2.1 Pengertian
Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
Terima kasih :)
1. Manajemen
Dalam
Encylopedia of the Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses
dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. [1]
Selanjutnya, Hilman mengatakan bahwa
manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan
mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama. Menurut
pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan
aktivitas manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang yang melakukan
aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut manajemen.
Menurut pengertian yang ketiga,
manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai ini pun
sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa
manajemen adalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen
adalah ilmu.
Menurut G.R. Terry manajemen adalah
suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan
suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau
maksud-maksud yang nyata.
Manajemen juga adalah suatu ilmu
pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil
yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari
pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan
manajemen.
Menurut Mary Parker Follet manajemen
adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain.
Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai
suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk
melaksanakan apa saja yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara
melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri.
2. Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang
lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
organisasi. [2]
3. Manajemen
Kebidanan
Manajemen kebidanan adalah proses pertolongan yang
dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai bidan secara sistematis untuk
membantu menyelesaikan persoalan kesehatan seorang pasien dengan tepat. Manajemen
kebidanan adalah proses pemecahan masalah yang digunakan sebagai metode untuk
mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah, penemuan
–penemuan, ketrampilan dalam rangkaian/tahapan yang logis untuk pengambilan
suatu keputusan yang terfokus pada klien. (Varney, 1997) [3]
2.2 Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam
sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum
perempuan khususnya ibu dan anak-anak. [5]
Layanan kebidanan yang tepat akan
meningkatan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya. Layanan kebidanan/oleh
bidan dapat dibedakan meliputi:
a. Layanan
kebidanan primer yaitu layanan yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab
bidan.
b. Layanan
kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara
bersama-sama dengan profesi lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
c. Layanan
kebidanan rujukan yaitu merupakan pengalihan tanggung jwab layanan oleh bidan
kepada sistem layanan yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun
pengambil alihan tanggung jawab layanan/menerima rujukan dari penolong persalinan
lainnya seperti rujukan.
A. Sejarah
Pada zaman
pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga
penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807 (zaman Gubernur Jenderal
Hendrik William Deandels) para dukun dilatih dalam pertolongan persalinan,
tetapi keadaan ini tidak tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih
kebidanan.
Adapun
pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di
Indonesia. Tahun 1849 di buka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit
Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu ilmu kebidanan belum
merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Austria dan
Masland, Ilmu kebidanan diberikan sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan
dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi
di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W. Bosch). Mulai saat itu
pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan. Pada tahun
1952 mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan
kualitas pertolongan persalinan.
Perubahan
pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara
menyeluruh di masyarakat dilakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan
istilah Kursus Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya
dilakukan pula dikota-kota besar lain di nusantara. Seiring dengan pelatihan
tersebut didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Dari BKIA inilah
yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Puskesmas memberikan
pelayanan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas
berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk pelayanan
keluarga berencana.
Mulai
tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan
masyarakat. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada Sidang
Kabinet Tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di
desa. Adapun tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA,
khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta
pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk. Pembinaan dukun bayi. Dalam
melaksanakan tugas pokoknya bidan di desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu
dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan pada Posyandu di wilayah
kerjanya serta mengembangkan Pondok Bersalin sesuai denga kebutuhan masyarakat
setempat. Hal tersebut di atas adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan di
desa. Pelayanan yang diberikan berorientasi pada kesehatan masyarakat berbeda
halnya dengan bidan yang bekerja di rumah sakit, dimana pelayanan yang
diberikan berorientasi pada individu. Bidan di rumah sakit memberikan pelayanan
poliklinik antenatal, gangguan kesehatan reproduksi di poliklinik keluarga
berencana, senam hamil, pendidikan perinatal, kamar bersalin, kamar operasi
kebidanan, ruang nifas dan ruang perinatal. Titik tolak dari Konferensi
Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive
health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area
tersebut meliputi:
1. Safe Motherhood,
termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
2. Family Planning
3. Penyakit menular
seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
4. Kesehatan
reproduksi pada remaja
5. Kesehatan
reproduksi pada orang tua.
Praktek kebidanan modern dibawa masuk ke Indonesia
oleh dokter Belanda yang bekerja pada pemerintahan Hindia Belanda. Tahun 1850
dibuka kursus kebidanan yang pertama, tapi kemudian ditutup pada tahun 1873,
kemudian pada tahun 1879 dibuka kembali. [5]
Pendidikan dokter secara sederhana dimulai pada tahun
1815 dengan didirikannya Sekolah Dokter Jawa. Berkat peningkatan di segala
bidang pendidikan termasuk tenaga kesehatan hingga pada pertengahan tahun 1979
telah ada 8000 dokter dan lebih dari 16.888 tenaga bidan. Khusus pelayanan
kebidanan untuk masyarakat desa sebagian besar masih di dominasi tenaga-tenaga
tradisional. Pada tahun 1978 kira-kira 90% persalinan masih ditangani dukun, 6%
oleh bidan dan hanya 1 % yang ditangani dokter. Pada tahun 1950 dilaksanakan
Program Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) yang pada umumnya dipimpin oleh bidan.
