21, 2012

PERENCANAAN RUMAH BERSALIN


Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
Terima kasih :)

A.        Ciri-Ciri Perencanaan
   Perencanaan yang baik, mempunyai beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan. Menurut Azwar (1996) ciri-ciri tersebut secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Bagian dari sistem administrasi
Suatu perencanaan yang baik adalah yang berhasil menempatkan pekerjaan perencanaan sebagai bagian dari sistem administrasi secara keseluruhan. Sesungguhnya, perencanaan pada dasarnya merupakan salah satu dari fungsi administrasi yang amat penting. Pekerjaan administrasi yang tidak didukung oleh perencanaan, bukan merupakan pekerjaan administrasi yang baik.
2.  Dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan
Suatu perencanaan yang baik adalah yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Perencanaan yang dilakukan hanya sekali bukanlah perencanaan yang dianjurkan. Ada hubungan yang berkelanjutan antara perencanaan dengan berbagai fungsi administrasi lain yang dikenal. Disebutkan perencanaan penting untuk pelaksanaan, yang apabila hasilnya telah dinilai, dilanjutkan lagi dengan perencanaan. Demikian seterusnya sehingga terbentuk suatu spiral yang tidak mengenal titik akhir.
3.  Berorientasi pada masa depan
Suatu perencanaan yang baik adalah yang berorientasi pada masa depan. Artinya, hasil dari pekerjaan perencanaan tersebut, apabila dapat dilaksanakan, akan mendatangkan berbagai kebaikan tidak hanya pada saat ini, tetapi juga pada masa yang akan datang.


4.  Mampu menyelesaikan masalah
Suatu perencanaan yang baik adalah yamg mampu menyelesaikan berbagai masalah dan ataupun tantangan yang dihadapi. Penyelesaian masalah dan ataupun tantangan yang dimaksudkan disini tentu harus disesuaikan dengan kemampuan. Dalam arti penyelesaian masalah dan ataupun tantangan tersebut dilakukan secara bertahap, yang harus tercermin pada pentahapan perencanaan yang akan dilakukan.
5.  Mempunyai tujuan
Suatu perencanaan yang baik adalah yang mempunyai tujuan yang dicantumkan secara jelas. Tujuan yang dimaksudkan disini biasanya dibedakan atas dua macam, yakni tujuan umum yang berisikan uraian secara garis besar, serta tujuan khusus yang berisikan uraian lebih spesifik.
6.  Bersifat mampu kelola
Suatu perencanaan yang baik adalah yang bersifat mampu kelola, dalam arti bersifat wajar, logis, obyektif, jelas, runtun, fleksibel serta telah disesuaikan dengan sumber daya. Perencanaan yang disusun tidak logis serta tidak runtun, apalagi yang tidak sesuai dengan sumber daya bukanlah perencanaan yang baik.

     Ciri – ciri perencanaan kesehatan yang lainnya adalah :
a.  Perencanaan upaya kesehatan pada umumnya melibatkan team kecil atau besar yang harus bekerja sama.
b.  Perencanaan umumnya menghadapi sumber daya yang terbatas
c.  Sebagai fungsi terpenting dalam administrasi
d.  Perencanaan harus selalu berorientasi ke masa depan
e.  Perencanaan harus mempunyai kemampuan meramalkan apa yang terjadi di masa datang.
f.  Perencanaan mampu menghadapi peluang melesetnya asumsi – asumsi yang mempengaruhi ketepatan ramalan.

