- PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KB
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu
proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan suatu substansi
pokok dalam system informasi program KB Nasional dan dibutuhkan untuk
kepentingan operasional program. Data dan informasi tersebut juga merupakan
bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan penilaian serta
pengendalian program. Oleh karena itu data dan informasi yang dihasilkan harus
akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan
informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan
sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi program baru serta
perkembangan kemauan teknologi informasi.
Dalam tahun 2001 pencatatan dan pelaporan program KB nasional telah
dilaksanakan sesuai dengan system, pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan
melalui instruksi Mentri Pemberdayaan Perempuan/Kepala BKKBN Nomor
191/HK-011/D2/2000 tanggal 29 september 2000. Kegiatan pencatatan dan pelaporan
program KB Nasional meliputi pengumpulan, pencatatan, serta pengelolahan data
dan informasi tentang kegiatan dan hasil kegiatan operasional.
System pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan
informasi, desentralisasi dan perbaikan kualitas.
System pencatatan dan pelaporan program KB N asional yang disesuaikan meliputi
sub system pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi, subsistem PPelaporan
Pengendalian Lapangan. Subsistem pencatatan Pelaporan Pengendalian Keluarga dab
Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga Miskin.
- Batasan
Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat
dan benar diperlukan keseragaman pengertian sebagai berikut :
1)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah
suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan
pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
2)
Peserta KB adalah pasangan usia subur (PUS) yang
menggunakan kontrasepsi.
3)
Peserta KB baru adalah PUS yang pertama kali
mengguakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah
mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
4)
Peserta KB lama adalah peserta KB yang masih
menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.
5)
Peserta KB ganti cara adalah peseta KB yang berganti
pemakaian dari satu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.
6)
Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan
pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau
pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan
pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7)
Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di
dalam fasilitas pelayanan adalah pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun
tindakan-tindakan lain yang berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB
yang dilakukan dalam fasilitas pelayanan KB.
8)
Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di
luar fasilitas pelayanan adalah pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan
peserta KB maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan
kontrasepsi yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB
(TKBK,Safari,Posyandu).
9)
Definisi fasilitas pelayanan KB:
Fasilitas
pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan
pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB, IUD bagi
fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta
upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
Fasilitas
pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
dokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara
sederhana, suntik KB, IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan,
implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas
yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap pria.
Fasilitas
pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah
mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB,
IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi
fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
Fasilitas
pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi
dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan
pengaggulangan infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua
jenis kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan
infertilitas.
a.
Status fasilitas pelayanan KB adalah status
kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4
(empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi
pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
b.
Konseling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
petugas medis atau paramedik dalam bentuk percakapan individual dalam usaha
untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih pengunaan metode
kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
c.
Konseling baru adalah suatu kegiatan konseling yang
dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta KB yang
akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
d.
Konseling lama adalah suatu kegiatan konseling yang
dilakukan oleh petugas medis atau paramedik kepada peserta KB untuk memantapkan
penggunaan kontrasepsi.
e.
Akibat sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan
atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
f.
Akibat sampingan atau komplikasi ringan adalah
kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang penanganannya
tidak memerlukan rawat inap.
g.
Akibat sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan
dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi yang penanganannya
memerlukan rawat inap.
h.
Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.
- Jenis-jenis Serta Kegunaan,
Register, dan Formulir.
Ø Kartu
Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
Digunakan
sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran
ulang semua klinik KB.
Pendaftaran
ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan maret setiap tahun). Kartu
ini berisi infomasi tentang identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana
klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.
Ø Kartu Tanda
Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan
sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini
diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur
pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB
swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk
memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan
sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di
dalam berKB.
Ø Kartu Status
Peserta KB (K/IV/KB/85)
Dibuat bagi
setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama
pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain.
Kartu ini
berfungsi untuk mencatat ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan
kunjungan ulangan peserta KB.