Pada BKIA itu diselenggarakan pemeriksaan antenatal, post natal, KB, pemeriksaan
dan pengawasan penyuluhan gizi pada anak dibawah umur 5 tahun serta pembinaan
dukun bayi.
Bidan juga dapat dipanggil ke rumah jika dapat
kesulitan dalam persalinan. Di BKIA juga diadakan persalinan dukun bayi karena
pada waktu itu tenaga dukun masih sangat diperlukan sehingga mereka dapat lebih
cepat mengenal tanda-tanda bahaya yang dapat timbul dalam kehamilan dan
persalinan dan segera minta pertolongan pada bidan.
Demikian pula dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi
suatu peragaan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas). Pada tahun 1957 puskesmas memberikan pelayanan didalam
gedung dan diluar gedung dan berorientasi di wilayah kerja. Pelayanan kebidanan
yang diberikan diluar gedung adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan di pos
pelayanan terpadu (posyandu). Pelyanan di posyandu mencakup empat kegiatan
yaitu pemeriksaan hamil, KB, imunisasi, gizi dan kesehatan lingkungan.
Mulai tahun 1990 pelaksanaan kebidanan diberikan
secara merata dan dekat dengan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat
sesuai instruksi presiden tahun 1992 yaitu penempatan bidan di desa sebagai
pelaksana kesehatan KIA khususnya pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan
nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir termasuk pembinaan dukun bayi.
Serta mengembangkan pondok bersalin sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Bidan
yang di rumah sakit memberikan poliklinik antenatal, senam hamil, kamar
bersalin, ruang nifas, dan ruang perinatal kamar opersai kebidanan.
Bidan dalam melaksanakan peran fungsinya didasarkan
pada kemampuan yang diberikanyang diatur melalui permenkes dimulai dari :
1)
Permenkes no 5380/IX/1963 wewenang bidan
terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri disamping tugas yang
lain
2)
Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi
menjadi 2 yaitu wewenang umum dan khusus dalam hal ini bidan melaksanakan
tindakan dibawah pengawasan doker
3)
Permenkes no 572/VI/1996 tentang
registrasi dan praktek bidan dalam melaksanakan tindakan
B. Standar
Pelayanan Kebidanan
1. Standar
I (Falsafah dan Tujuan)
Pengelolaan
pelayanan kebidanan memiliki visi dan misi, filosofi, dan dasar tujuan
pelayanan serta organisasi pelayanan sebagaiu dasar untuk melaksanakan tugas
pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang fektif dan
efisen. [4]
Definisi
operasional:
a. Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, dan filosofi pelayanan kebidanan yang
mengacu pada visi, misi, dan filosofi masing-masing.
b. Ada
bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, an jantung
jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain
dan disahkan oleh pimpinan
c. Ada
bukti tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh
pimpinan
d. Ada
bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada
organisasi yang disahkan oleh pimpinan
2. Standar
II (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengelolaan
pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan yang kondusif yang
memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi
operasional
1. Ada
pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja unit pelayanan
tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
2. Ada
standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, ruangan,
standar keterangan ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3. Ada
prosedur tetap untuk setiap jenis/kegiatan kebidanan yang disahkan oleh
pimpinan
4. Ada
rencana/ program kerja di setiap institusi pengelolaan mengacu ke institusi
induk.
3. Standar
III (Staf dan Pimpinan)
Pengelolaan
pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusai (SDM)
agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi
oerasional.
a. Ada
program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan
b. Mempunyai
jadwal pengaturan kerja harian
c. Ada
jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki
tanggung jawab dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
4. Standar
IV (Fasilitas dan Peralatan)
Tersdia
sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian pelayanan kebidanan sesuai
dengan tugas dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi
operasional
a. Tersedia
peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam
perecanaan dan pengembangan sarana dan prasarana
b. Ada
buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah kualitas barang.
c. Ada
pelatihan khusus untuk bidan tenatang penggunaan alat tertentu
d. Ada
prosedur permintaan dan penghapusan alat
5. Standar
V (Kebajaksanaan dan Prosdur)
Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan dan pembinaan
pegawai menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi
oerasional.
a. Adanya
kebijaksaan tertulis tenatang prosedur pelaksaan dan standar pelayanan yang
disahkan oleh pimpinan
b. Ada
prosedur personalia
c. Ada
prosedur pembinaan pegawai
6. Standar
VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan
pendidikan, susuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi
operasional
a. Ada
program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b. Ada
program pelatihan dan orientasi
7. Standar
VII (Standar Asuhan)
Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang
diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien.