B. Perencanaan Mendirikan Rumah Bersalin
Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin, dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir (peraturan Daerah Kota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal I, no 14). Rumah Bersalin mempunyai sifat privat dan semi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada ruang persalinan.
·                Dasar hukum pemberian Izin Pendirian Rumah Bersalin berdasarkan kepada :
ü Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
ü Undang-undang No. 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah
ü PerMenKes RI No. : 920/ Menkes /Per /XII /1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan di   Bidang Medik
ü Keputusan Dirjen Binkesmas No. : 664/Binkesmas/DJ/V/1987 tentang petunjuk pelaksanaan upaya kesehatan swasta di Bidang Pelayanan Medik Dasar.
ü Peraturan Daerah (tentang retribusi perizinan dibidang kesehatan, tentang organisasi dan tatakerja, dll)
·                Prasyarat Pendirian Rumah Bersalin
Rumah Bersalin merupakan pertanggungjawaban dari bidan. Hal ini berbeda dengan rumah sakit bersalin. Pada rumah sakit bersalin bertanggung jawab di dalamnya adalah dokter spesialis. Namun, pemiliknya dapat diberikan pada seorang bidan atau orang umum sebagai penanam modal di dalamnya. Bidan yang membuka usaha pada rumah bersalin adalah bidan praktek swasta yang sudah memiliki pendidikan dan  sertifikasi Bidan Delima, dimana bidan delima merupakan bidan profesional dalam pelayanannya.
Prasyarat berdirinya Rumah Bersalin oleh seorang bidan praktek swasta adalah Seorang Bidan harus memiliki SIB (Surat Izin Bidan) dan mengurus keanggotaan/registrasi pada IBI (Ikatan Bidan Indonesia) serta memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan). Setelah hal tersebut akan diadakan  uji kompetensi serta peningkatan pengetahuan Bidan yang mana disebut dengan Bidan Delima. Lalu akan adanya AMD selama minimal 3 tahun. Setelah hal itu semua maka dapat mengajukan pada Dinas Kesehatan Kota lalu melanjut pada Dinas Kesehatan Kabupaten sebagai pengajuan rekomendasi Rumah Bersalin. Namun, semua itu harus mempunyai izin dari warga setempat yang berada di sekitar akan berdirinya rumah sakit tersebut. Penanggung jawab rumah bersalin seorang dokter. Namun, apabila menjadi rumah sakit bersalin harus dipertanggung jawabkan pada seorang dokter spesialis. Selain itu pula banyaknya persalinan dalam  satu tahun  adalah  600 kelahiran dan  mempunyai lebih dari 20 kamar. Berikut ini merupakan keseluruhan persyaratan pengolahan rumah bersalin yang dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh seorang bidan.



Beberapa pengertian mengenai istilah-istilah kesehatan:
1.    BKIA Swasta adalah fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada wanita hamil, wanita menyusukan, wanita dalam masa nifas, bayi, anak balita/prasekolah, dan pelayanan Keluarga Berencana yang diselenggarakan oleh swasta.
2.    Rumah Bersalin adalah bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggaraka pelayanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologik, masa nifas, bayi baru lahir dan Keluarga Berencana.
3.    SID adalah ijin yang dikeluarkan bagi dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang profesinya di wilayah Negara RI.
4.    SIB adalah ijin yang dikeluarkan bagi bidan yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidan profesinya di wilayah Negara RI.
5.    SIP adalah ijin yang dikeluarkan bagi dokter/dokter gigi/ bidan yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang profesinya sebagai swasta perseorangan di samping tugas/fungsi lain pada pemerintah atau Unit pelayanan kesehatan swasta.
6.    Etik kedokteran ialah norma yang berlaku bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan profesinya sebagai tercantum dalam kode etik masing-masing yang telah ditugaskan oleh Materi Kesehatan. (“Pembinaan Kesehatan Masyarakat, Pembinaan Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA) dan Rumah Bersalin (RB)”, 1987,p.2)

