Wednesday, May 16, 2012

PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN



http://pupungbp.unpad.ac.id/wp-content/logohitamputih-299x300.jpg
2.1         Karir
Menurut Gibson dkk. (1995: 305) karir adalah rangkaian sikap dan perilaku yang berkaitan dengan pengalaman dan aktivitas kerja selama rentang waktu kehidupan seseorang dan rangkaian aktivitas kerja yang terus berkelanjutan.
Menurut Irianto (2001 : 94), pengertian karir meliputi Elemen-elemen obyektif dan subyektif. Elemen obyektif berkenaan dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan atau posisi jabatan yang ditentukan organisasi, sedangkan Elemen subyektif menunjuk pada kemampuan seseorang dalam mengelola karir dengan mengubah lingkungan obyektif (misalnya dengan mengubah pekerjaan/jabatan) atau memodifikasi persepsi subyektif tentang suatu situasi (misalnya dengan mengubah harapan).
Simamora (2001 : 504) berpendapat bahwa kata karir dapat dipandang dari beberapa perspektif yang berbeda, antaralain dari  perspektif yang obyektif dan subyektif. Dipandang dari perspektif yang subyektif, karir merupakan urut-urutan posisi yang diduduki oleh seseorang selama hidupnya. Sedangkan dari perspektif yang obyektif, karir merupakan perubahan-perubahan nilai, sikap, dan motivasi yang terjadi karena seseorang menjadi semakin tua. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pengertian karir adalah urutan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan dan perilaku-perilaku, nilainilai, dan aspirasi-aspirasi seseorang selama rentang hidupnya.
Menurut Soetjipto, dkk (2002 : 276) karir merupakan bagian dari perjalanan hidup seseorang, bahkan bagi sebagian orang merupakan suatu tujuan hidup. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk sukses mencapai karir yang baik. Karir sebagai sarana untuk membentuk seseorang menemukan secara jelas keahlian, nilai, tujuan karir dan kebutuhan untuk pengembangan, merencanakan tujuan karir, secara kontinu mengevaluasi, merevisi dan meningkatkan rancangannya.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat di simpulkan bahwa Karir adalah merupakan suatu rangkaian perubahan nilai, sikap dan perilaku serta motivasi yang terjadi pada setiap oindividu selama rentang waktu kehidupannya untuk menemukan secara jelas keahlian, tujuan karir dan kebutuhan untuk pengembangan, merencanakan tujuan karir, dan secara kontinu mengevaluasi, merevisi dan meningkatkan rancangannya.
Adapun Perencanaan sebuah Karier adalah:
·         suatu perencanaan tentang kemungkinan-kemungkinan bagi seorang karyawan dan anggota suatu organisasi sebagai individu untuk meniti proses kenaikan pangkat dan jabatan sesuai persyaratan jabatan dan kemampuannya.

·         perencanaan karier tidak harus dikonsentrasikan hanya pada peluang kenaikan jabatan, jika memang pada lingkungan kerja saat ini peluang tersebut sangat terbatas. Alasan Mengadakan Perencanaan untuk karier merupakan fungsi kepegawaian yang relatif baru dan program-program masih jarang, kecuali dalam organisasi-organisasi yang besar atau maju. Akan tetapi keterlibatan organisasi dalam perencanaan karir makin bertambah. Banyak calon pegawai, khususnya calon-calon yang berpendidikan tinggi, menginginkan suatu karir, bukan “hanya suatu jabatan” saja.

       Manfaat Perencanaan Karier
·         Mengembangkan para karyawan yang dapat dipromosikan.
·         Menurunkan perputaran karyawan.
·         Mengungkap potensi karyawan.
·         Mendorong pertumbuhan.
·         Memuaskan kebutuhan karyawan.
·         Membantu pelaksanaan rencana kegiatan yang telah disetujui.

