Wednesday, May 16, 2012

MANAJEMEN PELAYANAN KEBIDANAN MANDIRI





2.1 Pengertian


Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
Terima kasih :)

1.      Manajemen
Dalam Encylopedia of the Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. [1]
Selanjutnya, Hilman mengatakan bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama. Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut manajemen.
Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai ini pun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemen adalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu.
Menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
Manajemen juga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan manajemen.
Menurut Mary Parker Follet manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk melaksanakan apa saja yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri.
2.      Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. [2]

3.      Manajemen Kebidanan
Manajemen kebidanan adalah proses pertolongan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai bidan secara sistematis untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan seorang pasien dengan tepat. Manajemen kebidanan adalah proses pemecahan masalah yang digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah, penemuan –penemuan, ketrampilan dalam rangkaian/tahapan yang logis untuk pengambilan suatu keputusan yang terfokus pada klien. (Varney, 1997) [3]

2.2 Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak-anak. [5]
Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya. Layanan kebidanan/oleh bidan dapat dibedakan meliputi:
a.       Layanan kebidanan primer yaitu layanan yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab bidan.
b.      Layanan kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara bersama-sama dengan profesi lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
c.       Layanan kebidanan rujukan yaitu merupakan pengalihan tanggung jwab layanan oleh bidan kepada sistem layanan yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun pengambil alihan tanggung jawab layanan/menerima rujukan dari penolong persalinan lainnya seperti rujukan.

A.    Sejarah
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807 (zaman Gubernur Jenderal Hendrik William Deandels) para dukun dilatih dalam pertolongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih kebidanan.
Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Tahun 1849 di buka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu kebidanan diberikan sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W. Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan. Pada tahun 1952 mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan.
Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat dilakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya dilakukan pula dikota-kota besar lain di nusantara. Seiring dengan pelatihan tersebut didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Puskesmas memberikan pelayanan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk pelayanan keluarga berencana.
Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet Tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa. Adapun tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk. Pembinaan dukun bayi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya bidan di desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan pada Posyandu di wilayah kerjanya serta mengembangkan Pondok Bersalin sesuai denga kebutuhan masyarakat setempat. Hal tersebut di atas adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan yang diberikan berorientasi pada kesehatan masyarakat berbeda halnya dengan bidan yang bekerja di rumah sakit, dimana pelayanan yang diberikan berorientasi pada individu. Bidan di rumah sakit memberikan pelayanan poliklinik antenatal, gangguan kesehatan reproduksi di poliklinik keluarga berencana, senam hamil, pendidikan perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, ruang nifas dan ruang perinatal. Titik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi:
1. Safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
2. Family Planning
3. Penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
4. Kesehatan reproduksi pada remaja
5. Kesehatan reproduksi pada orang tua.

Praktek kebidanan modern dibawa masuk ke Indonesia oleh dokter Belanda yang bekerja pada pemerintahan Hindia Belanda. Tahun 1850 dibuka kursus kebidanan yang pertama, tapi kemudian ditutup pada tahun 1873, kemudian pada tahun 1879 dibuka kembali. [5]
Pendidikan dokter secara sederhana dimulai pada tahun 1815 dengan didirikannya Sekolah Dokter Jawa. Berkat peningkatan di segala bidang pendidikan termasuk tenaga kesehatan hingga pada pertengahan tahun 1979 telah ada 8000 dokter dan lebih dari 16.888 tenaga bidan. Khusus pelayanan kebidanan untuk masyarakat desa sebagian besar masih di dominasi tenaga-tenaga tradisional. Pada tahun 1978 kira-kira 90% persalinan masih ditangani dukun, 6% oleh bidan dan hanya 1 % yang ditangani dokter. Pada tahun 1950 dilaksanakan Program Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) yang pada umumnya dipimpin oleh bidan. Pada BKIA itu diselenggarakan pemeriksaan antenatal, post natal, KB, pemeriksaan dan pengawasan penyuluhan gizi pada anak dibawah umur 5 tahun serta pembinaan dukun bayi.
Bidan juga dapat dipanggil ke rumah jika dapat kesulitan dalam persalinan. Di BKIA juga diadakan persalinan dukun bayi karena pada waktu itu tenaga dukun masih sangat diperlukan sehingga mereka dapat lebih cepat mengenal tanda-tanda bahaya yang dapat timbul dalam kehamilan dan persalinan dan segera minta pertolongan pada bidan.
Demikian pula dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu peragaan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Pada tahun 1957 puskesmas memberikan pelayanan didalam gedung dan diluar gedung dan berorientasi di wilayah kerja. Pelayanan kebidanan yang diberikan diluar gedung adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan di pos pelayanan terpadu (posyandu). Pelyanan di posyandu mencakup empat kegiatan yaitu pemeriksaan hamil, KB, imunisasi, gizi dan kesehatan lingkungan.
Mulai tahun 1990 pelaksanaan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai instruksi presiden tahun 1992 yaitu penempatan bidan di desa sebagai pelaksana kesehatan KIA khususnya pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir termasuk pembinaan dukun bayi. Serta mengembangkan pondok bersalin sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Bidan yang di rumah sakit memberikan poliklinik antenatal, senam hamil, kamar bersalin, ruang nifas, dan ruang perinatal kamar opersai kebidanan.
Bidan dalam melaksanakan peran fungsinya didasarkan pada kemampuan yang diberikanyang diatur melalui permenkes dimulai dari :
1)      Permenkes no 5380/IX/1963 wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri disamping tugas yang lain
2)      Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi 2 yaitu wewenang umum dan khusus dalam hal ini bidan melaksanakan tindakan dibawah pengawasan doker
3)      Permenkes no 572/VI/1996 tentang registrasi dan praktek bidan dalam melaksanakan tindakan

