Monday, May 21, 2012

PELAYANAN KESEHATAN (HEALTH CARE)


  
A.  PENGERTIAN PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan adalah setiap anggota yang di selenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatan kesehatan. Mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat (azwar, 1995).

·           Konsep Pelayanan Kesehatan Dasar
Konsep pelayanan kesehatan dasar mencakup nilai-nilai dasar tertentu yang berlaku umum terhadap proses pengembangan secara menyeluruh, tetapi dengan penekanan penerapan di bidang kesehatan seperti berikut, (WHO, 1992) :

1.      Kesehatan secara mendasar berhubungan dengan tersedianya dan penyebaran sumberdaya, bukan hanya sumberdaya kesehatan seperti dokter, perawat, klinik,obat, melainkan juga sumberdaya sosial-ekonomi yang lain seperti pendidikan, air dan persediaan makanan.

2.      Pelayanan kesehatan dasar dengan demikian memusatkan perhatia kepada adanya kepastian bahwa sumberdaya kesehatan dan sumberdaya sosial yang ada telah tersebar merata dengan ebih memperhatikan mereka yang paling membutuhkannya.


3.      Kesehatan adalah suatu bagian penting dari pembangunan secara menyeluruh. Faktor yang mempengaruhi kesehatan adalah faktor social, budaya dan ekonomi disamping biologi dan lingkungan.





B.  JENIS – JENIS PELAYANAN KESEHATAN
jenis pelayanan adalah  pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dalam kehidupan.
Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintah.
Jenis pelayanan kesehatan menurut UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN diantaranya adalah :

a.      Pelayanan kesehatan perseorangan,
Pelayanan kesehatan perseorangan maupun masyarakat meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
·      Pelayanan kesehatan promotif  adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
·      Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
·      pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
·      Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya

b.      pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat dilihat dari bentuk pelayanannya yaitu pelayan klinik, puskesmas, dan rumah sakit

·      KLINIK
Berdasarkan Pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/ MENKES/PER/I/2011 TENTANG KLINIK Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
1.        Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
2.        Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik Pratama atau Klinik Utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis Penyakit tertentu. Jenis Klinik Pratama atau Klinik Utama pedoman penyelenggaraannya ditetapkan oleh Menteri. Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan  dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care. Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat.
Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik Utama harus berbentuk badan usaha. Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenangan.

·      PUSKESMAS
Setiap Puskesmas mempunyai jenis pelayanan yang standar sesuai wilayah kerja masing-masing. Beberapa Puskesmas melaksanakan jenis kegaitan pengembangan dan penunjang sesuai kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya material yang dimilikinya. Berikut ringkasan pelayanan sebagai contoh menurut pengalaman bertugas keliling puskesmas.

a.       Pelayanan Puskesmas didalam gedung (rawat jalan)
1)   Ruangan Kartu/Loket
2)   Poli Umum
3)   Poli Gigi
4)   Poli KIA-KB
5)   Pojok Gizi
6)   Ruangan Tundakan / UGD
7)   Apotek
8)   Gudang Obat
9)   Gudang Inventaris
10)    Ruangan Tata Usaha
11)    Ruangan Imunisasi
12)    Ruangan Laboratorium Sederhana
13)    Ruangan Kepala Puskesmas
Puskesmas Rawat Inap, pada umumnya mempunyai ruangan khusus untuk Unit Gawat Darurat, perawatan umum dan ruang bersalin

b.       Pelayanan Puskesmas di luar gedung :
1)        Posyandu Balita
2)        Posyandu Lansia
3)        Penyuluhan Kesehatan
4)        Pelacakan Kasus
5)        Survey PHBS
6)        Rapat Koordinasi

c.       Program Pokok Puskesmas :
1.        Promosi Kesehatan (Promkes)
·      Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
·      Sosialisasi Progra Kesehatan
2.        Pencegahan Penyakit Menular (P2M) :
·      Surveilens Epidemiologi
·      Pelacakan Kasus : TBC, Kusta, DBD, Malari, Flu Burung, ISPA, Diare, PMS
3.         Pengobatan :
·      Poli Umum
·      Poli Gigi
·      Unit Gawat Darurat
·      Puskesmas Keliling
4.        Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) – KB
·      ANC (Antenatal Care) , PNC (Post Natal Care), KB (Keluarga Berencana),
·      Persalinan,  Rujukan Resti, Kemitraan Dukun
5.        Upaya Peningkatan Gizi
·      Penimbangan, Pelacakan Gizi Buruk, Penyuluhan Gizi
6.        Kesehatan Lingkungan :
·      Pengawasan SPAL (saluran pembuangan air limbah), SAMI-JAGA (sumber air minum-jamban keluarga), TTU (tempat umum), Institusi
·      Survey Jentik Nyamuk
7.        Pencatatan dan Pelaporan :
·      Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)

d.      Program Tambahan/Penunjang Puskesmas :
1.        Kesehatan Mata
2.        Kesehatan Jiwa
3.        Kesehatan Lansia
4.        Kesehatan Reproduksi Remaja
5.        Kesehatan Olahraga
(Program penunjang biasanya sebagai tambahan, sesuai kemampuan puskesmas dalam melakukan pelayanan)

