Wednesday, February 1, 2012

INTEGRASI GENDER DAN HAM


2.1         Paradigma dan Filosofi Bidan Berspektif Gender dan HAM
2.1.1        Definisi Bidan dan Kebidanan
Bidan adalah profesi yang peduli terhadap perbakan kesehatan reproduksi perempuan selama siklus hidup mereka.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan, disertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai seorang profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, informasi berdasarkan bukti, asuhan dan nasihat yang diperlukan selama masa kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak. Asuhan tersebut mencakup upaya pencegahan, mendeteksi adanya komplikasi pada ibu dan anak, memperoleh akses bantuan medis dan melakukan tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai peran penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak saja untuk perempuan yang bersangkutan, tetapi juga untuk keluarga dan komunikasinya. Tugasnya harus juga mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta permasalahan tertentu dari kesehatan reproduksi perempuan, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia dapat berpraktik di berbagai tempat, meliputi rumah, masyarakat, pondok bersalin, klinik dan rumah sakit atau di pelayanan lainnya.




Kata kunci definisi bidan
a.         Pendidikan formal kebidanan
b.         Kemitraan
c.         Berdasarkan bukti
d.        Tanggung jawab sendiri
e.         Lingkup asuhan:
·       Promosi kesehatan dan preventif
·       Deteksi dini komplikasi ibu dan anak
·       Melakukan tindakan ke
·       gawatdaruratan
·       Tugas penting :
o    Pendidikan kesehatan dan konseling untuk ibu, keluarga dan masyarakat
o    Pendidikan antenatal dan persiapan sebagai orang tua
o    Memperluas area dari kesehatan reproduksi perempuan, keluarga berencana dan asuhan anak
·       Tempat bekerja :
o    Rumah
o    Masyarakat
o    Klinik/klinik bersalin
o    Rumah sakit
o    Pusat kesehatan lainnya

2.1.2        Paradigma Kebidanan
Paradigma Kebidanan adalah suatu cara pandang bidan dalam meberikan pelayanan. Keberhasilan pelayanan dipengaruhi oleh pengetahuan  dan cara pandang bidan dalam kaitan atau hubungan timbale balik antara manusia/perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kebidanan dan keturunan. Bidan bermitra dengan perempuan, ia pelindung perempuan. Karena itu dalam praktiknya bidan harus sensistif terhadap kebutuhan dan masalah yang ada pada perempuan. Untuk pelayanan yang berkualitas kerangka konsep berikut menggambarkan penghargaan bidan terhadap hak-hak perempuan dan hak reproduksinya.
Kerangka Konsep Bidan dengan Kacamata Gender
Budaya
( Agama & Suku)



 Sosial
(Kelas & Usia)

Aktualisasi
Penghargaan hak-hak
Perempuan sebagai hak
asasi manusia ;
pandangan hak-hak
reproduksi sebagai hak
perempuan

  Ekonomi


Sensitif Gender
Politik

Lingkaran dalam : Akultualisasi penghargaan hak-hak perempuan sebagai hak asasi perempuan dan memandang hak-hak reproduksi sebagai hak-hak perempuan karena kita ingin menghasilkan bidan yang sensitive gender.
Lingkaran tengah: Bidan dengan kacamata/sensitive gender
v   Hak-hak perempuan adalah hak-hak manusia, dan hak-hak reproduksi adalah hak-hak perempuan. Bidan yang sensitive gender melihat pasiennnya dari konteks kehidupan sosialnya di masyarakat.
v   Gender menbantu mengungkap hubungan kekuasaan yang tidak adil antara laki-laki dan perempuan. Paradigm bidan melihat perempuan sebagai individu yang khusus. Kita harus menghormati setiap perempuan.
v   Bidan yang sensitive gender tidak hanya menangani masalah fisik pasiennya saja.
v   Seorang bidan harus menekankan di dalam benaknya bahwa isu gender merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan perempuan dan secara tidak langsung memperbaiki kualitas kesehatan laki-laki dan seluruh keluarga, termasuk masyarakat.
v   Ceramah sebagai metode pengajaran kognitif, harus tumbuh dari hati dan tercermin dalam sikap.
Lingkaran luar: dalam meberikan pelayanan kepada perempuan, pertimbangkan: Pluralitas, etnis, usia dan sebagainya. Toleransi dan sifat sensitif terhadap elemen agama merupakan kunci keberhasilan sebuah program kesehatan.

2.1.3        Filosofi Dasar Bidan Indonesia
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengadopsi filosofi dasar, yaitu bidan haruslah:
a.              Yakin bahwa kehamilan dan/atau persalinan adalah proses alamiah, dan bukan merupakan proses patologis, tetapi harus diingatkan bahwa kondisi yang semula alamiah (normal) ini dapat berubah menjadi kondisi patologis (abnormal).
b.             Yakin bahwa setiap perempuan mempunyai kepribadian unik dan dia harus mempunyai hak mengendalikan kebutuhan dirinya sendiri dan bila patut dihormati. Kepribadian yang unik berarti setiap perempuan mempunyai fisik, emosi, mental, social dan budaya yang berbeda.
c.              Yakin bahwa tugas utama asuhan kebidanan adalah untuk menjamin kesejahteraan perempuan dan bayi baru lahir yang ditolongnya. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan bukan hanya bagi kliennya saja, tetapi juga keluarga, khususnya mengenai. proses normal atau fisiologis harus dipertahankan; tetapi, apabila timbul komplikasi maka harus memanfaatkan teknologi dan rujukan yang tepat.
d.             Yakin bahwa perempuan, sebagai klien dari pelayanan kebidanan mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan siapa penolong persalinnya dan dimana dia akan melahirkan. Bidan harus menghargai pilihan individu kliennya dan bahwa keputusan itu merupakan hasil dari tanggung jawab bersama antara klien (perempuan), keluarga dan bidan.
e.              Yakin bahwa focus asuhan kebidanan adalah untuk memberikan upaya pencegahan termasuk upaya peningkatan kesehatan secara lengkap dan menyeluruh, yang terdiri dari pemberian informasi yang relevan dan obyektif dan konseling kepada klien yang menjadi tanggung jawab. Dengan dukungan dan perhatian, perempuan dapat melahirkan dengan aman dan selamat. Oleh karena itu, asuhan kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan memberdayakan perempuan dan keluarganya.
f.              Yakin bahwa asuhan kebidanan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses fisiologis. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya atas indikasi. Bidan adalah praktisi mandiri, tetapi juga berkonsultasi dengan para professional kesehatan lain, dan melakukan rujukan bila ada kebutuhan asuhan diluar kompetensi bidan.
g.             Yakin bahwa dalam mengembangkan kemandirian profesi, bidan harus membangun kemitraan dengan disiplin ilmu lain dan masyarakat setempat untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan. Untuk mebantu perempuan yang mecari/ membutuhkan pelayanan kesehatan reproduksi, bidan harus menyediakan asuhan, dukungan dan bimbingan yang berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan reproduksi perempuan (IBI 2003).
2.2         KERANGKA KONSEP ASUHAN KEBIDANAN
2.2.1        Kerangka Konsep Asuhan kebidanan di Indonesia
Kongres Ikatan Bidan Indonesia ke-13 pada 7-11 september 2003, dalam konsultasinya dengan departemen kesehatan-direktorat keperawatan dan Teknis Medik (dibawah Direktorat General Pelayanan Medik) menerbitkan sebuah buku yang berisi tentang tujuan umum, tujuan khusus, definisi, filosofi, jenis pelayanan kebidanan berdasarkan kewenangan bidan dan langkah-langkah manajemen asuhan kebidanan sebagai bagian terpadu dari sistem pelayanan kesehatan yang lebih besar.
Ikatan Bidan Indonesia telah mengadopsi sebuah kerangka konsep dimana faktor-faktor penentu (determinan) didalamnya terdalam analisisi dengan berbagaicara untuk mengukur perubahan di tingkat Individu, program dan dampak. Kerangka konsep ini terdiri dari determinan, proses dan hasil yang diharapkan.
a.              Faktor penentu (determinan) : meliputi filosofi dasar, sensitifitas akan kaebutuhan dasar permpuan dan bayi mereka ; dan kompetensi untuk membuat keputusan dalam memberikan asuhan kebidanan.
b.             Bidan sebagai pemberi asuhan : Akuntabel atas tindakan mereka. Berdasarkan Kode Etik Internasional ICM Tahun 1993, agar bidan menjadi akuntabel terhadap apa yang mereka lakukan, maka mereka harus :
·           Telah dididik dalam sebuah program pendidikan yang dirancang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk kompetensi ;
·           Secara rutin diperbarui dan diperluas pengetahuan dan keterampilan yang menjadi dasar kompetensi praktik kebidanan.
c.              Perempuan sebagai penerima asuhan : dipaengaruhi oleh tingkat penngetahuan untuk beradaptasi, mengolah informasi dan konseling yang diterimanya, serta tingkat otonomi untuk membuat keputusan berdasarkan pilihan (Informed Decisions).
d.             Proses asuhan menggambarkan bahwa bidan sebagai sebuah profesi yang didasari kemitraan antara perempuan sebagai penerima asuhan dan bidan sebagai penyedia asuhan. Misalnya, bidan bersama-sama dengan perempuan dan keluarganya, bekerja untuk memberdayakan diri mereka sendiri dan orang lain. Proses asuhan dipengaruhi oleh dua aspek:
v  Standar Praktik : Praktik kebidanan yang baik berdasarkan  fakta yang tersedia, pemikiran kritis, pengambilan keputusan yang bertanggung jawab yang mengambil ukuran rasional yaitu untuk menghindari kerusakan yang tidak perlu pada kemajuan persalinan dan kelahiran normal, menghormati perbedaan budaya lokal dan etik dan nasihat yang benar bagi perempuan dalam membuat pilihan tentang apa yang digunakan atau tidak digunakannya selama persalinan ;
v  Strategi : memperlakukan perempuan menggunakan pendekatan secara menyuluruh (Holistik) yang berpusat pada perempuan, secara berkesinambungan untuk meningkatnan kompetensi dalam memenuhi kebutuhanklien pada kondisi apapun, melakukan intervensi dan rujukan yang tepat, memelihara kepercayaan dan saling menghargai antara bidan dan klien, menyediakan panduan dan memfsilitasi klien untuk membuat keputusan serta kreatif dalam memberikan asuhan. Meberikan dukungan bagi seluruh perempuan agar tercapai hak-hak azasi manusia dan hak untuk memperoleh asuhan kebidanan yang berkualitas.
v  Hasil yang diharapkan : semua bidan berkualifikasi dikenali karena tingkatan standar kompetensi untuk meningkatkan kepuasan dan keamanan bagi perempuan dan bayi baru lahir dalam mewujudkan keluarga ideal yang berkualitas.