Jalur Karir
·         Bersifat ideal dan normatif
·         Berlaku untuk pegawai negeri atau swasta : struktural dan fungsional
Jalur Pengembangan Karir
·         Karir Struktural :
Pengembangan karir melalui karir struktural tergantung di mana bidan bertugas, apakah di rumah sakit, di puskesmas, bidan di desa, atau bidan di institusi swasta. Dicapai sesuai tingkat kemampuan, kesempatan dan kebijakan yang ada, contoh : menjadi kepala bangsal, kepala poliklinik.
·         Karir Fungsional
Pengembangan karir yang disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan, serta memalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.

Peraturan, Ketentuan, dan Cara Pengembangan Karir Terdapat pada :
·         Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 01/PER/M.PAN/1/2008
·         Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional bidan dan angka kredit.

2.2         Prinsip Pengembangan Karir Bidan
2.2.1             Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan  kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan – perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme.
Pengembangan pendidikan kebidanan  seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah – tengah masyarakat. Pendidikan yangberkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut.
Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan  D IV Kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri.1
2.2.2             Visi dan Misi
1.        Visi Pendidikan Berkelanjutan
Visi Pendidikan Berkelanjutan adalah pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standart praktik bidan internasional dan dasar pendidikan minimal Diploma III kebidanan.
2.        Misi Pendidikan Berkelanjutan
Misi pendidikan berkelanjutan, mencakup:
a.         Mengembangkan pendidikan berkelanjutan berbentuk ”sistem”.
b.        Membentuk unit pendidikan bidan di tingkat pusat, provinsi, daerah, kabupaten, dan cabang.
c.         Membentuk tim pelaksana pendidikan berkelanjutan.
d.        Mengadakan jaringan dan bekerjasama dengan pihak terkait.
2.2.3             Tujuan dan Saran
1.        Tujuan Pendidikan Berkelanjutan
Tujuan pendidikan berkelanjutan kebidanan yaitu:
a.         Pemenuhan standart
Organisasi profesi bidan telah menentukan standart kemampuan bidan yang harus dikuasai melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program pendidikan kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi profesi bidan untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kapada pasien.
b.        Meningkatkan produktivitas kerja
Bidan akan dipacu untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan mereka sehingga pengetahuan dan keterampilan (technical skill) bidan akan lebih berkualitas. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi pelayanan pada klien.
c.         Efisiensi
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten dibidangnya sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memeberi pelayanan yang terbaik bagi klien.
d.        Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing di kalangan profesi kebidanan agar terus meningkatkan kulitasnya dalam memberi pelayanan kepada klien. Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik konsumen.
e.         Meningkatkan moral
Melalui pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan keterampilan bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi moralitas dan etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas bidan yang profesional.
f.         Meningkatkan karier
Peluang peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan, performa dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh pendidikan bidan yang berkualitas.
g.        Meningkatkan kemampuan konseptual
Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat.
h.        Meningkatkan keterampilan kepemimpinan (leadership skill)
Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik sebagai seorang manajer, bidan dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human relation) dan bekerjasama dengan sejawat serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang berkualitas bagi klien.
i.          Imbalan (Kompensasi)
Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan
j.          Meningkatkan kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen akan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan.
2.        Sasaran dalam pendidikan Berkelanjutan
a.         Bidan praktik swasta
b.        Bidan berstatus pegawai negeri
c.         Tenakes lainnya
d.        Kader kesehatan
e.         Dukun beranak
f.         Masyarakat umum.

2.2.4             Jenis dan Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
1.        Jenis Pendidikan Berkelanjutan
a.        Pendidikan Formal
Pendidikan Formal dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah Program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah juga menyediakan dana bagi bidan (disektor pemerintah) untuk tugas belajar ke luar negeri. IBI juga mengupayakan adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri untuk program jangka pendek dan kerjasama dengan Universitas di dalam negeri.
b.        Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar atau lokakarya dan program non formal lainnya yang merupakan kerjasama antara IBI dan lembaga Internasional yang dilaksanakan di berbagai propinsi. IBI juga telah mengembangkan suatu program mentorship dimana bidan senior membimbing bidan junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.
Spesialis II
 