·      RUMAH SAKIT

Pelayanan rumah sakit ditunjukkan untuk : pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat, masyarakat luas, dan institusi (asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian dan kejaksaan). Pelayanan terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan diagnosis, tindakan terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran dan lain-lain.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Pelayanan dasar rumah sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah.
 Rawat inap merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat khusus di rumah sakit kemungkinan dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang triage, ruang tindakan dan ruang observasi.

a.       Pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi : Pelayanan spesialis bedah, terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor, bedah urologi, bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah plastik dan rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
b.      Pelayanan spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi, pulmonologi, ginjal dan hematology.
c.       Pelayanan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi, obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
d.      Pelayanan spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh kembang, dan pediatric gawat darurat.
e.       Pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi THT dan bronkho-esofagologi.
f.       Pelayanan spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
g.      Pelayanan spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi dan neuro restorasi.
h.      Pelayanan spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni : allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual, umum dan MH (Morbus Hansen).
i.        Pelayanan spesialis anaesthesi, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : thorax & cardiovascular anaesthesia, neuro anaesthesia, regional analgesia, obstetric anaesthesia and labor painless, pain clinic and palliative care, dan intensive cara unit.
j.        Pelayanan medis spesialis rehabilitasi medik.
k.      Pelayanan medis spesialis gizi klinik.
l.        Pelayanan bedah (operasi) dilakukan di instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral merupakan pusat seluruh kegiatan pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu : cukup nyaman bagi tim, mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier antara hal-hal yang sifatnya bersih dengan yang kotor.

Selain itu juga di rumah sakit terdapat pelayanan penunjang, yaitu : penunjang diagnostic (radiology dan laboratorium), penunjang terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi media dan kamar bedah). Pelayanan penunjang medis spesialistik, terdiri dari :
a.       Pelayanan spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
b.      Pelayanan spesialis patologi klinik.
c.       Pelayanan spesialis parasitologi klinik.
d.      Pelayanan spesialis mikrobiologi klinik.
e.       Pelayanan spesialis patologi anatomi.

Jenis Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk pelayanan rumah sakit tersebut di atas, maka jenis pelayanan rumah sakit dikelompokkan atas :
a.       Kelompok pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni :
·         pelayanan rawat jalan
·         pelayanan rawat darurat
·         pelayanan rawat inap
·         pelayanan bedah sentral
·         pelayanan rawat intensif
·         dan pelayanan rehabilitasi medik.
b.      Kelompok pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni :
·         pelayanan radiology dan imaging
·         pelayanan laboratorium, dan
·         pelayanan farmasi.
c.       Kelompok penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni :
·         pelayanan gizi rumah sakit
·          pelayanan pemulasaran jenazah
·         pelayanan binatu
·         pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana
·         pelayanan pelatihan dan pelatihan
·         pelayanan sosial.

·                Pelayanan kesehatan tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
a.         pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
b.         pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keahliannya
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
Penggunaan alat dan teknologi harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yangdapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanankesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan,kepentingan, dan perlindungan masyarakat.

·                Pelayanan kesehatan kebidanan
Sementara Berdasarkan pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDAN KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA jenis-jenis pelayanan kesehatan terdiri dari :
1.      pelayanan keseatan dasar, mencakup :
·         pelayanan kesehatan ibu hamil
·         pelayanan penanganan komplikasi kebidanan
·         pelayanan pertolongan persalinan
·         pelayanan nifas
·         pelayanan penanganan neonatus dengan komplikasi
·         pelayanan bayi baru lahir
·         pelayanan imunisasi
·         pelayanan pada balita
·         pelayanan kesehatan anak
·         pelayanan KB aktif
·         pelayanan penanganan penderita penyakit
·         pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin

2.      pelayanan kesehatan rujukan
·         pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin
·         pelayanan gawat darurat level 1 yang arus diberikan Rumah Sakit