Ø Kartu Klinik
KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan
untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap
hari pelayanan.
Tujuan
penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat
laporan pada akhir bulan.
Ø Register
Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan
untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di
klinik KB.
Tujuan
adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
Ø Laporan
Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan
sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan
- 1 lembar
untuk Unit Pelaksana Ka
- Cara Pengisian
Kartu, Register dan Formulir
Ø Kartu
Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan
umum
1)
Kartu ini digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran
pertama dan pendaftaran ulang semua klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan
setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret setiap tahun). Kartu ini berisi
informasi tentang identitas klinik, tenaga dan saran klinik KB yang
bersangkutan.
2)
Kartu ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan
tambahan lembar ”khusus” pada lembar pertama yang dipergunakan untuk laporan ke
BKBN pusat.
3)
Ditandatangani oleh penanggung jawab klinik KB yang
bersangkutan.
4)
Kartu pendaftaran ini setelah diisi dan masing –
masing dikirim :
-
1 lembar K/O/KB/85 yang khusus (bagian sebelah kanan
dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
-
1 lembar untuk BKBN propinsi
-
1 lembar untuk Unit Pelaksana Propinsi
-
1 lembar untuk BKBN Kabupaten/kotamadya
(2) Halaman depan terdiri dari dua bagian yaitu:
a) Bagian
sebelah kiri, untuk mencatat cir-ciri peserta KB. Bagian ini terutama
dimaksudkan untuk mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru
maupun peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Data
dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri
akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.
b) Bagian
sebelah kanan, untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
c)
Petugas klinik KB
yang melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang
pada K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.
Ø
Register Alat-alat
Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
Penjelasan Umum
1)
Register ini dibuat
dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi laporan
bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V : “Persediaan
Kontrasepsi di Klinik KB”
2)
Pada setiap hari
pelayanan, semua penerimaan dan engeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan dalam
register alat-alat kontrasepsi ini.
3)
Setiap baris
menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu. Pada
hari/tanggal berikutnya, pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal
berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode
satu bulan.
4)
Setelah sampai pada
hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan penjumlahan
untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu bulan.
5)
Disamping, kedalam
register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada
diklinik KB pada akhir bulan.
6)
Untuk tiap hari dalam
bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman) baru.
Ø
Laporan Bulanan
Klinik Keluarga Berencan (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
1) Laporan bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik
KB sebulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi
di klinik KB.
2) Laporan bulanan klinik KB sebagai sarana untuk
melaporkan kegiatan pelayanan kontrasepsi dan haasilnya, yaitu pelayanan ole
klinik KB(di dalam dan diluar klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan
klinik KB yang bersangkutan.
3) Laporan bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan
klinik KB atau petugas yang ditunjuk.
4) Laporan bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima),
yaitu:
-
1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
-
1(satu) lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
-
1 (satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksanatingkat
Kabupaten Kota Madya
-
1 (satu) lembar dikirim ke Camat
-
1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang
bersangkutan
Laporan bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat
(Minat Biro Pencatatan dan Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop
khusus tanpa dibubuhi perangko dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya
tanggal 5 bulan berikutnya.
Pengisian laporan bulanan klinik kB ini didasarkan
pada data yang terdapat dalam :
- Register klinik
KB (R/I/KB/89)
- Register alat
kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
- Laporan bulanan
PLKB (F/I/PLKB/90)
- Laporan-laporan
serta catatan-catatan lainya.
Ø
Rekapitulasi Laporan
Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
a)
Rekapitulasi laporan
bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebuan sekali, yaiu pada awal
bulan berikutna dari bulan laporan. Tujuannya untuk meaporkan seluruh kegiatan
pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu wilayah
kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
b)
Rekapitulasi laporan
bulanan klinik KB inidibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3
(tiga) dan dikirim kepada:
- 1 (satu) lembar untuk BKKBN Propinsi.