Determinan : Filosofi
Asuhan kebidanan







Bidan sebagai pemberi asuhan
Proses :
Manajemen Asuhan Kebidanan

Perempuan sebagai penerima asuhan







Tercapainya :
Meningkatnya kepuasan dan keamanan bagi perempuan dan bayinya (dalam mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas)



                        Gambar 1. Kerangka Konsep Asuhan Kebidanan Indonesia, 2003
(Sumber: PP-IBI. “Dasar-dasar Asuhan Kebidanan”. Dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia XIII: Kumpulan Materi Sidang Organisasi. Jakarta: P-IBI, September 7-12, 2003).

2.2.2        Definisi praktik kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan, dimana bidan bertanggunghjawab atas keputusan dan tindakan dalam memberikan pelayanan asuhan kebidanan pada klien – selama hamil, bersalin dan nifas, termasuk keluarga berencana (KB) dan akuntabel terhadap hasil yang terkait dengan asuhan bagi perempuan dan bayi baru lahir.

2.2.3        Ruang lingkup praktik kebidanan
Berdasarkan Permenkes No.900/Menkes/SK/VII/2002, praktik kebidanan meliputi pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
1.             Pelayanan kebidanan : memberikan asuhan bagi perempuan mulai dari masa pra-nikah, pra kehamilan, selama kehamilan hingga melahirkan, nifas, menyusui, interval antara kehamilan hingga masa menopause. Pelayanan kepada bayi baru lahir, bayi dan balita ( Usia 1-5 tahun).
2.             Pelayanan Keluarga Berencana : memberikan konseling KB dan penyediaan berbagai jenis kontrasepsi, lengkap dengan nasihat/ tindakan jika timbul efek samping.
3.             Pelayanan kesehatan masyarakat : memberikan asuhan bagi keluarga yang mengasuh anak, termasuk pembinaan kesehatan keluarga, kebidanan komunitas, termasuk persalinan dirumah, kunjungan rumah, serta deteksi dini kelainan pada ibu dan anak.

2.2.4        Bidan, Perempuan dan Hak Asasi Manusia
Pelanggaran atau kurangnya perhatian terhadap hak asasi manusia berdampak buruk bagi kondisi kesehatan (misal praktik tradisional yang membahayakan, perlakuan menganiaya/ tidak berperikemanusiaan, merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ). Oleh karena itu, bidan harus mendukung kebijakan dan program yang dapat meningkatkan hak asasi manusia didalalm menyusun atau melaksanakannya (misal tidak ada diskriminasi, otonomi individu, hak untuk berpartisipasi, pribadi dan informasi).  Karena perempuan lebih rentan terhadap penyakit, dapat dilakukan langkah-langkah untuk menghormnati dan melindungi perempuan (misal terbebas dari diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin,  peran gender, hak atas kesehatan, makanan, pendidikan dan perumahan).
Konfederasi Bidan Internasional (ICM) mendukung seluruh upaya untuk memberdayakan perempuan dan untuk mamberdayakan bidan sesuai hak asasi manusia dan sebuah pemahaman tentang tanggung jawab yang dipikul seseorang untuk memperoleh haknya.
ICM menyatakan keyakinannya, sesuai dengan Kode Etik Kebidanan (1993), Visi dan Strategi Global ICM (1996), definisi bidan yang dikeluarkan oleh ICM/ FIGO/ WHO (1972), dan Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia (1948), yang menyatakan bahwa perempuan patut dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam segala situasi dan pada seluruh peran yang dilalui sepanjang hidupnya.
Konfederasi juga meyakini bahwa saeluruh individu harus dilakukan dengan rasa hormat atas dasar kemanusiaan, dimana setiap orang harus merujuk pada hak asasi manusia dan bertanggung jawab atas konsekuensi atau tindakan untuk menegakkan hak tersebut.
Konfederasi juga meyakini bahwa salah satu peran terpenting dari bidan adalah untuk memberikan secara lengkap, komprehensif, penuh pengertian, kekinian (up-to-date) dan berdasarkan ilmu pendidikan serta informasi dasar sehingga dengan pengetahuannya perempuan/keluarga dapat berpartisifasi di dalam memilih/ memutuskan apa mempengaruhi kesehatan mereka dan menyusun serta menerapkan pelayanan kesehatan mereka.
Penerapan sebuah etika dan pendekatan hak asasi manusia pada pelayanan kesehatan harus menghormati budaya, etnis/ ras, gender dan pilihan individu disetiap tingkatan dimana tidak satupun dari hasil ini mebahayakan kesehatan dan kesejahteraan perempuan, anak dan laki-laki. Ketika seseorang bidan menghadapi situasi yang berpotensi mebahayakan diri atau orang lain, apakah dikarenakan ketiadaan hak asasi manusia, kekejaman atau kekerasan, atau praktik budaya, mampunyai tugas etik untuk mengintervensi dengan perilaku yang tepat untuk menghentikan bahaya dengan tetap memikirkan keselamatan dirin ya dari bahaya selanjutn ya (diadaptasi dari the International Confederation Of Midwives Council, Manila, May 1999).

2.3         KONSEP ASUHAN KEBIDANAN
2.3.1        Pengertian Konsep Asuhan Kebidanan
            Zaman dahulu kelahiran manusia diartikan sebagai hukum keajaiban alam yang terbesar. Alam menghendakinya an alam pulalah yang menyediakan keperluan-keperluan baginya. Setelah kemajuan lebih maju kebidanan adalah ilmu yang mempelajari kelahiran manusia, mulai dari kandungan sampai melahirkan.
Kebidanan merupakan ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (Multi disiplin) yang terkait dengan pelayanan kebidanan yang meliputi : ilmu kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, kesehatan masyarakat, budaya, manajemen (untuk memberi penyuluhan pada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, postpartum, bayi baru lahir, yang meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat).
Konsep asuhan kebidanan adalah konsep penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam pelayanan yang diberikan kepada klien yang memiliki kebutuhan dan/atau masalah kebidanan (kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, kesehatan reproduksi pada wanita dan pelayanan kesehatan pada masyarakat). Berisi teori-teori yang mengacu pada suatu pemikiran atau ide tentang kebidanan yang mencakup beberapa hal yang berkenaan dengan bidan dan kebidanan yang akan memberikan suatu kejelasan yang menjelaskan bidan sebagai suatu profesi.
Tujuan konsep asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
Keberhasilan tujuan konsep asuhan kebidanan antara lain dipengaruhi oleh adanya keterkaitan penerapan masing-masing komponen yang dapat memengaruhi  keberhasilan konsep asuhan kebidanan, baik dari pemberian asuhan maupun penerimaan asuhan.

2.3.2        Faktor-Faktor Konsep Asuhan Kebidanan
Faktor-faktor dari konsep asuhan kebidanan antara lain:
1.         Nilai, etika, falsafah yang dianut oleh bidan.
2.         Kepekaan terhadap kebutuhan asuhan.
3.         Kemampuan memfasilitasi dan mengambil keputusan dalam bertindak.