3.      penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)
4.      promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

C.  SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
Agar pelayanan kesehatan dapat mencapai tujuan yang di inginkan, banyak syarat yang harus dipenuhi. syarat yang di maksud paling tidak mencakup delapan hal pokok, yaitu : tersedia (available), wajar (appropriate), berkesinambungan (continue), dapat di terima (acceptable), dapat di capai (accesible), dapat di jangkau (affordable), efisien (efficient), serta bermutu (quality) (azwar,1995)
1.      Ketersediaan pelayanan kesehatan (available)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut tersedia di masyarakat.
2.      Kewajaran pelayanan kesehatan (appropriate)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut bersifat wajar, dalam arti dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi.
3.      Kesinambungan pelayanan kesehatan (continue)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut bersifat berkesinambungan, dalam arti tersedia setiap saat, baik menurut waktu atau kebutuhan pelayanan kesehatan.
4.      Penerimaan pelayanan kesehatan (acceptable)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat di terima oleh pemakai jasa pelayanan kesehatan.
5.      Ketercapaian pelayanan kesehatan (accesible)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat di capai oleh pemakai jasa pelayanan kesehatan tersebut.
6.      Keterjangkauan pelayanan kesehatan (affordable)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat di jangkau oleh pemakai jasa pelayanan kesehatan
7.      Efisiensi pelayanan kesehatan (efficient)
Artinya pelayanan  kesehatan bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat di selenggarakan secara efisien.
8.      Mutu pelayanan kesehatan (quality)
Artinya pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat menyembuhkan pasien serta tindakan yang dilakukan aman.

Adapun kriteria – kriteria pelayanan yng memuaskan menurut DR.Bob Woworutu (Noveniawanata, 2008) adalah :
1.      Kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi
2.      Mampu memberikan pelayanan yang baik
3.      Tidak berbelit – belit
4.      Menyingkat waktu tunggu masyarakat
5.      Dapat menguntungkan semua pihak


D.  SISTEM RUJUKAN

Seperti yang telah dirumuskan dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 1972 tentang Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Sistem rujukan adalah system yang dikelola secara strategis, proaktif, pragmatif dan koordinatif untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang paripurna dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkannya terutama ibu dan bayi baru lahir, dimanapun mereka berada dan berasal dari golongan ekonomi manapun agar daoat dicapai peningkatan derajat kesehatan ibu dan bayi melalui peningkatan mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan dan neonatal di wilayah mereka berada. (Depkes RI, 2006)
Sistem rujukan merupakan suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal, kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional.







·      Jenis Rujukan


Rujukan secara konseptual terdiri atas :
1.         Rujukan Medik yang pada dasarnya menyangkut masalah pelayanan medik perorangan yang antara lain meliputi :
a.         Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operasi dan lain-lain.
b.        Rujukan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lengkap.
c.         Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, alih pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
2.         Rujukan Kesehatan masyarakat rujukan yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif yang antara lain meliputi :
a.         Rujukan sarana berupa antara lain bantuan laboratorium kesehatan, teknologi kesehatan.
b.        Rujukan tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul penularan penyakit serta penanggulangannnya pada bencana alam dan gangguan kamtibmas.
c.         Rujukan operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan specimen jika terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum penduduk.

·      Jalur Rujukan Kesehatan
1.         Rujukan Pelayanan Medis
a.         Antara masyarakat dengan puskesmas
b.        Antara Puskesmas Pembantu/Bidan di Desa dengan Puskesmas
c.         Intern antara petugas Puskesmas/Puskesmas Rawat Inap
d.        Antara Puskesmas dengan Rumah Sakit, Labratorium ataufasilitas pelayanan lainnya.

2.         Rujukan Pelayanan Kesehatan
a.         Dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
b.        Dari Puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral.
c.         Jika rujukan di Kabupaten/Kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke Provinsi/Pusat.
                                                                                                               
·      Tujuan Sistem Rujukan Upaya Kesehatan
Umum:
Dihasilkannya pemerataan upaya pelayanan kesehatan yang didukung mutu pelayanan yang optimal dalam rangka memecahkan masalah kesehatan secara berdaya guna dan beerhasil.

Khusus:
a.    Dihasilkannya upaya pelayanan kesehatan klinik yang bersifat kuratif dan rehabilitatif secara berhasil guna dan berdaya guna
b.    Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif secara berhasil guna dan berdaya guna.