- 1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan KB Departemen
Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
-
1 (satu) lembar untuk
arsip.
c)
Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah
dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya dari bulan laporan.
Lembar rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala
BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
- Sistem
pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.
Pencatatan
dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan
hasil kegiatan operasional yang meliputi:
- Kegiatan Pelayanan Kobtrasepsi
- Hasil Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi baik di
Klinik KB maupun di Dokter/bidan Praktek S wasta
- Pencatatan keadaan alat-alat kontrasepsi di
klinik KB
5. Mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi.
System pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi,
diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan informasi pelayanan kontrasepsi
diseluruh wilayah sampai tingkat kecamatan dan desa. Adapun mekanisme
pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai berikut:
- Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB
dan pendaftaran ulang setiap bulan Januari, smua klinik KB mengisi Kartu
Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/OO)
- Setiap peserrta KB baru dan pindahahn dibuat
Kartu Status peserta KB (K/IV/KB/00) yang antara lain memuat cirri-ciri
peserta KB bersangkutan. Kartu ini disimpan di klinik dan digunakan waktu
kunjungan ulang.
- Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik
KB dibuat Kartu Pesreta KB (K/I/KB/00)
- Setiap pelayanan KB di klinik KB, dicatat dalam
Register klinik KB (R/I/KB/00) dan pada akhir bulan dijumlahkan, karena
register ini merupakan sumber data untuk membuat laporan bulanan klinik
- Setiap penerimaan dan pengeliaran jenis alat
kontrasepsi oleh klinik dicatat dalam Register Alat kontrasepsi KB
(R/II/OO), setiap akhir bulan dijumlahkan sebagai sumber membuat laporan
bulanan
- Pelayanan KB yang dilakukan oleh Dr/Bidan praktek
swasta setiap hari dicatat dalam buku hasil prlayanan kontrasepsi pada
Dokter/Bidan Swasta (B/I/DBS/00). Setiap akhir bulan dijumlahkan dan
merupakan sumber data dalam membuat laporan nulanan petugas penghubung
DBS/PBS
- Setiap bulan PKB/PLKB tatu petugas yang ditunjuk
sebagai petugas oenghubung dokter/bidan praktek swasta membuat laporan
bulanan ini merupakan sumber data untuk pengisian laporan bulanan klinik
KB.
- Setiap bulan, petugas klinik KB membuat laporan
klinik KB (F/II/KB/000) yang datanya diambil dari Register Hasil Pelayanan
di klinik KB (R/KB/00) Laporan bulanan petugas Penghubung Dokter/Bidan
Praktek Swasta (F/I/PH/-DBS/00) dan Register Alat Kontrasepsi Klinik KB
(R/II/KB/00).
Arus Laporan Pelayanan
Informasi adalah sebagai berikut:
- Kartu pembinaan klinik KB (KB/0/KB/00) dibuat
oleh klinik KB rangkap 2 (dua). 1 lembar untuk kantor BKKBN kabupaten/kota
yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 7 februari setiap bulan ke kantor
BKKBN kabupaten/kota dan arsip
- Laporan bulanan petugas penghubung hasil
pelayanan kontrsepsi oleh dokter/bidan praktek swasta dalam rnagkap 2
(dua). Dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya ke klinik
bidan induk di wilayah kerjanya dan arsip.
- Laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/00) dibuat
oleh klinik KB dalam rangkap 4 (empat) dikirim selambat-lambatnya pada
tanggal 7 bulan berikutnya, masing-masing ke kantor BKKBN kabupaten/kota,
mitra kerja tingkat II, kantor Camat dan Arsip.
- Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB Tingkat
Kabupaten/lota (RekKab.k/0/KB/00), dibuat rangkap 2 (dua) oleh kantor
BKKBN kabupaten/kota dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 14
februari setiap tahun, masing-masing ke kanwil BKKBN Kabupaten Propinsi
dan Arsip.
- Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB Tingkat
kabupaten/kota (Rek-Kab/F/KB/00) dibuat 2 (dua) rangkap setiap bulan
oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dikirim selambat-lambatnya tanggal 10
bulan berikutnya ke kanwil BKKBN Propinsi dan Arsip.
- Rekapitulasi Kartu pendaftaran klinik KB tingkat
propinsi (Rek-prop.K/0/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN
propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggal 21 februari setiap tahun
ke BKKBN pusat dan Arsip.
- Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB tingkat
propinsi (Rek.prop./F/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN
propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggak 15 bulan berikutnya ke
BKKBN Pusat dan Arsip.
- BKKBN propinsi (bidang informasi keluarga dan
analisa program) setiap bulan menyampaikan laporan umpan balik ke kantor
BKKBN pusat, ke kanwil BKKBN, kabupaten dan mitra kerja tingkat I.
- BKKBN Pusat (Direktorat Pelaporan dan Statistik)
setiap bulan menyampaikan umpan balik kepda semua pimpinan di jajaran
BKKBN Pusat, ke kanwil BKKBN, propinsi dan Mitra kerja Tingkat Pusat
6. Monitoring dan Evaluasi Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan system
pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan
kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui
system pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrsepsi dari hasil monitoring dan
evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul,
sehingga dapat dilakukan perbaikan kegiatan system pencatatan dan pelaporan
pelayanan kontrasepsi.
v Cakupan laporan
Dalam melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap cakupan laporan meliputi jumlah, ketepatan waktu data yang
dilaporkan, mulai dari tingkat ini lapangan sampai tingkat pusat.
v Kualitas data
Dalam melakukan evaluasi
terhadap kualitas data pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu
dilihat bagaimana masukan laporan, baik laporan bulanan maupun laporan
tahuna serta bagamana informasi yang disajikan setiap bulan atau tahunan.
Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami keterlambatan dan
cakupannya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas datanya serta
informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian data
informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan data
laporannya terlambat serta banyaknya kesalahan pengelolahan ke bawah dan ke samping sehingga memperlambat proses
pengelolahannya.
v Tenaga
Dalam melakukan evaluasi
terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang
perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga:
§ Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaiman kondisi jumlah tenaga
RR klinik yang melakuka pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi
§ Kualitas tenaga
Apakah petugas RR klinik sudah mengikuti pelatihan RR
v Sarana
Dalam melakukan evaluasi
terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana, perlu dilihat bagaimana sarana
pendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya:
⁻
Ketersedian formulir dan kartu
⁻
Ketersedian Buku Petunjuk Teknis pencatatan dan
pelaporan pelayanan kontrasepsi
⁻
Ketersediaan faksimili untuk seluruh
kabupaten/kota untuk kecepatan pelaporan
⁻
Ketersedian computer sampai dengan tingkat
kabupaten/kota
- PENDOKUMENTASIAN RUJUKAN KB
Tujuan system rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan
efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian
khusus terutama ditujukan umtuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek
samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
System rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan
yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal
balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara
horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan
rasional. Tidak dibatasi oleh wilayah adsministrasi. Dengan pengertian
tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada
fasilitas pelayanan yang lebih kompeten dengan tujuan untuk penanggulangan
masalah yang sedang dihadapi.
1. Tata Laksana
Rujukan Medik dapat berlangsung
a.
Internal antar petugas di satu puskesmas
b.
Antara puskesmas pembantu dan puskesmas
c.
Antara masyarakat dan puskesmas
d.
Anatara satu puskesmas dan puskesmas lain
e.
Antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
f.
Internal antara bagian/unit palayanan di dalam satu
rumah sakit
g.
Antar rumah sakit, laboratorium atau fasilitas
pelayanan lain dan rumah sakit laboratorium atau pelayanan fasilitas yang lain.
Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam system rujukan
tersebut berjenjang dari yang paling sederhana di tingkat keluarga sampai
satuan fasilitas pelayanan kesehatan nasional denga dasar pemikiran rujukan
ditujukan secara timbal balik kesatuan pelayanan yang lebih kompeten,
terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah administrasi.
Rujukan bukan berate melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien-klien
ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, akan tetapi karena kondisi klien yang
mengaharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya
rujukan.
Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
a.
Konseling tentangkondisi klien yang menyebabkan
memerlukan rujukan
b.
Konseling tentang kondisi yang diharapka diperoleh di
tempat rujukan
c.
Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat
rujukan dituju
d.
Penghantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang
dituju mengenai kondisi klien saat ini riwayat sebelumnya serta upaya/tindakan
yang telah diberikan
e.
Bila perlu berikan upaya mempertahankan keadaan umum
klien
f.
Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan
menuju tenpat rujukan harus didampingi perawat/bidan
g.
Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju
agar memungkin segera menerima rujukan klien
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelah memberi
upaya penangulanggan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera
mengembalikan klien ketempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu
memberikan :
a.
Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah
diberi upaya penanggulangan
b.
Nasehat yang perlu diperhatikan klien mengenai
kelanjutan penggunaan kontrasepsi
c.
Penghantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang
merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penaggulangan yang telah diberikan
serta sasaran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tentang
penggunaan kontrasepsi.
2. Manajemen Asuhan Kebidanan
Pada Keluarga Berencana
1.Pengumpulan Data Dasar
A.Data Subjektif
Biodata
Ibu
Suami
Nama :
Ny.W Tn.N
Umur
: 26
tahun
29 tahun
Agama :
Islam
Islam
Suku/bangsa :Jawa/Indonesia Jawa/Indonesia
Pendidikan
:
SMA SMA
Pekerjaan
: Ibu Rumah
Tangga Wiraswasta
Alamat
: jl. Singkong
jl. Singkong
No.
telp :
-
-
1.Kunjugan saat ini
Kunjugan pertama
Kunjugan Ulang
alasan datang : Untuk
memasang KB Implan
2.Riwayat Perkawinan
kawin 1
kali.
Kawin pertama umur 25 tahun.
Dengan suami sekarang 1 tahun
4 bulan.
3.Riwayat Menstruasi
Menarche umur 14 tahun.siklus
28 hari.Teratur. Lama 5-7 hari.
Sifat darah : encer.Bau khas
Fluor albus tidak ada.Dismenorroe tidak ada.Banyaknya 50 cc.
HPM 28 agustus 2011
4.Riwayat kehamilan,persalinan
dan nifas yang lalu.
No
|
Kehamilan
|
Persalinan
|
Bayi
|
Nifas
|
||||||||
Cara
|
Tempat
|
Komplikasi
|
Penolong
|
|||||||||
Tgl.lahir/
Umur
|
Usia
Kehamilan
|
Ibu
|
Bayi
|
Pb/BB
|
Jenis
Klmn
|
Umur
Skrng
|
Laktasi
|
penyulit
|
||||
1
|
23-2-2011
|
Aterm
|
Spontan
|
Klinik
Bidan
|
Tidak
Ada
|
Tidak
ada
|
Bidan
|
45cm/
3100g
|
Laki-
Laki
|
1 bln
|
Ada
|
Tidak
Ada
|
P1
Ab 0
Ah1
5.Riwayat Kesehatan
no
|
Jenis
Kontrasepsi
|
Mulai Memakaianti
|
Berganti/ ganti Cara
|
||||||
Tanggal
|
Oleh
|
Tempat
|
Keluhan
|
Tanggal
|
Oleh
|
Tempat
|
Alas an
|
||
1
|
Implant
|
1-8-2011
|
Bidan
|
Klinik
Bidan
|
Tidak
Ada
|
B E L U M
|
6. Riwayat Kesehatan
a. .Penyakit Sistemik yg pernah/sedang diderita
tidak ada
b.Penyakit yang pernah / sedang di derita keluarga
tidak ada
c.Riwayat penyakit Ginekologi
tidak ada
7.Pola Pemenuhan Kebutuhan
Sehari-hari
a. Pola
nutrisi
Makan
Minum
⁻
Frekuensi
tidak dikaji
tidak dikaji
⁻
Macam tidak
dikaji
tidak dikaji
⁻
Jumlah
tidak dikaji
tidak dikaji
⁻
Keluhan
tidak dikaji
tidak dikaji
b. pola
eliminasi
BAB
BAK
⁻
Frekuensi
tidak dikaji
tidak dikaji
⁻
Warna
tidak dikaji
tidak dikaji
⁻
Bau
tidak dikaji
tidak dikaji
⁻
Konsistensi
tidak dikaji
tidak dikaji
⁻
Jumlah
tidak dikaji
tidak dikaji
c.Pola Ativitas
⁻
Kegiatan sehari-hari : melakukan pekerjaan rumah
⁻
tangga Istirahat/Tidur : Siang 1-2 jam,malam 8-9
jam,tidak ada keluhan.