2.4         INTEGRASI
2.4.1        Pengertian Integrasi
            Integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu “integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
·            Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
·            Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.
2.5         GENDER
2.5.1        Pengertian Gender
            Pengertian gender berkaitan dengan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Hal ini ditentukan oleh nilai-nilai sosial budaya yang berkembang.
Laki-laki dan perempuan, di semua lapisan masyarakat memainkan peran yang berbeda, mempunyai kebutuhan yang berbeda, dan menghadapi kendala kendala yang berbeda pula. Masyarakatlah yang membentuk nilai dan aturan tentang bagaimana harus berperilaku, berpakaian, bekerja apa dan boleh berpergian kemana, dan contoh lainnya.
Nilai dan aturan bagi laki-laki dan perempuan di setiap masyarakat berbeda sesuai dengan nilai sosial-budaya setempat dan seringkali berubah seiring dengan perkembangan budaya.
Di beberapa daerah contohnya, menjaga hasil bumi yang akan dijual menjadi tugas perempuan, sementara di daerah lain itu menjadi tugas laki-laki.

2.6         KONSEP DAN PERANGKAT ANALISIS GENDER
2.6.1        Konstruksi Sosial Gender
Sex adalah perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan- perbedaan dalam sistem reproduksi seperti organ kelamin (penis, testis, dengan vagina, rahim, dan payudara), hormon yang dominan dalam tubuh (estrogen dengan testosteron), kemampuan untuk memproduksi sperma atau ovarium (telur), kemampuan untuk melahirkan dan menyusui (IPAS, 2001).
Gender mengacu pada kesempatan dan atribut ekonomi, sosial dan kultural yang diasosiasikan dengan peran laki-laki dan perempuan dalam situasi sosial pada saat tertentu.
Konstruksi sosial tentang seksualitas mengacu pada proses pemikiran seksual, perilaku dan kondisi (misalnya keperawanan) yang diinterpretasikan dan diberi makna konstruksi sosial ini mencakup keyakinan kolektif dan individu tentang karakteristik tubuh, tentang apa yang dianggap erotis atau menjijikan, serta hal apa dan dengan siapa sepantasnya laki-laki dan perempuan melakukan atau berbicara tentang seksualitas.
Di beberapa budaya tertentu, ideologi  seksualitas menekan pada perlawanan perempuan, agresi laki-laki, saling melawan atau menentang dalam aktivitas seksual; dalam kebudayaan lain, penekanannya adalah saling bertukar kesenangan.
Konstruksi sosial seksualitas menjelaskan bahwa tubuh laki-laki dan perempuan memainkan peranan penting dalam seksualitas mereka. Konstruksi sosial seksualitas juga melihat dengan seksama konteks historis khusus dan budaya untuk memahami bagaimana pemikiran khusus dan keyakinan tentang seksualitas dibentuk, disetujui, dan diadaptasi.
1.         Pembagian pekerjaan berbasis Gender
Dalam masyarakat, perempuan dan laki-laki melakukan aktivitas yang berbeda, walaupun karakteristik dan cakupan aktivitas tersebut berbeda melintasi kelas dan komunitas. Aktivitas tersebut juga boleh berubah sepanjang waktu. Perempuan biasanya bertanggung jawab dalam perawatan anak dan pekerjaan rumah tangga atau sering disebut peran reproduksi, tetapi mereka juga terlibat dalam produksi barang-barang untuk konsumsi rumah tangga atau pasar atau yang dikenal dengan peran produktif. Laki-laki biasanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rumah tangga, makanan, minuma dan sumber daya terutama peran produktif.

2.         Peran Gender dan Norma
Dalam masyarakat, laki-laki dan perempuan diharapkan untuk berperilaku sesuai dengan norma dan peran maskulin dan feminin. Mereka harus berpakaian dengan cara yang berbeda, tertarik kepada isu atau topik yang berbeda, tertarik kepada isu dan topik yang berbeda dan memiliki respon yang tidak sama dalam segala situasi. Ada persepsi yang disepakati bersama bahwa apa yang dilakukan oleh laki-laki baik dan lebih bernilai daripada yang dilakukan perempuan. Dampak dari peran gender yang dibentuk secara sosial. Perempuan diharapkan membuat diri mereka menarik dari laki-laki, tetapi bersikap agak pasif, menjaga keperewanan, tidak pernah memulai aktivitas seksual dan melindungi diri dari hasrat seksual laki-laki yang tidak terkendali. Dalam masyarakat tertentu, hal ini terjadi karena perempuan dianggap memiliki dorongan seksual yang lebih rendah. Dalam masyarakat lain, cara perempuan dikendalikan adalah berdasarkan pemikiran bahwa perempuan memiliki dorongan seksual dan secara alami tidak dapat setia pada satu pasangan.
3.         Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
Mempunyai akses ke dan kontrol yang lebih besar atas sumber daya biasanya membuat laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan dalam kelompok sosial manapun. Hal ini dapat menjadi kekuasaan kekuatan fisik, pengetahuan dan keterlampilan, kekayaan dan pendapatan, atau kekuasaan untuk mengambil keputusan karena merekalah yang memegang otoritas. Laki-laki kerap kali memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam membuat keputusan atas reproduksi dan seksualitas. Kekuasaan laki-laki dan kontrol atas sumber daya dan keputusan diinstitusionalkan melalui undang-undang dan kebijakan negara, serta melalui aturan dan peraturan institusi sosial yang formal. Hukum di berbagai negara di dunia memberi peluang kendali yang lebih besar kepada laki-laki atas kekayaan dan hak dalam perkawinan, serta atas anak-anak. Selama berabad-abad, lembaga keagamaan mengingkari hak perempuan untuk menjadi lembaga keagamaan mengingkari hak perempuan untuk menjadi pemimpin agama, dan sekolah sering kali bersikukuh bahwa ayah si anak lah yang menjadi wali resmi, bukan sang ibu.
4.         Akses ke dan kontrol atas Sumber Daya
Perempuan dan laki-laki mempunyai akses ke dan kontrol yang tidak setara atas sumber daya. Ketidaksetaraan ini merugikan perempuan. Ketidaksetaraan berbasis gender dalam hubungannya dengan akses ke dan kontrol atas sumber daya terjadi dalam kelas sosial, ras, atau kasta. Tetapi, perempuan dan laki-laki dari raskelas sosial tertentu dapat saja memiliki kekuasaan yang lebih besar dari laki-laki yang berasal dari kelas sosial yang rendah.
·      Akses adalah kemampuan memanfaatkan sumber daya.
·      Kontrol adalah kemampuan untuk mendefinisikan dan mengambil keputusan tentang kegunaan sumber daya.
Contohnya, perempuan dapat memiliki akses ke pelayanan kesehatan, tetapi tidak memiliki kendali atas pelayanan apa saja yang tersedia dan kapan menggunakan pelayanan tersebut. Contoh lain yang lebih umum adalah perempuan memiliki akses untuk memiliki pendapatan atau harta benda, tetapi tidak mempunyai kendali atas bagaiman pendapatan tersebut dihabiskan atau bagaiman harta tersebut digunakan.
Perempuan memiliki akses dan kendali yang kurang atas banyak jenis sumber daya yang berbeda.
Sumber daya ekonomi
·      Pekerjaan, kredit, uang, makanan, keamanan sosial, asuransi kesehatan, fasilitas perawatan anak, perumahan, fasilitas untuk melaksanakan tugas sosial, transportasi, perlengkapan pelayanan kesehatan, teknologi dan perkembangan ilmiah.

Sumber daya politik
·      Posisi kepemimpinan dan akses menjadi pembuat keputusan, kesempatan untuk membangun komunikasi, melakukan negosiasi dan membuat persetujuan, sumber daya yang membantu menjamin hak-hak seperti sumber daya sosial.
Sumber daya sosial
·      Sumber daya komunitas, jaringan sosial dan keanggotaan dalam organisasi sosial.
Informasi/pendidikan
·      Informasi atau masukan untuk dapat membuat atau mengambil keputusan untuk memodifikasi atau merubah situasi, pendidikan formal, pendidikan non-formal, kesempatan untuk bertukar informasi dan pendapat.
Waktu
·                  Memilih waktu untuk bekerja, jam kerja dibayar dan fleksibel.
·      Harga diri, kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengekspresikan minat seseorang.
5.         Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
Mempunyai akses ke dan kontrol yang lebih besar atas sumber daya biasanya membuat laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan dalam kelompok sosial manapun. Hal ini dapat menjadi kekuasaan kekuatan fisik, pengetahuan dan ketrampilan, kekayaan dan pendapatan, atau kekuasaan untuk mengambil keputusan karena merekalah memegang otoritas. Laki-laki kerap kali memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam membuat keputusan atas reproduksi dan seksualitas. Kekuasaan laki-laki dan kontrol atas sumber daya dan keputusan diinstitusionalkan melalui undang-undang dan kebijakan negara, serta melalui aturan dan peraturan institusi sosial yang formal. Hukum di berbagai negara di dunia memberi peluang kendali yang lebih besar kepada laki-laki atas kekayaan dan hak dalam perkawinan, serta atas anak-anak. Selama berabad-abad, lembaga keagamaan mengingkari hak perempuan untuk menjadi pemimpin agama, dan sekolah seringkali bersikukuh bahwa ayah si anak lah yang menjadi wali resmi, bukan sang ibu.