Berikut ini adalah prosedur mengurus izin usaha untuk rumah bersalin:
a.     Fotokopi izin sementara/izin tetap penyelenggaraan sarana pelayanan dengan SK Penyelenggaraan Sarana Pelayanan bagi perpanjangan izin;
b.    Fotokopi Akta Notaris badan hukum dan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM:
•   Fotokopi sertifikat tanah;
•   Fotokopi Izin Lokasi (izin peruntukan) dari Dinas Tata Kota;
•   Fotokopi perjanjian kontrak bangunan minimal 6 (enam) tahun;
•   KTP pemilik bangunan yang masih berlaku;
•   Fotokopi sertifikat tanah bila bukan milik sendiri;
•   Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IPB (Izin Penggunaan Bangunan).
            IPB merupakan izin atas bangunan yang tidak diperuntukkan bagi tempat tinggal/hunian. IPB dapat diperoleh di Dinar Perizinan dengan mengisi formulir, yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi bukti lunar PBB terakhir, fotokopi sertifikat tanah/fotokopi Surat sewA, fotokopi IMB dan gambar teknis tempat usaha;
c.     Fotokopi UUG (Izin Gangguan);
d.    Surat Keterangan Domisili Usaha Kesehatan dari Lurah setempat;
e.     Surat pernyataan pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh pada peraturan yang berlaku di atas materai;
f.     Peta Lokasi dan denah  ruangan ditandatangani pim­pinan dan Stempel Badan Hukum;
g.    Surat Pernyataan bersedia bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan setempat di atas materai yang berlaku;
h.    Surat perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Rujukan di atas materai yang berlaku;
i.     Surat Pernyataan dari dokter penanggung jawab/pimpinan bersedia/sanggup menaati peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan aborsi di atas ma­terai;
j.     Struktur organisasi dan  tata  kerja/laksana disertai nama petugas dan hubungan antara pemilik dan pengelola;
k. Daftar tenaga kerja dilampiri SK pengangkatan petugas
dan susunan personalia, dilengkapi dengan berkas:
ü Tenaga medis: Surat Pengangkatan, SI PTM (Surat Izin Praktik Tenaga Medis), SPTP atau STP (Persetujuan Tempat Praktik) di lokasi tersebut, izin atasan untuk PNS yang masih bekerja, serta Surat pernyataan ber­sedia sebagai dokter penanggung jawab;
ü Tenaga bidan: fotokopi ijazah, SP/SIB (Surat Penugas­an), SIPS dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lebar;
ü Fotokopi ijazah tenaga para medis dan non medis;
ü Daftar peralatan medis dan non medis;
ü Daftar tarif;
ü Daftar obat-obatan;
ü Jenis pelayanan yang diselenggarakan;
ü Laporan kunjungan pasien, jumlah kelahiran, jum­lah imunisasi, jumlah KB selama 1 (satu) tahun terakhir;
ü Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar bagi dokter penanggung jawab.

·                Perijinan Penyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Rumah Bersalin/BKIA
Jenis-jenis perijinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), meliputi:
1.    Perijinan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sarana pelayanan Kesehatan yaitu:
a.    Badan Pengobatan/Poliklinik
b.    Rumah Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
c.    Apotik
d.   Toko Obat
e.    Optik
f.     Laboratorium
Penyelenggara balai kesehatan ibu dan anak harus memenuhi standarisasi saran dan prasarana sebagaimana di maksud pasal 4, yang meliputi :
1.      Ketenagaan
a.       Bagi tenaga medis harus mempunyai STR dan SIP
b.      Surat penugasan (sp) yang di terbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
c.       Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis/paramedis yang telah bekerja sebagai PNS, TNI, POLRI, dan Rumah sakit swasta
2.      Bangunan
a.       Memiliki ruang periksa pasien sesuai dengan standar KIA set dan/atau ketentuan ukuran dan kelengkapan bangunan yang berlaku
b.      Terdapat ruang inap untuk pasien sesuai dengan standar persyaratan kesehatan yang berlaku
c.       Terdapat ruang tunggu untuk pasien

