A. PENGERTIAN PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan adalah setiap anggota yang di
selenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi
untuk memelihara dan meningkatan kesehatan. Mencegah dan menyembuhkan penyakit
serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau pun
masyarakat (azwar, 1995).
·
Konsep
Pelayanan Kesehatan Dasar
Konsep pelayanan kesehatan dasar mencakup
nilai-nilai dasar tertentu yang berlaku umum terhadap proses pengembangan
secara menyeluruh, tetapi dengan penekanan penerapan di bidang kesehatan
seperti berikut, (WHO, 1992) :
1. Kesehatan
secara mendasar berhubungan dengan tersedianya dan penyebaran sumberdaya, bukan
hanya sumberdaya kesehatan seperti dokter, perawat, klinik,obat, melainkan juga
sumberdaya sosial-ekonomi yang lain seperti pendidikan, air dan persediaan
makanan.
2. Pelayanan
kesehatan dasar dengan demikian memusatkan perhatia kepada adanya kepastian
bahwa sumberdaya kesehatan dan sumberdaya sosial yang ada telah tersebar merata
dengan ebih memperhatikan mereka yang paling membutuhkannya.
3. Kesehatan
adalah suatu bagian penting dari pembangunan secara menyeluruh. Faktor yang
mempengaruhi kesehatan adalah faktor social, budaya dan ekonomi disamping
biologi dan lingkungan.
B. JENIS – JENIS PELAYANAN KESEHATAN
jenis pelayanan adalah pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan
untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dalam kehidupan.
Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang
mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial,
ekonomi dan pemerintah.
Jenis pelayanan kesehatan menurut UNDANG-UNDANG NO
36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN diantaranya adalah :
a.
Pelayanan
kesehatan perseorangan,
Pelayanan kesehatan
perseorangan maupun masyarakat meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
· Pelayanan
kesehatan promotif adalah suatu kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan
kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
· Pelayanan
kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah
kesehatan/penyakit.
· pelayanan
kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan
akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar
kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
· Pelayanan
kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi
sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal
mungkin sesuai dengan kemampuannya
b.
pelayanan
kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan
masyarakat dilihat dari bentuk pelayanannya yaitu pelayan klinik, puskesmas,
dan rumah sakit
· KLINIK
Berdasarkan Pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/ MENKES/PER/I/2011 TENTANG KLINIK Klinik adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik,
diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh
seorang tenaga medis. Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi
atau dokter gigi spesialis.
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi
menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
1.
Klinik Pratama merupakan klinik yang
menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
2.
Klinik Utama merupakan klinik yang
menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan
spesialistik.
Klinik Pratama atau Klinik Utama dapat mengkhususkan
pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur,
organ atau jenis Penyakit tertentu. Jenis Klinik Pratama atau Klinik Utama
pedoman penyelenggaraannya ditetapkan oleh Menteri. Klinik dapat
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan
kesehatan dilaksanakan dalam bentuk
rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care. Klinik yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta
tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat.
Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan
rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. Kepemilikan
Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik Utama harus
berbentuk badan usaha. Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan
ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenangan.
· PUSKESMAS
Setiap Puskesmas mempunyai jenis pelayanan yang
standar sesuai wilayah kerja masing-masing. Beberapa Puskesmas melaksanakan
jenis kegaitan pengembangan dan penunjang sesuai kemampuan sumber daya manusia
dan sumber daya material yang dimilikinya. Berikut ringkasan pelayanan sebagai
contoh menurut pengalaman bertugas keliling puskesmas.
a. Pelayanan
Puskesmas didalam gedung (rawat jalan)
1) Ruangan
Kartu/Loket
2) Poli
Umum
3) Poli
Gigi
4) Poli
KIA-KB
5) Pojok
Gizi
6) Ruangan
Tundakan / UGD
7) Apotek
8) Gudang
Obat
9) Gudang
Inventaris
10) Ruangan
Tata Usaha
11) Ruangan
Imunisasi
12) Ruangan
Laboratorium Sederhana
13) Ruangan
Kepala Puskesmas
Puskesmas Rawat Inap, pada umumnya mempunyai ruangan
khusus untuk Unit Gawat Darurat, perawatan umum dan ruang bersalin
b. Pelayanan Puskesmas di luar gedung :
1)
Posyandu Balita
2)
Posyandu Lansia
3)
Penyuluhan Kesehatan
4)
Pelacakan Kasus
5)
Survey PHBS
6)
Rapat Koordinasi
c. Program
Pokok Puskesmas :
1.