2.6.2        Perbedaan Seks dan Gender
Adanya aturan ini menegaskan laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan tugas.Perbedaan Seks dan Gender:
SEKS
GENDER
Secara biologis, kita telah memilikinya sejak lahir, yang selalu tidak berubah.
Contoh:
1.          Hanya perempuan yang bisa melahirkan.
2.          Hanya laki-laki yang memproduksi sperma.
Kita belum memilikinya pada saat lahir. Gender dibangun dari proses sosial, merupakan perilaku yang dipelajari dan ditanamkan, dan bisa diubah.
Contoh:
1.               Perempuan hanya tinggal di rumah dan mengurus anak,tetapi laki-laki dapat pula tinggal di rumah dan mengurus anak seperti halnya perempuan.
2.               Salah satu jenis pekerjaan bagi laki-laki adalah sopir taksi, tetapi perempuan bisa juga mengemudi taksi sebaik yang dilakukan oleh laki-laki.

2.6.3        Peran Gender
Peran ekonomi dan sosial yang dianggap sesuai untuk perempuan dan laki-laki. Laki-laki biasanya diidentifikasi dengan peran produktif, sementara perempuan mempunyai tiga peran: tanggung jawab domestik, pekerjaan produktif dan kegiatan di masyarakatyang biasanya dilakukan secara stimultan. Peran dan tanggung jawab gender berbeda antara satu budaya dengan budaya lainnya dan dapat berubah sepanjang waktu. Hampir di semua masyarakat peran perempuan cenderung tidak dihargai.

2.6.4        Hubungan Jenis Kelamin, Gender dan Kesehatan
Pola kesehatan dan penyakit pada laki-laki dan perempuan menunjukkan perbedaan yang nyata. Perempuan sebagai kelompok cenderung mempunyai angka harapan hidup yang lebih panjang daripada laki-laki, yang secara umum dianggap sebagai faktor biologis. Namun dalam kehidupannya perempuan lebih mengalami banyak kesakitan dan tekanan daripada laki-laki. Walaupun faktor yang melatar-belakanginya berbeda-beda pada berbagai kelompok sosial, hal tersebut, menggambarkan bahwa dalam menjalani kehidupannya perempuan kurang sehat dibandingkan laki-laki. Penjelasan terhadap paradoks ini berakar pada hubungan yang kompleks antara faktor biologis jenis kelamin dan sosial (gender) yang berpengaruh terhadap kesehatan.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa berbagai penyakit menyerang laki-laki dan perempuan pada usia yang berbeda, misalnya penyakit kardiovaskuler ditemukan pada usia yang lebih tua pada perempuan dibandingkan laki-laki.
Beberapa penyakit, misalnya anemia, gangguan makan dan gangguan pada otot serta tulang lebih banyak ditemukan pada perempuan daripada laki-laki.
Berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kehamilan dan kanker serviks; sementara itu hanya laki-laki yang dapat terkena kanker prostat.
Kapasitas perempuan untuk hamil dan melahirkan menunjukkan bahwa mereka memerlukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berbeda, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perempuan memerlukan kemampuan untuk mengendalikan fertilitas dan melahirkan dengan selamat, sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas sepanjang siklus hidupnya sangat menentukan kesejahteraan dirinya.
Kombinasi antara faktor jenis kelamin dan peran gender dalam kehidupan sosial, ekonomi dan budaya seseorang dapat meningkatkan resiko terhadap terjadinya beberapa penyakit, sementara di sisi lain memberikan perlindungan terhadap penyakit lainnya. Perbedaan yang timbul dapat berupa keadaan sebagai berikut:
1.         Perjalanan penyakit pada laki-laki dan perempuan.
2.         Sikap laki-laki dan perempuan dalam menghadapi suatu penyakit.
3.         Sikap masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan yang sakit.
4.         Sikap laki-laki dan perempuan terhadap pengobatan dan akses pelayanan kesehatan.
5.         Sikap petugas kesehatan dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan.
Sebagai contoh, respon terhadap epidemi HIV/AIDS dimulai dengan pemberian fokus pada kelompok resiko tinggi, termasuk pekerja seks komersial. Laki-laki menggunakan kondom. Laki-laki dianjurkan untuk menjauhi pekerja seks komersial atau memakai kondom
Secara bertahap, fokus beralih pada perilaku resiko tinggi, yang kemudian menekankan pentingnya laki-laki menggunakan kondom. Hal ini menghindari isu gender dalam hubungan seksual, karena perempuan tidak menggunakan kondom tetapi bernegosiasi untuk penggunaannya oleh laki-laki. Dimensi gender tersebut tidak dibahas, sampai pada saat jumlah ibu rumah tangga biasa yang tertular penyakit menjadi banyak.
Dewasa ini, kerapuhan perempuan untuk tertular HIV/AIDS dianggap sebagai akibat dari ketidaktahuan dan kurangnya akses terhadap informasi. Ketergantungan ekonomi dan hubungan seksual yang dilakukan atas dasar pemaksaan.
Terjadinya tindak kekerasan pada umumnya berkaitan dengan gender. Secara umum pelaku kekerasan biasanya laki-laki, yang merefleksikan keinginan untuk menunjukkan maskulinitas, dominasi, serta memaksakan kekuasaan dan kendalinya terhadap perempuan, seperti terlihat pada kekerasan dalam rumah tangga (domestik). Karena itu kekerasan terhadap perempuan sering disebut sebagai “kekerasan berbasis gender”.

Akibat Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Kesehatan

AKIBAT NONFATAL – FISIK
AKIBAT NONFATAL-MENTAL
AKIBAT FATAL
Trauma fisik
Nyeri kepala
Gangguan saluran pencernaan
Dll.
Stres
Depresi
Cemas

HIV/AIDS
Bunuh diri
Pembunuhan

2.6.5        Pengarustamaan Kesetaraan Gender Di Institusi Dan Hubungan Gender Dengan Kesehatan
Pengarustamaan gender mengacu pada integrasi peduli gender dalam analisis, formulasi dan pengawasan kebijakan, program dan proyek serta dalam organisasi yang bertujuan untuk menyampaikan ketidakadilan gender dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Kebutuhan praktis berbasis gender merupakan kebutuhan yang bersifat dasar dan segera sering kali berkaitan dengan ketidaklayakan kondisi hidup, perawatan kesehatan dan pekerjaan seperti pusat kesehatan, memastikan persediaan air bersih dan menyediakan konsultasi keluarga berencana. Pemusatan terhadap kebutuhan ini tidak merubah posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Kebutuhan strategis berbasis gender berhubungan dengan pembagian gender dalam bidang pekerjaan, kekuasaan dan pengawasan dan boleh jadi meliputi isu sepertihak-hak hukum, kekerasan domestik , akses ke sumber daya, upah yang adil dan kontrol perempuan atas tubuhnya. Pemusatan terhadap kebutuhan ini membantu perempuan mencapai kesetaraan yang lebih baik dan menolak untuk berada di bawah laki-laki.
Pengarustamaan bukanlah aktivitas yang singkat, tetapi merupakan proses yang terus menerus. Hal ini berarti bahwa isu ketidaksetaraan gender disampaikan atau diintegrasikan dalam setiap aspek struktur organisasi dan program daripada sebagai aktivitas tambahan. Pengurustamaan gender aspek penting (WHO 2001) yaitu (1) distribusi yang adil oleh laki-laki dan perempuan, kesempatan  dan keuntungan dari proses pembangunan pengurustamaan (2) termasuk pengalaman yang menarik dan visi perempuan dan laki-laki dalam menentukan permulaan pembangunan, kebijakan, dan program serta menentukan agenda keseluruhan.
Dalam pengurustamaan gender, kebutuhan strategis dan praktis berbasis gender perempuan sebaiknya dipertimbangkan. Kebutuhan praktis berbasis gender merupakan kebutuhan yang bersifat dasar dan segera serta sering kali berkaitan dengan ketidaklayakan kondisi hidup, perawatan kesehatan dan pekerjaan seperti perbaikan pusat kesehatan, memastikan persediaan air bersih dan menyediakan konsultasi keluarga berencana. Pemusatan terhadap kebutuhan ini tidak merubah posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Kebutuhan strategis berbasis gender berhubungan dengan pembagian gender dalam bidang pekerjaan, kekuasaan, dan pengawasan dan boleh jadi meliputi isu seperti hak-hak hukum, kekerasan domestik, akses ke sumber daya, upah yang adil dan kontrol perempuan atas tubuhnya. Pemusatan terhadap kebutuhan ini membantu perempuan mencapai kesetaraan yang lebih baik dan menolak untuk berada dibawah laki-laki.