·      Upaya kesehatan Rujukan
Langkah-langkah dalam meningkatkan rujukan:
  1. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dalam menampung rujukan dari Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan dari masyarakat
  2. Mengadakan ”Pusat Rujukan Antara” dengan mengadakan ruangan tambahan untuk 10 tempat tidur perawatan penderita gawat darurat pada lokasi yang strategis
  3. Meningkatkan sarana komunikasi antara unit-unit pelayanan kesehatan dengan perantaraan telpon atau radio komunikasi pada setiap unit pelayanan kesehatan
  4. Menyediakan puskesmas keliling pada setiap kecamatan dalam bentuk kendaraan roda 4 atau perahu bermotor yang dilengkapi dengan radio komunikasi
  5. Menyediakan sarana pencatatan dan pelaporan yang memadai bagi sistem rujukan, baik rujukan medik maupun rujukan kesehatan
  6. Meningkatkan dana sehat masyarakat untuk menunjang pelayanan rujukan

·      RUJUKAN KEBIDANAN
Sistem rujukan dalam mekanisme pelayanan obstetri adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbale-balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertical maupun horizontal. Rujukan vertical, maksudnya adalah rujukan dan komunikasi antara satu unit ke unit yang telah lengkap. Misalnya dari rumah sakit kabupaten ke rumah sakit provinsi atau rumah sakit tipe C ke rumah sakit tipe B yang lebih spesialistik fasilitas dan personalianya. Rujukan horizontal adalah konsultasi dan komunikasi antar-unit yang ada dalam satu rumah sakit, misalnya antara bagian kebidanan dan bagian ilmu kesehatan anak.
Tujuan rujukan
1.      Setiap penderita mendapat perawatan dan pertolongan yang sebaik-baiknya.
2.      Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman penderita atau bahan laboratorium dari unit yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.
3.      Menjalin pelimpahan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill) melalui pendidikan dan pelatihan antara pusat dan daerah.
Kegiatan
1.    Rujukan dan pelayanan kebidanan
2.    Pengiriman orang sakit dari unit kesehatan kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap.
3.    Rujukan khusus patologis pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
4.    Pengiriman kasus masalah reproduksi manusia lainnya, seperti kasus ginekologi atau kontrasepsi, yang memerlukan penanganan spesialis.
5.    Pengiriman bahan laboratorium.
6.    Jika penderita telah sembuh dan hasil laboratorium telah selesai, kembalikan dan kirimkan ke unit semula, jika parlu disertai dengan keterangan yang lengkap (surat balasan).
Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan
1.    Pengiriman tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus, dan demontrasi operasi.
2.    Pengiriman petugas pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka ke rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan lmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau ilustrasi pendidikan.

Rujukan informasi medis
1.    Membalas secara lengkap data-data medis penderita yang dikirim dan advis rehabilitas kepada unit yang mengirim.
2.    Menjalin kerjasama dalam system pelaporan data-data parameter pelayanan kebidanan, terutama mengenai kematian maternal dan prenatal. Hal ini sangat berguna untuk memperoleh angka-angka secara regional dan nasional.
Keuntungan system rujukan
1.    Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah, dan secara psikologi member rasa aman pada pasien dan keluarganya
2.    Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga semakin banyak kasus yang dapat dikelola di daerah masing-masing.
3.    Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli
Indikasi perujukan ibu
1.    Riwayat seksio sesaria
2.    Perdarahan pervaginam
3.    Persalinan kurang bulan(usia kehamilan kurang dari 37 mgg)
4.    Ketuban pecah dengan mekonium yang kental
5.    Ketuban pecah lama (kurang lebih 24jam)
6.    Ketuban pecah pada persalinan kurang bulan
7.    Ikterus
8.    Anemia berat
9.    Tanda /gejala infeksi
10. Preeklamisa/hipertensi dalam kehamilan
11. Tinggi fundus 40cm atau lebih
12. Gawat janin
13. Primipara dalam fase aktif persalinan dengan palpasi kepala janin masih 5/5
14. Presentasi bukan belakang kepala
15. Kehamilan gemeli
16. Presentasi majemuk
17. Tali pusat menumbung
18. syok








DAFTAR PUSTAKA


1).    Azwar, Azrul 1995. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan : aplikasi prinsip lingkaran pemecahan masalah. Pustaka sinar harapan. jakarta
2).    Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 741/Menkes/Per/Vii/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan Di Kabupaten/Kota
3).    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik Klinik
4).    Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
5).    Http://Www.Puskel.Com diunduh pada tanggal 16 maret 2012 pukul 16.34
6).    Curtis,G.B.2002. Tanya Jawab Seputar Kehamilan. Jakarta.
7).    Hanifa, W. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka


No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...