Definisi
oerasional.
a. Ada
standar manajemen kebidanan sebagai pedoman dalam memberikan pelayana kebdianan
b. Ada
format manajemen kebidanan yang tedaftar pada caatan medik
c. Ada
pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
d. Ada
diagnosis kebidanan
e. Ada
rencana asuahan kebidanan
f. Ada
dokumen tertulis tentang tidnakan kebidanan
g. Ada
evaluasi dalam meberi asuhan kebidanan
h. Ada
dokumnetasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
8. VIII
(Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksaan evaluasi dan pengendalian
mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi
oerasional.
a. Ada
program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
b. Ada
program atau rencan tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan
kebidanan
c. Ada
bukti tertulis tentang pelaksaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
d. Adala
laporan hasil evaluasi
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya
didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut
diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang
menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan masyarakat.
Permenkes
tersebut dimulai dari:
a. Permenkes
No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal
secara mandiri, didampingi tugas lain.
b. Permenkes
No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang bidan
dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan
meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari
Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan
dokter
c. Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur
tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya
diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan
dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup:
• Pelayanan kebidanan
yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
• Pelayanan Keluarga
Berencana
• Pelayanan Kesehatan
Masyarakat
d. Kepmenkes
No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari
Permenkes No. 572/VI/1996. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan
kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan
kemampuannya.
Dalam
keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan
untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan
dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan,
pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan
bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan
yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan
bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
C. Bidan
Praktik Swasta
Bidan
Praktik Swasta (BPS) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri
yang memeri asuhan dalam lingkup praktik kebidanan. Dalam pemberian pelayanan
kebidanan, BPS tersebut menggunakan sistem pendokemtasian atau rekam medis
untuk mempermudah admisnistrasi. Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu
kebidanan dalam memberi pelayanan atau asuhan kebidanan pada klien dengan
pendekatan manajemen kebidanan. [4]
·
Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap
Pelayanan rawat jalan
dan rawat inap adalahs alah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sedehana, yang dimaksud rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan
untuk pasien, bukan dalam rawat inap (hospitalisasi). Dibandingkan dengan
pelayanan rawat inap, pelayanan rawat jalan ini memang tampak berkembang lebih
pesat. Roemer (1981) mencatat terdapat peningkatan angka multilasi pelayanan
rawat jalan di rumah sakit, dua samapai tiga kali lebih tinggi dari
pengingkatan angka pelayanan rawat inap. [4]
·
Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Mandiri
Bentuk kedua dari
pelayanan rawat jalan adalh diselenggarakan oelh klinik mandiri, yakni yang
tidak ada hubungan organisasi dengan rumah sakit (free standing ambulatory
center). Bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya. Secara umum, dapat
dibedakan menjadi dua macam.
o
Klinik mandiri sederhana. Bentuk mandiri
sederhana (simple free standing ambulatory center) yang popular adalah praktik
dokter umum atau praktik dokter spesialis secara perseorangan (solo
practitoner). Untuk indonesia, ditambah lagi dengan praktik bidan.
o
Klinik mandiri institusi. Bentuk mandiri
klinik isntitusi (isntitusional free standing ambulatory center) banyak
macamnya mulai dari praktik berkelompok (group practioner), poliklinik
(klinik), BKIA (MCH center), puskesmas (community helath center).
BAB III
KESIMPULAN
1. Manajemen
adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu
diselenggarakan dan diawasi.
2. Manajemen
kebidanan adalah proses pertolongan yang dilakukan seseorang yang berprofesi
sebagai bidan secara sistematis untuk membantu menyelesaikan persoalan
kesehatan seorang pasien dengan tepat.
a. Ada
delapan standar pelayanan kebidanan:
b. Standar
I (Falsafah dan Tujuan)
c. Standar
II (Administrasi dan Pengelolaan)
d. Standar
III (Staf dan Pimpinan)
e. Standar
IV (Fasilitas dan Peralatan)
f. Standar
V (Kebajaksanaan dan Prosdur)
g. Standar
VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
h. Standar
VII (Standar Asuhan)
i.
VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
3. Bidan
dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan
kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes).
4. Bidan
Praktik Swasta (BPS) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri
yang memeri asuhan dalam lingkup praktik kebidanan. Dalam pemberian pelayanan
kebidanan,
DAFTAR PUSTAKA
Syafrudin
dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komusitas.
Jakrata: EGC
No comments:
Post a Comment