Promosi Kesehatan (Promkes)
· Penyuluhan
Kesehatan Masyarakat
· Sosialisasi
Progra Kesehatan
2.
Pencegahan Penyakit Menular (P2M) :
· Surveilens
Epidemiologi
· Pelacakan
Kasus : TBC, Kusta, DBD, Malari, Flu Burung, ISPA, Diare, PMS
3.
Pengobatan :
· Poli
Umum
· Poli
Gigi
· Unit
Gawat Darurat
· Puskesmas
Keliling
4.
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) – KB
· ANC
(Antenatal Care) , PNC (Post Natal Care), KB (Keluarga Berencana),
· Persalinan, Rujukan Resti, Kemitraan Dukun
5.
Upaya Peningkatan Gizi
· Penimbangan,
Pelacakan Gizi Buruk, Penyuluhan Gizi
6.
Kesehatan Lingkungan :
· Pengawasan
SPAL (saluran pembuangan air limbah), SAMI-JAGA (sumber air minum-jamban
keluarga), TTU (tempat umum), Institusi
· Survey
Jentik Nyamuk
7.
Pencatatan dan Pelaporan :
· Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
d. Program
Tambahan/Penunjang Puskesmas :
1.
Kesehatan Mata
2.
Kesehatan Jiwa
3.
Kesehatan Lansia
4.
Kesehatan Reproduksi Remaja
5.
Kesehatan Olahraga
(Program penunjang
biasanya sebagai tambahan, sesuai kemampuan puskesmas dalam melakukan
pelayanan)
· RUMAH
SAKIT
Pelayanan rumah sakit ditunjukkan untuk :
pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat, masyarakat luas, dan institusi
(asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian dan kejaksaan). Pelayanan
terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan diagnosis, tindakan
terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran dan lain-lain.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan
dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang.
Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Pelayanan dasar rumah
sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan
rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada
penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah.
Rawat inap
merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan
terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan
pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip :
revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat khusus di rumah
sakit kemungkinan dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap,
atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang triage, ruang
tindakan dan ruang observasi.
a. Pelayanan
medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi : Pelayanan spesialis bedah,
terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor, bedah urologi,
bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah plastik dan
rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
b. Pelayanan
spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro
enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi,
pulmonologi, ginjal dan hematology.
c. Pelayanan
spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis
yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi,
obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
d. Pelayanan
spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni
hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit
infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh
kembang, dan pediatric gawat darurat.
e. Pelayanan
spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis,
yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi
THT dan bronkho-esofagologi.
f. Pelayanan
spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye
disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
g. Pelayanan
spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro
muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi
dan neuro restorasi.
h. Pelayanan
spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni :
allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual,
umum dan MH (Morbus Hansen).
i.
Pelayanan spesialis anaesthesi, terdiri
dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : thorax & cardiovascular anaesthesia,
neuro anaesthesia, regional analgesia, obstetric anaesthesia and labor
painless, pain clinic and palliative care, dan intensive cara unit.
j.
Pelayanan medis spesialis rehabilitasi
medik.
k. Pelayanan
medis spesialis gizi klinik.
l.
Pelayanan bedah (operasi) dilakukan di
instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral merupakan pusat seluruh kegiatan
pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip yang
harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu : cukup nyaman bagi tim,
mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier antara hal-hal yang
sifatnya bersih dengan yang kotor.
Selain itu juga di rumah sakit terdapat pelayanan
penunjang, yaitu : penunjang diagnostic (radiology dan laboratorium), penunjang
terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi media dan kamar bedah). Pelayanan penunjang
medis spesialistik, terdiri dari :
a. Pelayanan
spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub
spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
b. Pelayanan
spesialis patologi klinik.
c. Pelayanan
spesialis parasitologi klinik.
d. Pelayanan
spesialis mikrobiologi klinik.
e. Pelayanan
spesialis patologi anatomi.
