Wednesday, February 1, 2012

Kompetensi Inti Seorang Bidan dan Regulasi Praktik Kebidanan


2.1. PENGERTIAN KOMPETENSI INTI BIDAN
2.1.1 Pengertian Kompetensi
Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
Terima kasih :)
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih setiap waktu. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten,
dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi, sosial,kemasyarakatan, keber-agama-an, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kompetensi tersebut dibagi atas 2 kategori, yaitu :
1.      Kompetensi Inti atau Dasar
Kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan.
2.      Kompetensi Tambahan atau Lanjutan
Pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK.
2.1.2 Kompetensi  Inti Bidan
Bidan harus memiliki kompetensi dan bidang pengetahuan, keterampilan dan perilaku dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggungjawab dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Kompetensi bidan dikelompokkan dalam dua kategori yaitu inti/dasar dan kompetensi tambahan/lanjutan. Kompetensi inti merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimilki oleh bidan. Kompetensi lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Ada 5 Dimensi kompetensi – Asuhan Kebidanan
      Task Skill : Mampu melakukan/melaksanakan asuhan kebidanan pemeriksaan fisik ibu hamil
      Task Management Skill : Mengidentifikasi secara dini pola persalinan abnormal & kegawatdaruratan dengan intervensi sesuai SOP atau rujukan yg tepat
      Contingency Management Skill : mampu memimpin persalinan dlm kondisi bersih,aman & menangani situasi kegawatdaruratan bersama tim kebidanan
      Job/Role Environment Skill: menangani K3.keadaan  di ruang bersalin pasca persalinan ibu,agar tetap bersih dan tdk membahayakan dirinya & rekan sekerja
      Transfer Skills :memindahkan ibu nifas & bayi pasca persalinan keruang perawatan Ibu & anak

2.1.3 Standar Kompetensi Bidan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 369/ Menkes/ SK/ III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen di dalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
1.       

2.1.4 Jenis-jenis Standar Kompetensi Bidan
·           Standar Kompetensi I
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Pengetahuan dan Keterampilan Dasar
1.        Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia.
2.        Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern/
3.        Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
4.        Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
5.        Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
6.        Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia.
7.        Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
8.        Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
9.        Standar profesi dan praktik kebidanan.
Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan
1.        Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
2.        Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
3.        Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit.
4.        Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.
Perilaku Profesional Bidan
1.        Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
2.        Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
3.        Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
4.        Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
5.        Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
6.        Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
7.        Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
8.        Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi.
9.        Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10.    Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.
Kesimpulan :
ü  Immobilisasi pasien dalam keadaan gawat darurat
ü  Memahani mengenai komplikasi pada masa kehamilan,persalinan, dan nifas seperti perdarahan, pre ekslamsi, infeksi, kekurangan nutrisi dll.
ü  Memahami mengenai kesehatan reproduksi perempuan dan cara untuk mempromosikannya
ü  Cara berkomunikasi dengan masarakat secara sosial
ü  Memahami standar kesehatan masyarakat dan faktor pendukungnya
ü  Memahami konsep kebidanan

·           Standar Kompetensi II
Pra konsepsi, kb, dan ginekologi
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Pengetahuan Dasar
1.        Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual.
2.        Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi.
3.        Norma dan praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi.
4.        Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan.
5.        Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat.
6.        Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan.
7.        Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
8.        Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
9.        Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak.
10.    Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.
Pengetahuan Tambahan
1.        Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
2.        Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut.
3.        Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi).
Keterampilan Dasar
1.        Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap.
2.        Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi wanita.
3.        Menetapkan dan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa urine.
4.        Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat.
5.        Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat.
6.        Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
7.        Mendokumentasikan temuan-temuan dari intervensi yang ditemukan.
8.        Melakukan pemasangan AKDR.
9.        Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal.
Keterampilan Tambahan
1.        Melakukan pemasangan AKBK.
2.        Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal.