2.6.6        Hubungan antara Gender dan Kesehatan
Dalam masyarakat, perempuan dan laki-laki berbeda karena tugas dan aktivitasnya, ruang fisik yang mereka tempati dan orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Namun, perempuan memiliki akses ked an control yang kurang atas sumber daya daripada laki-laki, khususnya akses ke pendidikan dan fasilitas pelatihan yang terbatas.
Konsep analisis gender penting sekali di bidang kesehatan karena perbedaan berbasis gender daalam peran dan tanggung jawab, pembagian pekerjaan, akses ked an control atas sumber daya, dalam kekuasaan dan keputusan mempunyai konsekuensi maskulinitas dan feminitas yang berbeda berdasarkan budaya, suku dan kelas social. Sangat penting memilikin pemahaman yang baik tentang konsep dan mengetahui karakteristik kelompok perempuan dan laki-laki yang berhubungan dengan proses pembangunan.
Pada status kesehatan perempuan dan laki-laki. Konsekuensi boleh jadi meliputi: “risiko yang berbeda dan kerawanan terhadap infeksi dan kondisi kesehatan,” mebuat banyaknya pendapat tentang kebutuhan kesehatan tindakan yang tepat, akses yang berbeda ke layanan kesehatan, yang diakibatkan oleh penyakit dan konsekuensi social yang berbeda dari penyakit dan kesehatan.
WHO (2001) telah membuat daftar cara bagaimana dampak gender terhadap status kesehatan:
·           Pembongkaran, risiko atau kerawanan
·           Sifat dasar, kekerasan dan frekuensi masalah kesehatan yang gejalanya dapat dirasakan
·           Perilaku mencari kesehatan
·           Akses ke layanan kesehatan
·           Konsekuensi social jangka panjang dan konsekuensi kesehatan

Seks, gender dan tindakan yang disarankan
Untuk memahami bagaimana seks dan gender dikaitkan dengan kesehatan, perlu sekali meneliti kasus tentang tuberculosis.
Gender dan tuberculosis
Secara global, 8,4 juta penduduk diperkirakan mengidap penyakit tuberculosis setiap tahun dan hamper 2 juta kematian penduduk disebabkan oleh penyakit ini. Secara umum, sepertiga penduduk dunia saat ini terinfeksi oleh kuman tuberculosis, lebih dari 90 persen terjadi di Negara berkembang.
Kebanyakan yang terinfeksi tuberculosis adalah penduduk miskin dari Negara miskin. Mereka tidah hanya rentan terhadap penyakit ini karena kehidupan dan kondisi kerja mereka, tetapi mereka juga terpuruk dalam kemiskinan akibat tuberculosis. Orang yang mengidap TB kehilangan 20 sampai 30 persen pendapatan rumah tangga pertahun karena penyakit ini.
Situasi ini memerlukan tindakan yang cepat untuk meberantas epidemic ini. Meneliti dimensu gender pada TB penting sekali untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam pencegahan yang efektif, cakupan dan tindakan untuk membasmi tuberculosis.
Timbulnya tuberculosis dan prevalensinya lebih tingggi pada laki-laki dewasa. Di berbagai tempat, tingkat timbulnya tuberculosis lebih tinggi pada laki-laki disegala usia kecuali pada masa kanak-kanak, ketika mereka lebih tinggi dari perempuan. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbedaan jenis kelamin dalam tingkat prevalensi mulai muncul pada usia 10 dan 16 tahun dan semakin tinggi pada laki-laki daripada perempuan. Penyebab timbulnya dan prevalensi yang tinggi pada laki-laki adalah minimalnya pemahaman dan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang berhubungan. Laporan tentang tingkat timbulnya TB boleh jadi di bawah gambaran perempuan. Norma penyaringan yang standar dapat menyebabkan lebih banyak perempuan yang mengidap TB tidak terdeteksi daripada laki-laki. Gejala yang muncul pada perempuan tidak seperti pada laki-laki yaitu batuk, mengeluarkan dahak, atau hasil tes yang positif pada mikroskopi dahak.
Tingkat pemberitahuan yang rendah boleh jadi merupakan konsekuensi dari proporsi perempuan yang lebih kecil daripada laki-laki dalam kunjungan ke fasilitas kesehatan dan pemberian contoh dahak untuk diperiksa.
Ada beberapa perbedaan seks dalam perkembangan dan akibat tuberculosis. Sekali terinfeksi TB, perempuan di usia produktif lebih mudah jatuh sakit daripada laki-laki dan juga meninggal karena TB tersebut. Pada perempuan hamil, perbedaan ini belum terbukti.
Daya tahan tubuh orang muda yang terinfeksi HIV dan terkena tuberculosis dapat melemah dan orang yang menderita HIV positif dan menderita tuberculosis penyakitnya akan menjadi lebih aktif dibandingkan dengan orang terinfeksi TB tetapi tidak mengidap HIV. Karena perempuan yang lebih muda lebih beresiko terkena HIV daripada laki-laki di usia yang sama, dibeberapa bagian di Afrika yang banyak ditemukan HIV, perempuan yang menderita TB lebih banyak daripada laki-laki.
Tuberculosis yang diidap oleh perempuan hamil dapat mengakibatkan buruknya kehamilan. Studi kasus di Meksiko dan India menyatakan bahwa TB paru-paru pada ibu meningkatkan risiko kelahiran premature dan bayi yang lahir dengan berat yang rendah menjadi dua kali lipat dan risiko kematian menjelang atau satu bulan setelah kelahiran bayi meningkat antara tiga sampai enam kali lipat.
Perempuan hamil yang menderita tuberculosis paru-paru, tetapi terlambat di diagnosa penyakit yang berkaitan dengan kandungan meningkat menjadi enam kali lipat, menurut ulasan terakhir pada tuberculosis dan kehamilan. Ulasan tersebut juga melaporkan risiko lain, yakni keguguran, toksemi dan komplikasi pada proses persalinan.

2.6.7        Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender merupakan perlakuan yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam hukum dan kebijakan serta akses yang sama ke sumber daya dan pelayanan dalam keluarga, komunitas dan masyarakat luas.



2.6.8        Ketidaksetaraan Gender dalam Kesehatan
Status perempuan begitu rendah karena akibat ketidaksetaraan gender yang dibiarkan terus berlangsung. Dengan potret buram yang sudah dijelaskan sebelumnya, perhatian yang lebih besar mestinya diberikan kepada perempuan. Bukan berarti laki-laki terlupakan. Tetapi perhatian terhadap perempuan menjadi lebih utama sebab perempuan sedemikian tertinggalnya dan teramat lama terabaikan nasibnya.
Berikut ini beberapa contoh pengaruh ketidaksetaraan gender terhadap kesehatan baik laki-laki maupun perempuan sejak lahir hingga lanjut usia.

NO
KETIDAKSETARAAN GENDER (PEREMPUAN)
KETIDAKSETARAAN GENDER (LAKI-LAKI)
1
Rata-rata perempuan di pedesaan bekerja 20% lebih lama daripada laki-laki.
Laki-laki bekerja 20% lebih pendek.
2
Perempuan mempunyai akses yang terbatas terhadap sumberdaya ekonomi.
Laki-laki menikmati akses sumber daya ekonomi yang lebih besar.

3
Perempuan tidak mempunyai akses yang setara terhadap sumberdaya pendidikan dan pelatihan.
Laki-laki mempunyai akses yang lebih baik terhadap sumberdaya pendidikan dan pelatihan.

4
Perempuan tidak mempunyai akses yang setara terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan disemua lapisan masyarakat.
Laki-laki mempunyai akses yang mudah terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan di semua lapisan masyarakat.
5
Perempuan menderita dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dengan kadar yang sangat tinggi.
Laki-laki tidak mengalami tingkat kekerasan yang sama dengan perempuan.