Jenis
Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk pelayanan rumah sakit tersebut di atas,
maka jenis pelayanan rumah sakit dikelompokkan atas :
a. Kelompok
pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni :
·
pelayanan rawat jalan
·
pelayanan rawat darurat
·
pelayanan rawat inap
·
pelayanan bedah sentral
·
pelayanan rawat intensif
·
dan pelayanan rehabilitasi medik.
b. Kelompok
pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni :
·
pelayanan radiology dan imaging
·
pelayanan laboratorium, dan
·
pelayanan farmasi.
c. Kelompok
penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni :
·
pelayanan gizi rumah sakit
·
pelayanan pemulasaran jenazah
·
pelayanan binatu
·
pelayanan pemeliharaan dan perbaikan
sarana
·
pelayanan pelatihan dan pelatihan
·
pelayanan sosial.
·
Pelayanan
kesehatan tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau
perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan
turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan
tradisional terbagi menjadi:
a.
pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan keterampilan
b.
pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan keahliannya
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional
yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan
yang berwenang.
Penggunaan alat dan teknologi harus dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan
kebudayaan masyarakat. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional
yangdapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pemerintah mengatur
dan mengawasi pelayanankesehatan tradisional dengan didasarkan pada
keamanan,kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
·
Pelayanan
kesehatan kebidanan
Sementara Berdasarkan pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDAN KESEHATAN
DI KABUPATEN/KOTA jenis-jenis pelayanan kesehatan terdiri dari :
1. pelayanan
keseatan dasar, mencakup :
·
pelayanan kesehatan ibu hamil
·
pelayanan penanganan komplikasi
kebidanan
·
pelayanan pertolongan persalinan
·
pelayanan nifas
·
pelayanan penanganan neonatus dengan
komplikasi
·
pelayanan bayi baru lahir
·
pelayanan imunisasi
·
pelayanan pada balita
·
pelayanan kesehatan anak
·
pelayanan KB aktif
·
pelayanan penanganan penderita penyakit
·
pelayanan kesehatan dasar masyarakat
miskin
2. pelayanan
kesehatan rujukan
·
pelayanan kesehatan rujukan pasien
masyarakat miskin
·
pelayanan gawat darurat level 1 yang
arus diberikan Rumah Sakit
3. penyelidikan
epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)
4. promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
C. SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
Agar pelayanan kesehatan dapat mencapai tujuan yang
di inginkan, banyak syarat yang harus dipenuhi. syarat yang di maksud paling
tidak mencakup delapan hal pokok, yaitu : tersedia (available), wajar (appropriate),
berkesinambungan (continue), dapat di
terima (acceptable), dapat di capai
(accesible), dapat di jangkau (affordable),
efisien (efficient), serta bermutu (quality) (azwar,1995)
1. Ketersediaan
pelayanan kesehatan (available)
Artinya pelayanan kesehatan
bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut tersedia di masyarakat.
2. Kewajaran
pelayanan kesehatan (appropriate)
Artinya pelayanan
kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut bersifat wajar, dalam arti dapat
mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi.
3. Kesinambungan
pelayanan kesehatan (continue)
Artinya pelayanan
kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut bersifat berkesinambungan, dalam
arti tersedia setiap saat, baik menurut waktu atau kebutuhan pelayanan
kesehatan.
4. Penerimaan
pelayanan kesehatan (acceptable)
Artinya pelayanan
kesehatan bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat di terima oleh
pemakai jasa pelayanan kesehatan.
5. Ketercapaian
pelayanan kesehatan (accesible)
Artinya pelayanan
kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat di capai oleh pemakai jasa
pelayanan kesehatan tersebut.
6. Keterjangkauan
pelayanan kesehatan (affordable)
Artinya pelayanan
kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat di jangkau oleh pemakai jasa
pelayanan kesehatan
7. Efisiensi
pelayanan kesehatan (efficient)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan kesehatan
tersebut dapat di selenggarakan secara efisien.
8. Mutu
pelayanan kesehatan (quality)
Artinya pelayanan
kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat menyembuhkan pasien serta
tindakan yang dilakukan aman.