B.     Standar Pelayanan Kebidanan
1.      Standar I (Falsafah dan Tujuan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi dan misi, filosofi, dan dasar tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagaiu dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang fektif dan efisen. [4]
Definisi operasional:
a.      Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi, dan filosofi masing-masing.
b.      Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, an jantung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan
c.      Ada bukti tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan
d.     Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan

2.      Standar II (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional
1.    Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
2.    Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, ruangan, standar keterangan ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3.    Ada prosedur tetap untuk setiap jenis/kegiatan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
4.    Ada rencana/ program kerja di setiap institusi pengelolaan mengacu ke institusi induk.

3.      Standar III (Staf dan Pimpinan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusai (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi oerasional.
a.       Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan
b.      Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian
c.       Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
4.      Standar IV (Fasilitas dan Peralatan)
Tersdia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian pelayanan kebidanan sesuai dengan tugas dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi operasional
a.       Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perecanaan dan pengembangan sarana dan prasarana
b.      Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah kualitas barang.
c.       Ada pelatihan khusus untuk bidan tenatang penggunaan alat tertentu
d.      Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat
5.      Standar V (Kebajaksanaan dan Prosdur)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pegawai menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi oerasional.
a.       Adanya kebijaksaan tertulis tenatang prosedur pelaksaan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
b.      Ada prosedur personalia
c.       Ada prosedur pembinaan pegawai
6.      Standar VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, susuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi operasional
a.       Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b.      Ada program pelatihan dan orientasi
7.      Standar VII (Standar Asuhan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien.
Definisi oerasional.
a.       Ada standar manajemen kebidanan sebagai pedoman dalam memberikan pelayana kebdianan
b.      Ada format manajemen kebidanan yang tedaftar pada caatan medik
c.       Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
d.      Ada diagnosis kebidanan
e.       Ada rencana asuahan kebidanan
f.       Ada dokumen tertulis tentang tidnakan kebidanan
g.      Ada evaluasi dalam meberi asuhan kebidanan
h.      Ada dokumnetasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
8.      VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksaan evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi oerasional.
a.       Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
b.      Ada program atau rencan tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
c.       Ada bukti tertulis tentang pelaksaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
d.      Adala laporan hasil evaluasi

Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Permenkes tersebut dimulai dari:
a.       Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
b.      Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter
c.       Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup:
• Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
• Pelayanan Keluarga Berencana
• Pelayanan Kesehatan Masyarakat
d.      Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.

C.     Bidan Praktik Swasta
Bidan Praktik Swasta (BPS) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri yang memeri asuhan dalam lingkup praktik kebidanan. Dalam pemberian pelayanan kebidanan, BPS tersebut menggunakan sistem pendokemtasian atau rekam medis untuk mempermudah admisnistrasi. Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberi pelayanan atau asuhan kebidanan pada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. [4]
·         Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap
Pelayanan rawat jalan dan rawat inap adalahs alah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sedehana, yang dimaksud rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien, bukan dalam rawat inap (hospitalisasi). Dibandingkan dengan pelayanan rawat inap, pelayanan rawat jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat. Roemer (1981) mencatat terdapat peningkatan angka multilasi pelayanan rawat jalan di rumah sakit, dua samapai tiga kali lebih tinggi dari pengingkatan angka pelayanan rawat inap. [4]
·         Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Mandiri
Bentuk kedua dari pelayanan rawat jalan adalh diselenggarakan oelh klinik mandiri, yakni yang tidak ada hubungan organisasi dengan rumah sakit (free standing ambulatory center). Bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya. Secara umum, dapat dibedakan menjadi dua macam.
o   Klinik mandiri sederhana. Bentuk mandiri sederhana (simple free standing ambulatory center) yang popular adalah praktik dokter umum atau praktik dokter spesialis secara perseorangan (solo practitoner). Untuk indonesia, ditambah lagi dengan praktik bidan.
o   Klinik mandiri institusi. Bentuk mandiri klinik isntitusi (isntitusional free standing ambulatory center) banyak macamnya mulai dari praktik berkelompok (group practioner), poliklinik (klinik), BKIA (MCH center), puskesmas (community helath center).



BAB III
KESIMPULAN

1.      Manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
2.      Manajemen kebidanan adalah proses pertolongan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai bidan secara sistematis untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan seorang pasien dengan tepat.
a.       Ada delapan standar pelayanan kebidanan:
b.      Standar I (Falsafah dan Tujuan)
c.       Standar II (Administrasi dan Pengelolaan)
d.      Standar III (Staf dan Pimpinan)
e.       Standar IV (Fasilitas dan Peralatan)
f.       Standar V (Kebajaksanaan dan Prosdur)
g.      Standar VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
h.      Standar VII (Standar Asuhan)
i.        VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
3.      Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
4.      Bidan Praktik Swasta (BPS) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri yang memeri asuhan dalam lingkup praktik kebidanan. Dalam pemberian pelayanan kebidanan,





DAFTAR PUSTAKA

Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komusitas. Jakrata: EGC












No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...