Kesetaraan gender dalam hak, yaitu adanya kesetaraan hak dalam peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan.
·           Kesetaraan hak dalam rumah tangga yaitu perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam kesehatan, misalnya menentukan jumlah anak, jenis persalinan, pemilihan alat kontrasepsi, dll.
·           Kesetaraan hak dalam ekonomi/keuangan yaitu perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam memilih alat kontrasepsi.
·           Kesetaraan hak dalam masyarakat yaitu adanya budaya di beberapa daerah yang mengharuskan masyarakat mengikuti budaya tersebut sehingga tidak terjadi kesehatan yang responsif gender. Selain itu, perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpolitik dan dalam pengambilan keputusan.
Kesetaraan gender dalam sumber daya, yaitu adanya kewenangan dalam penggunaan sumber daya terhadap kesehatan.
·           Di tingkat rumah tangga,  perempuan dan laki-laki mempunyai alokasi yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan.
·           Di tingkat ekonomi, perempuan dan laki-laki mempunyai kemampuan yang sama untuk membelanjakan uang untuk keperluan kesehatan. Selain itu,  perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama dalam membelanjakan pendapatannya untuk kesehatan.
·           Di tingkat masyarakat, tidak tersedianya sarana dan pra-sarana publik yang responsif gender,  seperti tidak adanya tempat untuk menyusui, tempat ganti popok bayi.
Kesetaraan gender dalam menyuarakan pendapat, yaitu ekspresi terhadap kebutuhan akan kesehatan dan laki-laki tidak lagi mendominasi pendapat dalam kesehatan.
·           Di tingkat rumah tangga, perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk mengekspresikan rujukan kesehatan yang diharapkan, sesuai tingkat pendidikannya, kesempatan untuk memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterimanya.
·           Di bidang ekonomi, pengetahuan ibu untuk memilih tempat rujukan yang tepat tidak didukung oleh kemampuan ekonomi suami. Perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama dalam menyampaikan keluhan atau komplainterhadap kepuasan pelayanan.
·           Di tingkat masyarakat, pendapat tentang memiliki anak yang sehat didukung dengan ajaran agama yang diyakini.
Masalah gender meliputi berbagai aspek yang memerlukan penanganan oleh berbagai sektor termasuk sektor kesehatan.
Kebijakan publik merupakan pedoman dalam pelaksanaan publik, termasuk kebijakan bidang kesehatan. Kebijakan kesehatan menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan di sarana kesehatan. Kebijakan terbagi dalam tiga strata, yaitu:
·           Kebijakan strategis yang mencakup kebijakan pada tingkat tertinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
·           Kebijakan manajerial yang mencakup kebijakan pada tingkat menengah seperti Keputusan Menteri.
·           Kebijakan teknis yang mencakup kebijakan pada tingkat pelaksanaan seperti Keputusan Direktur Jenderal Departemen.
Kebijakan publik ditetapkan pemerintah dengan dalil lebih mengetahui kepentingan rakyat publik (public interest). Setelah suatu kebijakan ditetapkan, kelemahan paling utama adalah kemampuan pelaksanaan (policy implentation). Pelaksanaan kebijakan ini juga menjadi kendala dalam implementasi kebijakan makro dan mikro dari pengurustamaan gender di Indonesia.



Bukti-Bukti Ketidaksetaraan Berbasis Gender
·           Kemampuan perempuan dalam membaca dan menulis, rasio pendidikan dasar dan menengah dibandingkan dengan presentase pendidikan primer dan sekunder laki-laki selama kurun waktu 1970,1992, dan 1997 untuk wilayah yang berbeda dunia:


Kemampuan baca tulis perempuan dewasa : laki-laki
Perbandingan jumlah perempuan dan laki-laki yang mendaftar di Sekolah Dasar
Perbandingan jumlah perempuan dan laki-laki yang mendaftar di Sekolah Menengah
1970
1992
1997
1970
1992
1997
1970
1992
1997
Semua Negara Berkembang
n.a
73
79
79
88
94
68
78
83
Negara Berkembang Spesifik
n.a
57
65
61
84
83
43
67
66
Sub Sahara Afrika
n.a
66
75
72
85
85
60
72
76
Negara Arab
n.a
61
66
63
92
91
47
77
85
Asia Timur termasuk China
n.a
80
83
87
96
100
76
79
88
Asia Tenggara dan Pasifik
72
90
91
90
97
99
74
95
95
Asia Selatan termasuk India
40
55
59
60
75
86
43
60
70
Amerika Latin dan Karibia
91
97
98
101
98
98
91
98
101
Negara Industri
n.a
n.a

n.a
n.a
100
n.a
n.a
100
Dunia
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a
n.a

Tabel 1. Tren Perbedaan Gender dalam Status Pendidikan
Kemampuan baca tulis perempuan dewasa dibandingkan dengan laki-laki: Hanya sedikit jumlah perempuan yang dapat menulis dan membaca dalam setiap 100 laki-laki yang dapat menulis dan membaca.
Perbandingan jumlah perempuan dan laki-laki yang mendaftar di sekolah dasar dan menengah: Hanya sedikit jumlah anak perempuan yang bersekolah di sekolah dasar atau menengah (biasanya berusia 6-10 tahun untuk pendidikan dasar dan 11-14 tahun untuk pendidikan menengah) yang mendaftarkan diri di sekolah dasar atau menengah untuk setiap 100 anak laki-laki usia sekolah dasar dan menengah yang mendaftar sekolah.
·           Data khusus gender pada jumlah kursi parlemen yang dipegangoleh perempuansebagai bandingan jumlah keseluruhan pada tahun 1994 dan 1999 dan bagian perempuan dalam tingkat menteri pada tahun 1994.


Kursi di parlemen yang diperoleh perempuan (Persentasi dari total)
Kursi di kementrian yang diperoleh perempuan (%dari total)

1994
1999
1994
Semua Negara Berkembang
10
10
5
Negara Berkembang Spesifik
6
9
5
Sub Sahara Afrika
8
11
6
Negara Arab
4
4
1
Asia Timur termasuk China
19
5
6
Asia Tenggara dan Pasifik
9
12
3
Asia Selatan termasuk India
5
6
3
Amerika Latin dan Karibia
10
15
8
Negara Industri
12
19
8
Dunia
10
12
8

Tabel 2. Tren Partisipasi Perempuan dalam Politik
Total jumlah kursi parlementer: sedikit sekali jumlah perempuan yang duduk di perlemen.
Jumlah kursi kementrian: dari setiap 100 menteri, sedikit sekali jumlah perempuan yang duduk di kursi kementrian.
Waktu kerja:  waktu yang dihabiskan dalam mengerjakan semua jenis pekerjaan di dalam dan di luar, dibayar dan tidak dibayar.
Waktu kerja perempuan dibandingkan laki-laki: setiap 100 menit waktu kerja dihabiskan oleh laki-laki, sedikit sekali waktu kerja yang dihabiskan oleh perempuan.
Aktivitas pasar didefinisikan sebagai aktivitas yang menghasilkan produksi barang dan jasa untuk kebutuhan pasar serta produksi barang-barang rumah tangga untuk konsumsi rumah tangga. Tetapi, produksi jasa untuk konsumsi rumah tangga seperti memasak mencari air dan bahan bakar, perawatan anak dan orang tua dianggap sebagai aktivitas non-pasar yang bertujuan untuk mengukur hasil ekonomi. Presentase total jam kerja dihabiskan dalam aktivitas pasar atau non-pasar adalah 100 menit jumlah yang dihabiskan dalam aktivitas pasar/non-pasar.
Total presentasi pengurus dan manajer perempuan: dari 100 pengurus dan manajer, sedikit sekali yang jumlahnya perempuan.
GDP perempuan dibandingkan GDP laki-laki di PPP$: jumlah dolar yang disumbangkan ke GDP oleh populasi perempuan di suatu negara untuk setiap 100 PPP$ yang disumbangkan oleh penduduk laki-laki.

2.6.9        Keadilan Gender
Keadilan gender Merupakan keadilan pendistribusian manfaat dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki. Konsep yang mengenali adanya perbedaan kebutuhan dan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki, yang harus diidentifikasi dan diatasi dengan cara memperbaiki ketidakseimbangan antara jenis kelamin.
Definisi “keadilan gender dalam kesehatan” menurut WHO mengandung dua aspek:
1.      Keadilan dalam (status) kesehatan, yaitu tercapainya derajat kesehatan yang setinggi mungkin (fisik,psikologis, dan sosial) bagi setiap warga negara.
2.      Keadilan dalam pelayanan kesehatan, yang berarti bahwa pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan tanpa tergantung pada kedudukan sosial seseorang, dan diberikan sebagai respon terhadap harapan yang pantas dari masyarakat, dengan penarikan biaya pelayanan yang sesuai dengan kemampuan bayar seseorang.
Keadilan dalam kesehatan didefinisikan sebagai “keadaan untuk mengurangi kesenjangan dalam kesehatan dan determinan kesehatan, yang dapat dihindarkan antara kelompok masyarakat yang mempunyai latar belakang sosial (termasuk gender) yang berbeda”.
Untuk mengupayakan keadilan dalam kesehatan, fokus perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling rawan dan upaya mengurangi kesenjangan. Dalam kaitan gender, perempuan dalam posisi yang tersisih dan status kesehatannya lebih buruk dari laki-laki.