·                Prasyarat , Tugas, Fungsi, dan Sasaran dari Rumah Bersalin
Prasyarat Rumah Bersalin Swasta adalah :
a.    Tugas dari rumah bersalin swasta :
1)      Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang :
                Kehamilan, persalinan, nifas
                Menyusukan dan perawatan buah dada
                Keluarga berencana
                Perawatan bayi dan anak persekolah
                Gizi
                Imunisasi
                Sanitasi dasar
                Membina posyandu dan taman kanak-kanak
2)      Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap dukun bersalin/dukun paraji
3)      Melayani kasus ibu untuk :
                Pengawasan kehamilan
                Pertolongan persalinan fisiologis (termasuk letak sungsang pada multipara)
                Episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan II
                Perawatan nifas dan menyusukan, termasuk pemberian interotinika
                Pelayanan kontrasepsi sederhana,pil KB, IUD (AKDR) I dan KB suntik
                Pelayanan imunisasi TT
4)      Melayani bayi dan anak prasekolah untuk :
                Pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
                Pemberian imunisasi dasar dan ulang (BCG,Polio, DPT dan Campak) sesuai kebijaksanaan pemerintah perawatan termasuk pertolongan diare
                Petunjuk pemberian makanan
5)      Memberikan obat-obatan
                Roborantia
                Pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan, sepanjang hak itu tidak melalui suntikan, kecuali utero tonika
b.      Dibawah pengamatan dokter, dapat dikerjakan :
1)      Pengawasan kehamilan
       Versi luar
       Pengeluaran dengan digital sisa jaringan konsepsi pada keguguran
2)      Pertolongan persalinan
       Perawatan pra persalinan (kurang 2 hari)
       Persalinan sungsang primipara
       Pertolongan dengan cunam atau extractor vakum pada kepala di luar panggul
       Pemberian infus untuk mempertahankan keadaan ibu
3)      Pertolongan pada masa nifas
       Pertolongan pasca persalinan di RB tanpa komplikasi
       Pemberian antibiotika pada infeksi (oral maupun suntikan)
       Pemasangan susuk KB
4)      Perawatan bayi baru lahir di RB dengan minimal apgar skore 8
5)      Pertolongan kedaruratan
       Pencegahan keadaan perdarahan
       Mengatasi perdarahan pasca persalinan dengan pengeluaran urine secara digital
       Mengatasi kedaruratan eklampsia
       Mengatasi infeksi bayi baru lahir
c.                   Hal-hal diluar 1 dan 2 di atas, agar segera di rujuk ke fasilitas rujukan
d.                  Pencatatan medik dan pelaporan berkala
Berikut ini adalah tugas rumah bersalin (pembinaan kesehatan masyarakat, pembinaan balai kesejahteraan ibu dan anak (BKIA) dan rumah bersalin (RB), 1987)
            Menyediakan fasilitas yang memadai, baik secara fisik maupun perlengkapan pengobatan guna tercapainya proses persalinan pasien
            Menyelenggarakan program pencegahan, pengobatan atau perawatan dan konsultasi yang semaksimal mungkin bagi pasien yang tengah berada pada kehamilan dan melahirkan
            Mengusahakan suasana lingkungan yang sehat (therapeutic community) guna tercapainya kenyamanan bagi sang ibu dan bayi
            Memberikan penanganan yang cepat dan sigap demi keselamatan ibu dan bayi
Fungsi Rumah bersalin :
               Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan kehamilan (pranatal)
               Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan persalinan (natal)
               Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan kelahiran (pasca ntal yang menyangkut kesehatan ibu dan bayi)
Sasaran pelayanan meliputi (visi dan misi rumah bersalin prasetya Husada) :
Sasaran umum :
               Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat, yang meliputi upaya peningkatan ,pencegahan ,penyembuhan dan pemulihan.
Sasaran khusus :
               Memberikan pelayanan berupa konsultasi akan masalah kesehatan kehamilan, kesehatan anak, dan pengobatan medis lainnya (persalinan, papsmear,KB,dll) dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan jiwa ibu dan anak
                           Mempersiapkan calon ibu dalam menghadapi persalinan agar sejauh mungkin dapat melahirkan sang buah hati dalam kondisi yang sehat dan jiwa yang tenang (seperti konseling, riwayat kesehatan, dan senam hamil)
                           Menjadikan sang ibu menjadi seorang ibu yang baik dimana dapat merawat sang bayi dan dapat mendidik sang bayi dengan sebaiknya tanpa ada kekhawatiran lainnya.
·         Persyaratan ruang nifas
Fasilitas dan peralatan :
1.      Kamar operasi : adalah unit kerja/instalasi tempat melakukan tindakan operasi
2.      Syarat yang harus di penuhi :
a.    Mudah di capai, baik untuk kasus rutin maupun kasus darurat
b.    Penerimaan pasien berdekatan dengan perbatasan daerah steril dan non-steril
c.    Ada kebebasan bergerak bagi tempat tidur (brancard) pasien dengan sedikit persimpangan
d.   Ada batas yang jelas antara daerah steril dan non-steril yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan disiplin pemakaian baju steril