Adapun kriteria – kriteria pelayanan yng memuaskan
menurut DR.Bob Woworutu (Noveniawanata, 2008) adalah :
1. Kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi
2. Mampu
memberikan pelayanan yang baik
3. Tidak
berbelit – belit
4. Menyingkat
waktu tunggu masyarakat
5. Dapat
menguntungkan semua pihak
D. SISTEM RUJUKAN
Seperti yang telah dirumuskan dalam SK Menteri
Kesehatan Nomor 23 Tahun 1972 tentang Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik
terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti
dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara
horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Sistem rujukan adalah system yang dikelola secara
strategis, proaktif, pragmatif dan koordinatif untuk menjamin pemerataan
pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang paripurna dan komprehensif bagi
masyarakat yang membutuhkannya terutama ibu dan bayi baru lahir, dimanapun
mereka berada dan berasal dari golongan ekonomi manapun agar daoat dicapai
peningkatan derajat kesehatan ibu dan bayi melalui peningkatan mutu dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan dan neonatal di wilayah mereka berada.
(Depkes RI, 2006)
Sistem rujukan merupakan suatu sistem jaringan
pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab
secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah
kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal, kepada yang lebih
kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional.
· Jenis Rujukan
Rujukan secara
konseptual terdiri atas :
1.
Rujukan
Medik yang pada dasarnya menyangkut masalah pelayanan
medik perorangan yang antara lain meliputi :
a.
Rujukan kasus untuk
keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operasi dan lain-lain.
b.
Rujukan spesimen untuk
pemeriksaan laboratorium klinik yang lengkap.
c.
Rujukan ilmu
pengetahuan antara lain mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten
atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, alih pengetahuan dan
teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
2.
Rujukan
Kesehatan masyarakat rujukan yang menyangkut masalah
kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif yang antara lain
meliputi :
a.
Rujukan sarana berupa
antara lain bantuan laboratorium kesehatan, teknologi kesehatan.
b.
Rujukan tenaga dalam
bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul
penularan penyakit serta penanggulangannnya pada bencana alam dan gangguan kamtibmas.
c.
Rujukan operasional
berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana,
pemeriksaan specimen jika terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum
penduduk.
· Jalur Rujukan Kesehatan
1.
Rujukan Pelayanan Medis
a.
Antara masyarakat
dengan puskesmas
b.
Antara Puskesmas
Pembantu/Bidan di Desa dengan Puskesmas
c.
Intern antara petugas
Puskesmas/Puskesmas Rawat Inap
d.
Antara Puskesmas
dengan Rumah Sakit, Labratorium ataufasilitas pelayanan lainnya.
2.
Rujukan Pelayanan Kesehatan
a.
Dari Puskesmas ke
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
b.
Dari Puskesmas ke
instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral.
c.
Jika rujukan di
Kabupaten/Kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke
Provinsi/Pusat.
· Tujuan Sistem Rujukan Upaya
Kesehatan
Umum:
Dihasilkannya
pemerataan upaya pelayanan kesehatan yang didukung mutu pelayanan yang optimal
dalam rangka memecahkan masalah kesehatan secara berdaya guna dan beerhasil.
Khusus:
a.
Dihasilkannya upaya
pelayanan kesehatan klinik yang bersifat kuratif dan rehabilitatif secara
berhasil guna dan berdaya guna
b.
Dihasilkannya upaya
kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif secara berhasil guna
dan berdaya guna.
· Upaya kesehatan Rujukan
Langkah-langkah dalam
meningkatkan rujukan:
- Meningkatkan
mutu pelayanan di Puskesmas dalam menampung rujukan dari Puskesmas
Pembantu dan Pos Kesehatan dari masyarakat
- Mengadakan
”Pusat Rujukan Antara” dengan mengadakan ruangan tambahan untuk 10 tempat
tidur perawatan penderita gawat darurat pada lokasi yang strategis
- Meningkatkan
sarana komunikasi antara unit-unit pelayanan kesehatan dengan perantaraan
telpon atau radio komunikasi pada setiap unit pelayanan kesehatan
- Menyediakan
puskesmas keliling pada setiap kecamatan dalam bentuk kendaraan roda 4
atau perahu bermotor yang dilengkapi dengan radio komunikasi
- Menyediakan
sarana pencatatan dan pelaporan yang memadai bagi sistem rujukan, baik
rujukan medik maupun rujukan kesehatan
- Meningkatkan
dana sehat masyarakat untuk menunjang pelayanan rujukan
· RUJUKAN KEBIDANAN
Sistem
rujukan dalam mekanisme pelayanan obstetri adalah suatu pelimpahan tanggung
jawab timbale-balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara
vertical maupun horizontal. Rujukan vertical, maksudnya adalah rujukan dan
komunikasi antara satu unit ke unit yang telah lengkap. Misalnya dari rumah
sakit kabupaten ke rumah sakit provinsi atau rumah sakit tipe C ke rumah sakit
tipe B yang lebih spesialistik fasilitas dan personalianya. Rujukan horizontal
adalah konsultasi dan komunikasi antar-unit yang ada dalam satu rumah sakit,
misalnya antara bagian kebidanan dan bagian ilmu kesehatan anak.