2.6.10    Ketidakadilan Gender dalam Kesehatan
Dalam berbagai aspek ketidaksetaraan gender tersebut sering ditemukan pula ketidakadilan gender, yaitu ketidakadilan (unfairness, unjustice) berdasarkan norma dan standar yang berlaku, dalam hal distribusi manfaat dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan (dengan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan kekuasaan).
Keadilan antara lain ditentukan oleh norma atau standar yang dianggap pantas atau adil dalam suatu masyarakat, yang mungkin berbeda satu dengan yang lain dan mungkin berubah dari waktu ke waktu. Sering kali sulit untuk menentukan norma atau standar yang dapat diterima oleh berbagai pihak, karena terkait dengan nilai-nilai dan penentuan keputusan, sehingga istilah ketidaksetaraan lebih sering digunakan.
Istilah “ketidaksetaraan” menyiratkan bahwa kesenjangan yang terjadi tidak dinilai apakah hal tersebut dapat dianggap pantas atau adil dalam suatu tatanan masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa ketidakadilan adalah ketidaksetaraan yang tidak pantas atau tidak adil.
Contoh-contoh tentang ketidakadilan gender dalam bidang kesehatan:
1.      Ketidakadilan dalam Hal Penyakit dan Kematian
Dibeberapa wilayah dunia, ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki berkaitan langsung dengan perkara hidup dan mati, terutama bagi kaum perempuan. Misalnya tergambarkan dari tingginya angka kesakitan dan kematian perempuan. Hal ini terjadi karena berbagai bentuk pengabaian terhadap kesehatan, gizi an kebutuhan perempuan secara langsung kualitas hidupnya.
2.      Ketidakadilan dalam Kelahiran Bayi
Anak laki-laki lebih diinginkan kehadirannya daripada anak perempuan. Sekalipun  kitas tahu semua agama tidak membedakan jenis kelamin anak. Namun karena kebanyakn laki-laki lebih tinggi status di masyarakat, maka mencuatnya isu ketidaksetaraan gender yang tercermin dari kuatnya keinginan orangtua untuk mempunyai anak laki-laki dari pada anak perempuan.
3.      Ketidakadilan dalam Rumah Tangga
Seringkali terdapat ketidakadilan gender yang mendasar di dalam rumah tangga dan bentuknya bermacam-macam. Dari perkara yang sederhana sampai kepada yang rumit. Begitu juga pembagian peran dan tanggung jawabdalam rumah tangga, sering kali tidak adil. Misalnya dalam pembagian tugas mengurus rumah tangga dan mengurus anak.

2.6.11    Diskriminasi Gender
Adanya perbedaan, pengecualiaan atau pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikontruksi secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati hak asasi manusia secara penuh.

2.6.12    Analisis Gender dalam Kesehatan
Memahami teknik analisis gender dalam layakaan kesehatan ini, setidaknya difokuskan untuk mengetahui :
·           Situasi aktual pria dan wanita meliputi peranan, tingkat kesejahteraan, kebutuhan, dan permasalahan yang dihadapi dalam berbagai unit sosial, budaya dan eonomi.
·           Pembagian beban kerja wanita dan pria yang mliputi tanggung jawab, curahan tenaga dan curahan waktu.
·           Saling berkaitan, saling ketergantungan dan saling mengisi antara peranan wanita dan pria khususnya dalam kluarga.
·           Tingkat akses dan kekuatan kontrol wanita dan pria terhadap sumber produktif maupun sumber daya manusia dalam keluarga.

2.6.13    Peran Gender
Sejak kecil, secara sistematis anak perempuan dan laki-laki diajarkan bahwa mereka berbeda satu sama lain. Selain menyadarkan mereka bahwa mereka secara biologis berbeda karena memiliki perbedaan anatomi, mereka juga dibedakan secara sosial; masing-masing sebagai makhluk dengan peran, tanggung jawab dan kesempatan yang tidak sama. Sejak kanak-kanak, mereka dianjurkan untuk berpakaian dan bertingkah laku dengan cara yang berbeda. Misalnya, anak perempuan dipaksa untuk memakai baju yang berwarna merah jambu dan pakaian feminin sementara anak laki-laki seringkali memakai kemeja dan celana panjang biru. Anak laki-laki cenderung memainkan permainan kasar yang melibatkan kontak fisik, seperti sepak bola dan gulat sementara anak perempuan dianjurkan untuk memainkan boneka dan main masak-masakan. Dalam masyarakat tertentu, anak laki-laki dan perempuan tidak diizinkan bermain bersama. Anak laki-laki acapkali diberikan kebebasan untuk bermain di luar rumah untuk waktu lama sementara waktu bermain sementara waktu bermain untuk anak perempuan biasanya terbatas. Anak perempuan diminta untuk tinggal di rumah supaya dapat membantu ibu mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga khususnya mencuci piring dan pakaian, memasak dan membersihkan rumah. Pada umumnya, anak laki-laki tidak diharapkan untuk membersihkan, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, tetapi mereka biasanya melakukan pekerjaan seperti membeli sesuatu di toko atau warung atau membantu pekerjaan rumah tangga yang membutuhkan kekuatan otot, seperti pertukangan atau membawa atau memikul sekarung beras yang berat dan barang-barangnya.
Anak laki-laki dan perempuan didorong untuk mengekspresikan emosi mereka dengan cara yang berbeda. Stereotipe anak laki-laki adalah bersuara keras dan lantang, berantakan, bertubuh atletis, agresif, kasar dan tidak berperasaan karena mereka tidak sepantasnya menangis. Anak laki-laki juga diharapkan lebih pintar daripada anak perempuan. Anak perempuan dideskripsikan sebagai makhluk yang patuh, mau mengalah, emosional, rapi atau bersih dan kaku. Mereka tidak mengekspresikan pendapatnya. Oleh karena itu laki-laki dicap lebih kuat dan anak perempuan lebih lemah.
Seks dan gender merupakan hal yang berbeda, namun konsepnya saling berkaitan. Seks berarti perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan sementara gender merujuk pada atribut ekonomi, sosial dan kultural serta kesempatan yang diasosiasikan dengan peran laki-laki dan perempuan dalam situasi sosial pada saat tertentu. (WHO 2001).

2.6.14    Peran Institusi Sosial
Keluarga adalah institusi pertama dalam mensosialisasikan hal yang disebut feminin dan maskulin. Keluarga, terutama ibu memainkan peranan penting dan mengajarkan anak laki-laki dan perempuan tentang peran gender mereka.
Di sekolah, misalnya guru dan buku seringkali memperluas peran reproduksi perempuan, seperti pengasuhan dan tugas rumah tangga dan peran produktif laki-laki, misalnya tugas mencari nafkah.
Agama justru menjungjung tinggi feminitas dan kepatuhan perempuan terhadap laki-laki. Sebagian besar agama mengajarkan kesetaraan gender, tetapi ideologi bahwa laki-laki lebih dominan atau patriarkis masih saja berlaku karena pemimpin agama pada umumnya berpikiran seperti itu.
Di dunia kerja, perempuan sering kali memiliki karir yang berhubungan dengan peran reproduksi mereka, seperti perawat, guru, sekretaris atau juru tulis, dan lainnya. Sedikit perempuan yang memegang posisi lebih tinggi karena posisi ini lebih sering di pegang oleh laki-laki. Misalnya politik, laki-laki sering berada di posisi ini karena tidak banyak perempuan yang mengikuti pemilihan.
Media juga sering menginformasikan peran gender tradisional atau yang dapat diterima di berbagai betuk dalam iklan, komedi situasi, opera sabun, dalam cerita dan buku komik yang sering kali dilihat dan dibaca publik. Oleh karena itu, media ini juga mendukung nilai-nilai yang dianut oleh institusi sosial yang lain.
Walaupun jumlah perempuan yang melakukan aktivitas produktif semakin meningkat, mayoritas perempuan masih saja tinggal di rumah, memikul peran reproduksi. Karena itu pada kenyataannya di masyarakat, mereka kurang mendapat peran penting dibandingkan laki-laki. Nilai yang tidak setara ini merupakan sumber diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan dan bertanggung jawab atas rendahnya status perempuan dalam masyarakat. (WHO 2001).
Karena daerah keluarga  merupakan ruang lingkup pribadi, dibandingkan dengan sekolah, pemerintahan dan institusi sosial lainnya, peraturan dan praktik yang berkenaan dengan hubungan gender dalam keluarga tidak diketahui secara langsung dan jarang sekali tunduk terhadap pengaruh luar. (WHO 2001).
Perempuan dan anak perempuan serta laki-laki cenderung tetap menjalankan peran gendernya karena ada beberapa perilaku yang terkendali yang dibenarkan oleh berbagai institusi sosial. Kekerasan terhadap harapan peran gender diawali dengan ketidaksetujuan terhadap pengasingan sosial dan agresi bahkan kekerasan yang diterima dalam kehidupan sosial (WHO 2001). Dalam masyarakat tertentu, jika seorang perempuan menikah tanpa persetujuan keluarga, perempuan tersebut telah mencoreng nama baik keluarga. Keluarga dekat si perempuan sering kali ditugaskan untuk membunuh perempuan tersebut karena telah mempermalukan keluarganya dengan tidak mengindahkan keinginan keluarga. Karena pihak luar biasanya tidak dapat mencampuri urusan keluarga tersebut, terutama kekuasaan absolut laki-laki yang memimpin rumah tangga, hal ini menjadi salah satu alat yang ampuh untuk melanggengkan ketidaksetaraan gender. (WHO 2001).
Ketidaksetaraan gender secara sistematis disahkan dan diinstitusionalkan melalui undang-undang dan kebijakan. Dalam masyarakat tertentu, perempuan tidak dapat memiliki harta benda secara sah ataupun bekerja di luar rumah tanpa persetujuan suami atau pasangan mereka. Di negara Muslim, poligami diizinkan dengan syarat tertentu. Hal ini membuat tugas untuk merubah peran gender menjadi sangat sulit.
Walaupun perbedaan gender biasanya memarjinalisasikan perempuan daripada laki-laki, kaum pria dilatih untuk menahan emosi atau tidak menangis dan mereka dibiasakan untuk menganggap perempuan lebih rendah. Bersikap agresif atau kasar adalah satu indikasi kejantanan; karena itu, mereka sering kali menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan di dalam dan di luar rumah. Namun, ada beberapa laki-laki yang dijuluki “new age” karena mereka peduli dengan hubungan dan peran gender.
Ketidaksetaraan gender ini mempertanyakan “ideologi patriarkis” yang menganggap laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Ideologi ini dianut oleh laki-laki dan perempuan. Ideologi ini juga mempertanyakan institusi sosial yang menganut nilai-nilai patriarkis.