Syarat yang harus di penuhi terdiri dari :
1.      Akses langsung bagi pasien agar dapat cepat dan mudah menuju lokasi kamar bersalin
2.      Lokasi kamar bersalin berdekatan dengan kamar operasi
3.      Ada fasilitas isolasi bagi ibu atau bayi yang terkena infeksi
4.      Ada ruang bagi keluarga penunggu pasien
5.      Tersedia peralatan lengkap
Sedangkan yang diartikan dengan kecukupan menunjang fungsi adalah apabila tersedia ruangan atau fasilitas :
a.    Melaksanakan pekerjaan administrasi
b.    Tempat menyimpan barang invertaris
c.    WC pasien, pengunjung, staf unit
d.   Air bersih
e.    Sumber listrik cukup, aman dengan tegangan stabil
f.        Ventilasi udara biak
Serta dapat di artikan dengan memenuhi syarat apabila :
a.    Tempat/lokasi unit mudah dicapai dengan rambu penunjuk yang jelas
b.    Ada kebebasan bergerak untuk tempat tidur/brandcard dengan sesedikit mungkin melalui persimpangan
c.    Tersedia fasilitas privacy bagi pasien
Yang diartikan dengan ruangan khusus adalah  ruangan yang khusus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik dan tidak di sediakan pelayanan lainnya (ruang rehabilitasi medik yang di maksud adalah ruangan yang di peruntukan bagi pasien untuk proses pemulihan dari kondisi fisik setelah mengalami atau menjalani pelayanan medik. Disini dapat diartikan pula apabila ia setelah melahirkan dari ruang operasi atau ruang bersalin, maka ia dipindahkan pada ruang nifas sebagai tempat rehabilitasi atau pemulihan pasca melahirkan)
Persyaratan ruang perawatan intensif atau khusus, adalah :
a.    Unit terbuka 12-16 m2/per tempat tidur, unit tertutup 16-20m2/pertempat tidur
b.         Jarak antara dua tempat tidur 2 meter
c.         Temapt tidur medis mudah di rubah posisinya
d.        Peralatan medis mudah di capai
e.         Cukup tersedia obat-obatan
f.     Ruang perawat di tempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan perawat mengawasi dan menolong pasien
g.         Ruang ber-AC
h.         Berdekatan dengan ruang operasi, ruang pulih standar
i.           Cukup ruangan untuk peralatan dan sterilisasi
j.           Ada cadangan sumber tenaga listrik darurat
k.         Ada sistem alarm
l.           Ada ruangan konsultasi keluarga pasien
Karakter dari ruangan intensif termasuk dari segi prasyarat luasan yang sama dengan prasyarat luasan kamar pasien
·         Perlengkapan dan Peralatan Klinik Kamar Bersalin
Perlengkapan dan peralatan pada klinik/kamar bersalin yang tercantum disini dirancang dan cocok untuk daerah wilayah 100.000 penduduk, dengan perkiraan 4.000 persalinan per tahunnya. Karena fasilitas rawat jalan di rumah sakit pada umumnya merupakan gabungan dengan Unit Pelayanan Fungsional (UPF) lain, kebutuhan akan ruangan, peralatan, dan perlengkapan tidak dibahas disini.
Kebutuhan ruangan
o   Bangsal perawatan ibu hamil
§  Tiga kamar, masing-masing dengan 8 tempat tidur + 3 toilet di tiap bangsal.
§  Ruangan terapi/ pengobatan
o   Kamar bersalin
§  Kamar bersalin dengan 6-8 tempat tidur.
§  Ruang bilas/cuci.
§  Pojok/ ruangan.
§  Ruangan untuk alat-alat pembersih.
§  Toilet
§  Kamar mandi.
§  Ruang tunggu untuk keluarga pasien.
§  Ruang pulih dengan 4-6 tempat tidur.
o   Kamar operasi
§  Kamar operasi utama.
§  Ruang anestesia.
§  Ruang pemulihan.

Tabel Daftar Peralatan dan Perabot Ruang Perawatan Ibu
Kamar dengan 8 tempat tidur
Jumlah
Tempat tidur
Kursi
Lemari berkunci untuk menyimpan pakaian
Meja makan pasien di atas tempat tidur
Wastafel
Pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah
AC atau kipas angin (tidak harus)
8
8
8
8
2
2
Toilet
3
Sumber: Saifudin, et al., 2002, p. A-12.
Tempat tidur sebaiknya berukuran standart 200 x 100 cm. Tempat tidur berpegas, pada awalnya enak ditiduri,  tetapi lama kelamaan akan cekung di bagian tempat tidur. Karena alasan itu dapat dipilih tempat tidur berpegas yang pegasnya terfiksir pada kerangka tempat tidur sehingga tidak akan aus dengan waktu. Sebaiknya tebal kasur 10 cm.







DAFTAR PUSTAKA


Goenawan, Kian. 2008. Izin Beres Bisnis Sukses. Yogyakarta : Pustaka Grhtama
Notoatmodjo, Soekidjo. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Cet. ke-2. 2003.Jakarta : Rineka Cipta
Entjang, indan. 2000. ilmu kesehatan masyarakat: Jakarta 
Muninjaya, gde.2004. Manajemen kesehatan : jakarta 

No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...