S3



 
Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan
 









Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan atau dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik.
2.        Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.        Komprehensif
Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi bidan
b.        Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
c.         Berkelanjutan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berkembang
d.        Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan berkelanjutan.
e.         Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga (3) aspek subsistem yang merupakan bagian dari sistem-sistem yang lain di luar sistem pendidikan yang berkelanjutan.Ketiga aspek tersebut adalah :
·      Perencanaan tenaga kesehatan (health manpower planning)
·      Produksi tenaga kesehatan (health manpower production)
·      Manajemen tenaga kesehatan (health manpower management)

2.2.5             Job Fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan struktural : jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
Jabatan fungsional : jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang yang memiliki jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa jabatan bidan merupakan jabatan fungsional profesional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker, Pengawas farmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium,  Entomolog, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat  gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.1


2.2.6             Prinsip Pengembangan Karir Bidan
1.        Pengertian Pengembangan Karir
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam suatu organisasi.
Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karier struktural yaitu:
a.        Karier Fungsional
Pengembangan karier bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun secara non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia.
b.        Karier Struktural
Karier bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah di Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan di desa atau Bidan di institusi swasta. Karier dapat dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan atau pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan dan kebijakan yang ada.

2.        Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi,dan tanggung jawab bidan
Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
1.             Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan ketergantungan.
Tugas Mandiri
a.         Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b.         Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c.         Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d.        Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
e.         Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
f.          Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
g.         Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan keluarga berencana.
h.         Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
i.           Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
Tugas Kolaborasi
a.         Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
b.         Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c.         Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga  
d.        Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
e.         Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f.          Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
Tugas Ketergantungan / Merujuk
a.         Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b.         Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
c.         Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d.        Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
e.         Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
f.          Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga.2

2.             Sebagai pengelola
a.         Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
b.         Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.2

3.             Sebagai pendidik
a.         Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
b.        Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta  membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.2 

4.             Sebagai Peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
a.         Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan. 
b.         Menyusun rencana kerja pelatihan.
c.         Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
d.        Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.  
e.         Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f.          Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan. program kerja atau pelayanan kesehatan.2
Sebagai tenaga yang profesional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.


1.        Tanggung Jawab Terhadap Peraturan
Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau keputusan Menteri Kesehatan.
Kegiatan praktik bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.        Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus slalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.        Tanggung Jawab Terhadap Dokumentasi
Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan setiap tinadakan yang diberikan kepada klien sebagai bahan laporan kepada atasan dan dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi gugatan.
4.        Tanggung Jawab Terhadap Keluarga yang Dilayani
Tanggung jawab bidan tidak hanya pada KIA, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta pelayanan yang tepat. Pelayanan kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu untuk rasa aman, kepuasan dan kebahagiaan selama masa kehamilan. Sehingga bidan harus mengerahkan kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilakunya dalam memberikan pelayanan kesehatan keluarga.


5.        Tanggung Jawab Terhadap Profesi
Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesinya, bidan harus mencari informasi mengenai perkembangan ilmu kebidanan.
6.        Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan merupakan anggota masyarakat yang turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain.




BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat kepada ibu yang sedang hamil, bersalin, nifas, bayi dan balita.
Pada seorang bidan terdapat prinsip pengembangan karir bidan yang meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pengembangan karir structural tergantung dimana bidan itu bertugas, sedangkan pengembangan karir fungsional disiapkan denagn jabatan fungsional bagi bidan melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasilnya akan meningkatkan kemampuan profesi bidan dalam melaksanakan fungsinya. Peraturan, ketentuan dan cara pengembangan karir bidan juga telah ditentukan oleh peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 01/PER/M.PAN/1/2008.

3.2         Saran
Sebagai tenaga kesehatan khususnya seorang bidan, kita harus mampu melaksanakan tugas dan profesinya sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. Guna mewujudkan pelayanan yang baik dan bermutu tinggi. Selain itu, seorang bidan juga berhak untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan pengetahuan seorang bidan tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

1.             Asrinah, dkk. 2010.Konsep Kebidanan.Yogyakarta : Graha Ilmu.
2.             Soepardan,Suryani,Dra, Dipl.M,MM. 2007.  Konsep Kebidanan. Jakarta :  EGC

No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...