d.
Seksualitas
: Frekuensi 3-4 kali seminggu
Keluhan
: tidak ada
e.Personal Hygiene
⁻
Kebiasaan
mandi
: 3 kali sehari
⁻
Kebiasaan membersihkan alat
kelamin : saat
mandi, sehabis BAK dan BAB
⁻
Kebiasaan mengganti pakaian
dalam
: 3 kali sehari
⁻
Jenis pakaian dalam yang
digunakan
: katun
8.Keadaan Psiko Sosial
Spiritual
- Pengetahuan Ibu tentang alat kontrasepsi
ibu mengetahui beberapa jenis
alat kontrasepsi antara lain IUD, IMPLANT, SUNTIK, PIL, KONDOM, dan
STERILISASI.
- Pengetahuan Ibu tentang alat kontrasepsi yang
dipakai sekarang.
Ibu mengetahui salah satu efek
samping KB Implant adalah tidak dating haid dan ibu tidak merasa terganggu
kerena tidak berbahaya.
- Dukungan suami / keluarga
suami sangat mendukung ibu
menggunakan kontrasepsi implant karena tidak mengganggu hubungan seksual.
B. DATA OBJEKTIF
1.Pemeriksaan Fisik
a.Keadaan Umum
baik,
kesadaran compocmenthis
b.Tanda Vital
⁻
Tekanan darah
: 120/80
mmHg
⁻
Nadi
: 80 kali /
menit
⁻
Pernafasan
: 24 kali / menit
⁻
Suhu
: 37 •C
Bb : 55 kg
c.Kepala dan leher
⁻
Hiperpigmentasi
: tidak tampak hiperpigmentasi pada wajah dan leher
⁻
Mata
: simetris,sklera putih ,konjungtiva merah muda
⁻
Mulut
: bersih,bibir merah muda,lembab.
⁻
Leher
: tidak teraba pembesaran kelenjar tiroid & vena jugularis.
d.Payudara
⁻
Bentuk
:
simetris,tidak ada pembesaran
⁻
Putting susu
: menonjol bersih
⁻
Massa/tumor
: tidak teraba
e. Abdomen
⁻
bentuk
: bentuk supel, tidak tampak pembesaran
⁻
bekas luka
: tidak ada
⁻
massa/tumor
: tidak ada
f.Ekstremitas
⁻
Edema
: tidak ada
⁻
Varices
: tidak ada
⁻
Refleks
patella :
positif ( +) ka/ki
g.Genetalia luar
⁻
Tanda
Chadwick : tidak ada
⁻
Varices
: tidak ada
⁻
Bekas Luka
: tidak ada
⁻
Kelenjar Bartholini : tidak
ada peradangan & kista
⁻
Pengeluaran
: tidak ada
h.Anus : Tidak ada hemoroid
2.Pemeriksaan Dlam /
Ginekologis
Tidak dilakukan
3.Pemeriksaan Penunjang
Tidak Dilakukan
II. Interpretasi Data Dasar
⁻
Diagnosa
: akseptor baru kb implan.