Tujuan rujukan
1. Setiap
penderita mendapat perawatan dan pertolongan yang sebaik-baiknya.
2. Menjalin
kerjasama dengan cara pengiriman penderita atau bahan laboratorium dari unit
yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.
3. Menjalin
pelimpahan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill)
melalui pendidikan dan pelatihan antara pusat dan daerah.
Kegiatan
1.
Rujukan dan pelayanan kebidanan
2.
Pengiriman orang sakit
dari unit kesehatan kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap.
3.
Rujukan khusus
patologis pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
4.
Pengiriman kasus
masalah reproduksi manusia lainnya, seperti kasus ginekologi atau kontrasepsi, yang
memerlukan penanganan spesialis.
5.
Pengiriman bahan
laboratorium.
6.
Jika penderita telah
sembuh dan hasil laboratorium telah selesai, kembalikan dan kirimkan ke unit
semula, jika parlu disertai dengan keterangan yang lengkap (surat balasan).
Pelimpahan
pengetahuan dan keterampilan
1.
Pengiriman
tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan
melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus, dan demontrasi operasi.
2.
Pengiriman petugas
pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka
ke rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan
lmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau ilustrasi pendidikan.
Rujukan informasi medis
1.
Membalas secara
lengkap data-data medis penderita yang dikirim dan advis rehabilitas kepada
unit yang mengirim.
2.
Menjalin kerjasama
dalam system pelaporan data-data parameter pelayanan kebidanan, terutama
mengenai kematian maternal dan prenatal. Hal ini sangat berguna untuk
memperoleh angka-angka secara regional dan nasional.
Keuntungan
system rujukan
1.
Pelayanan yang
diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat
diberikan lebih cepat, murah, dan secara psikologi member rasa aman pada pasien
dan keluarganya
2.
Dengan adanya penataran
yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin
meningkat sehingga semakin banyak kasus yang dapat dikelola di daerah
masing-masing.
3.
Masyarakat desa dapat
menikmati tenaga ahli
Indikasi
perujukan ibu
1.
Riwayat seksio sesaria
2.
Perdarahan pervaginam
3.
Persalinan kurang
bulan(usia kehamilan kurang dari 37 mgg)
4.
Ketuban pecah dengan
mekonium yang kental
5.
Ketuban pecah lama
(kurang lebih 24jam)
6.
Ketuban pecah pada
persalinan kurang bulan
7.
Ikterus
8.
Anemia berat
9.
Tanda /gejala infeksi
10.
Preeklamisa/hipertensi
dalam kehamilan
11.
Tinggi fundus 40cm
atau lebih
12.
Gawat janin
13.
Primipara dalam fase
aktif persalinan dengan palpasi kepala janin masih 5/5
14.
Presentasi bukan
belakang kepala
15.
Kehamilan gemeli
16.
Presentasi majemuk
17.
Tali pusat menumbung
18.
syok
DAFTAR PUSTAKA
1). Azwar,
Azrul 1995. Menjaga Mutu Pelayanan
Kesehatan : aplikasi prinsip lingkaran pemecahan masalah. Pustaka sinar
harapan. jakarta
2). Peraturan
Menteri Kesehatan Ri Nomor 741/Menkes/Per/Vii/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidan Kesehatan Di Kabupaten/Kota
3). Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik
Klinik
4). Undang-Undang
No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
6). Curtis,G.B.2002.
Tanya Jawab Seputar Kehamilan. Jakarta.
7). Hanifa,
W. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka
No comments:
Post a Comment