2.6.15    Peran Gender Bervariasi Berdasarkan Keadaan, Waktu, Kesukuan Dan Kelas/Golongan
Peran gender dapat berbeda berdasarkan waktu, dan diantara berbagai budaya, suku, dan kelas sosial masyarakat. Beberapa suku di Indonesia seperti Jawa dan Sunda boleh jadi memiliki peran gender yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Dalam beberapa masyarakat tertentu, perempuan lebih tinggi daripada laki-laki.
Karena peran gender dibentuk dan dipelajari secara sosial, peran gender dapat diubah melalui pendidikan atau advokasi dan kerjasama berbagai institusi sosial yang ada dalam masyaraka. Walaupun tugas ini tidak mudah, kepekaan terhadap ketidakadilan, ketidaksetaraan, dan dikriminasi terhadap hubungan dan status gender semakin berkembang di Indonesia dan dunia.


2.7         HAM
2.7.1        Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,1994).
Dalam pasal 1 UU No39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapak anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungu oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.7.2        HAM yang Terkait dengan Kesehatan Reproduksi
·           UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita):
·           Jaminan persamaan hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1 f).
·           Jaminan hak efektif untuk bekerja tanpa diskriminasi atas dasar perkawinan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
·           Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk  pelayanan KB (Pasal 12).
·           Jaminan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk  penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14  ayat 2 b).
·           Penghapusan diskriminasi  yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Pasal 16 ayat 1).
·           Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
·           Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
·           UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
·           Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah  (Pasal 10).
·           Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
·           Setiap orang berhak atas  rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
·           Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak  asasi manusia (Pasal 45).
·           Wanita berhak  untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan / profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
·           Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
·           Hak dan tanggungjawab yang sama  antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawinan (Pasal 51 ).




2.8         FUNGSI BIDAN DALAM GENDER DAN HAM
2.8.1        Fungsi Bidan dalam Gender
Secara kodrati, perempuan dan laki-laki adalah dua jenis kelamin yang berbeda. Perbedaan yang bersifat universal tersebut, sayangnya banyak disalah artikan sebagai sebuah sekat yang membentengi ruang gerak. Dalam perkembangannya kemudian, jenis kelamin perempuan lebih banyak menerima tekanan, hanya karena secara kodrati perempuan dianggap lemah dan tak berdaya.
Yulfita Rahardjo dari Pusat Studi Kependudukan dan Pemberdayaan Manusia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, persepsi yang bias tersebut pada akhirnya menyulitkan perempuan untuk mendapatkan akses pada berbagai segi kehidupan, utamanya bidang kesehatan yang menentukan kehidupan dan kematian perempuan.
Secara biologis, perempuan melahirkan, menstruasi dan menyusui, sementara pria tidak. Perempuan memiliki payudara yang berfungsi untuk menyusui, laki-laki tidak punya. Demikian juga jakun dan testikel yang dimiliki pria, tidak dimiliki kaum hawa.
Jenis kelamin memang bersifat kodrati, seperti melahirkan dan menyusui bagi perempuan. Tapi gender yang mengacu pada peran, perilaku dan kegiatan serta atribut lainnya yang dianggap oleh suatu masyarakat budaya tertentu sebagai sesuatu yang pantas untuk perempuan atau pantas untuk laki-laki, masih bisa dirubah.
Di beberapa wilayah dengan adat istiadat dan budaya tertentu, isu gender memang sangat membedakan aktivitas yang boleh dilakukan antara pria dan wanita. Pada masyarakat Jawa dari strata tertentu misalnya, merokok dianggap pantas untuk laki-laki, tapi tidak untuk perempuan.
Demikian dengan profesi bidan, yang sebagian besar disandang perempuan. Sementara dokter kandungan didominasi laki-laki. Bahkan pernah dalam satu masa, dokter kandungan tidak boleh dilakoni kaum hawa. Juga mitos gender seputar hubungan seksual, dimana isteri tabu meminta suaminya untuk pakai kondom. Jadi yang ber-KB adalah kaum perempuan. Dalam masalah ini bidan berperan untuk member penyuluhan kepada pasangan suami istri bahwa tidak hanya kaum wanita yang diharuskan memakai KB namun kaum laki-laki pun perlu memakai KB bila ingin meminimalisir kehamilan dan persalinan.
Data terakhir, Indonesia masih menempati urutan tertinggi dengan Angka Kematian Ibu (AKI) mencapai 307/100 ribu kelahiran dan Angka Kematian Bayi (AKB) mencapai 45/1000 kelahiran hidup. Tak pelak lagi, perempuan seringkali menghadapi hambatan untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Hal itu disebabkan tiga hal, yakni jarak geografis, jarak sosial budaya serta jarak ekonomi.
Perempuan biasanya tidak boleh bepergian jauh. Jadi kalau rumah sakit atau puskesmas letaknya jauh, sulit juga perempuan mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam masalah ini bidan desa atau bidan yang berada di daerah terpencil sangat berperan penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada para wanita ataupun pria yang menduduki tempat terpencil.
Hambatan lainnya adalah jarak sosial budaya. Selama ini, ada keengganan kaum ibu jika mendapatkan pelayanan kesehatan dari petugas kesehatan laki-laki. Mereka, kaum ibu di pedesaan ini, lebih nyaman kalau melahirkan di rumah dan ditemani mertua dan anak-anak. Akibatnya, apabila terjadi perdarahan dalam proses persalinan, sulit sekali mendapatkan layanan dadurat dengan segera. Bidan pun berperan dalam member penyuluhan tentang bahaya melahirkan dirumah tanpa bantuan tenaga medis. Itu semua dilakukan untuk meminimalisir Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angkan Kematian Bayi (AKB) yang saat ini semakin berkembang setiap tahunnya.
Yang paling penting menjadi hambatan adalah masalah ekonomi. Banyak keluarga yang kurang mampu, sehingga harus berpikir dua kali untuk menuju rumah sakit atau rumah bersalin. Sebagai seorang bidan, jangan melihat klien berdasarkan status ekonominya karena bidan berperan sebagai penolong bagi semua kliennnya dan tidak membedakan status ekonominya.
Selain menimpa perempuan, bias gender juga bisa menimpa kaum pria. Di bidang kesehatan, lebih banyak perempuan menerima program pelayanan dan informasi kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan anak ketimbang laki-laki. Hal itu bisa jadi ada kaitannya dengan stereotip gender yang melabelkan urusan hamil, melahirkan, mengasuh anak dan kesehatan pada umumnya sebagai urusan perempuan. Dari beberapa contoh diatas memperlihatkan bagaimana norma dan nilai gender serta perilaku yang berdampak negatif terhadap kesehatan.
Untuk itu, tugas bidan adalah meningkatkan kesadaran mengenai gender dalam meurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

2.8.2        Fungsi Bidan dalam HAM
Dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM), bidan memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
·           Memberikan hak kepada semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Contohnya bidan memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada klien saat klien tersebut ingin menggunakan jasa KB (Keluarga Berencana) dan bidan memberi hak kepada klien untuk mengambil keputusan sesuai keinginan kliennya.
·           Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta memberikan hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Misalnya, bidan membrikan penyuluhan tentang kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan serta informasi selengkap-lengkapnya kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik.
·           Memberikan hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual. Contohnya setelah bidan memberikan informasi kepada klien, bidan tidak boleh memaksakan klien atau menekan klien untuk mengambil keputusan secepatnya.
·           Memberikan hak privasi kepada klien
·           Memberikan hak pelayanan dan proteksi kesehatan





DAFTAR PUSTAKA

 Soepardan ,Suryani. 2007.Konsep Kebidanan. Jakarta;EGC.



No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...