⁻
Dasar
: P 1 Ab 0 Ah 1, 26 tahun
⁻
Masalah
: tidak ada
⁻
Kebutuhan
: tidak ada.
III. Masalah Potensial
Tidak ada
IV. Tindakan Potensial
Tidak ada
V. Planning
§ Beritahu keuntungan dan
kerugian implant
§ Persiapan alat
§ Pemasangan implant
§ Beritahu kapan Kunjung ulang
§ Beri obat-obatan
VI. Implementasi
Ø Memberitahu kepada ibu
keuntugan dan efek samping implant yaitu :
Keuntugan kontrasepsi
:
⁻
Aman dipakai saat menyusui
⁻
Kesuburan cepat kembali setelah implant dicabut
⁻
Perlindungan jangka panjang (sampai 5 tahun)
⁻
Tidak mengganggu kegiatan seksualitas/senggama
⁻
Klien hanya perlu kembali ke klinik bila ada keluhan
⁻
Dapat dicabut setiap saat sesuai dengan kebutuhan
⁻
Bebas dari pengaruh esterogen
⁻
Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
Keuntugan Nonkontrasepsi :
-
Mengurangi nyeri haid
-
Mengurangi jumlah haid
-
Mengurangi/memperbaiki anemia
-
Melindungi terjadinya kanker endometrium
-
Menurunkan angka kejadian kelainan jinak payudara
-
Melindungi diri dari beberapa penyebab penyakit radang
panggul
Efek samping:
⁻
nyeri payudara
-
Kegemukan/penambahan berat badan
-
Tidak datang haid
-
Sakit kepala/
-
Efek-efek ini tidak berbahaya dan akan hilang dengan
sendirinya.
Ø Melakukan pemasangan kb
implant pada ibu,
Ø Pemberian obat-obatan pasca
pemasangan implan
Ø Jadwal kunjungan ulang :
Klien tidak perlu kembali ke klinik, kecuali ada masalah kesehatan atau
klien ingin mencabut implan. Klien dianjurkan kembali ke klinik tempat implant
dipasang bila ditemukan hal-hal sebagai berikut :
- Tidak haid yang disertai nyeri perut bagian
bawah.
- Pendarahan yang banyak dari kemaluan
- Rasa nyeri pada lengan
- Luka bekas insisi mengeluarkan darah atau nanah.
- Ekspulsi dari batang implan.
- Sakit kepala hebat atau penglihatan menjadi kabur
- Nyeri dada hebat
- Dugaan adanya kehamilan.
VII. Evaluasi
Ø Ibu mengetahui keuntungan dan
efek samping dari kontrasepsi implant.
Ø Pemasangan implant pada ibu
berhasil dilakukan.
Ø Ibu telah mendapatkan
obat-obatan seperti :
· Antibiotik
: amoksisilin
· Antipiretik
: asam mefenamat
· Ctm
· Vit C
Ø Ibu telah mengetahui kapan
saja jadwal kunjungan ulang.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Affandi B, Suryono S.I. Santoso,
Ivanna Theresia S: Pelayanan IUD Pascaplasenta di RSUP Cipto Mangunkusumo.
Disampaikan pada workshop Peningkatan Manajemen Pelayanan KB di Rumah Sakit,
BKKBN, Bandung,6-8 Mei 2010
- Hartanto
Hanafi. 2002. Keluarga Berencana Dan
Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
- Di akses dari : http://elkana-irma.blogspot.com/2012/05/pendokumentasian-pelayanan-kb.html
- Di akses dari: http://khanzima.wordpress.com/2010/03/29/pencatatan-dan-pelaporan-pelayanan-kb/
No comments:
Post a Comment