Kesimpulan :
ü  Memahami kesehatan repsoduksi mengenai seksualitas dan gender dan faktor pengaruhnya
ü  Memahami teori obstetri fisiologi mengenai anatomi fisiologi sistem sistem reproduksi
ü  Melakukan anamnesa dengan baik dan efektif
ü  Mempromosikan kesehatan dengan kemampuan berkomunikasi dan konseling psikologi
ü  Memahami mengenai kontrasepsi dalam asuhan kebidanan
ü  Tata cara penyuluhan dan edukasi yang benar dan efektif
ü  Memahami gejala IMS sedini mungkin

·           Standar Kompetensi III
Asuhan dan konseling selama kehamilan
Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
Pengetahuan Dasar
1.        Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
2.        Siklus menstruasi dan proses konsepsi.
3.        Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.        Tanda-tanda dan gejala kehamilan.
5.        Mendiagnosa kehamilan.
6.        Perkembangan normal kehamilan.
7.        Komponen riwayat kesehatan.
8.        Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal.
9.        Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan/atau tinggi fundus uteri.
10.    Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik terganggu, abortus imminen, molahydatidosa dan komplikasinya, dan kehamilan ganda, kelainan letak serta pre eklamsia.
11.    Nilai Normal dari pemeriksaan laboratorium seperti Haemaglobin dalam darah, test gula, protein, acetone dan bakteri dalam urine.
12.    Perkembangan normal dari kehamilan: perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan.
13.    Perubahan psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga.
14.    Penyuluhan dalam kehamilan, perubahan fisik, perawatan buah dada ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan dan aktifitas (senam hamil).
15.    Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin.
16.    Penata laksanaan immunisasi pada wanita hamil.
17.    Pertumbuhan dan perkembangan janin.
18.    Persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua.
19.    Persiapan keadaan dan rumah/keluarga untuk menyambut kelahiran bayi.
20.    Tanda-tanda dimulainya persalinan.
21.    Promosi dan dukungan pada ibu menyusukan.
22.    Teknik relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persiapan persalinan dan kelahiran.
23.    Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang diberikan.
24.     Mengurangi ketidaknyamanan selama masa kehamilan.
25.     Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan.
26.     Akibat yang ditimbulkan dari merokok, penggunaan alkohol, dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin.
27.     Akibat yang ditimbulkan/ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmasmosis.\
28.    Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa seperti pre-eklampsia, perdarahan pervaginam, kelahiran premature, anemia berat.
29.     Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin.
30.     Resusitasi kardiopulmonary.
Pengetahuan Tambahan
1.        Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan, seperti asma, infeksi HIV, infeksi menular seksual (IMS), diabetes, kelainan jantung, postmatur/serotinus.
2.         Akibat dari penyakit akut dan kronis yang disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya.
Keterampilan Dasar

1.        Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisanya pada setiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
2.         Melaksanakan pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap.
3.         Melaksanakan pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin.
4.         Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul.
5.         Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinrad) dan gerakan janin dengan palpasi uterus.
6.         Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan.
7.        Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin.
8.        Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi kehamilan.
9.         Memberikan penyuluhan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya serta bagaimana menghubungi bidan.
10.    Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat I, abortus imminen dan pre eklamsia ringan.
11.     Menjelaskan dan mendemontrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam kehamilan.
12.     Memberikan immunisasi pada ibu hamil.
13.     Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan tepat.
14.     Memberikan bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
15.     Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok.
16.    Penggunaan secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia.

Keterampilan Tambahan

1.        Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ.
2.        Memberikan pengobatan dan/atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar local dan sumber daya yang tersedia.
3.        Melaksanakan kemampuan Asuhan Pasca Keguguran.
Kesimpulan :
ü  Memahami kesehatan repsoduksi mengenai seksualitas dan gender dan faktor pengaruhnya
ü  Memahami teori obstetri fisiologi mengenai anatomi fisiologi sistem sistem reproduksi
ü  Melakukan anamnesa dengan baik dan efektif
ü  Mempromosikan kesehatan dengan kemampuan berkomunikasi dan konseling psikologi
ü  Memahami mengenai kontrasepsi dalam asuhan kebidanan
ü  Tata cara penyuluhan dan edukasi yang benar dan efektif
ü  Memahami gejala IMS sedini mungkin


·           Standar Kompetensi IV
Asuhan selama persalinan dan kelahiran
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
Pengetahuan Dasar
1.        Fisiologi persalinan.
2.        Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk.
3.        Aspek psikologis dan cultural pada persalinan dan kelahiran.
4.        Indikator tanda-tanda mulai persalinan.
5.        Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa.
6.        Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan.
7.        Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan.
8.        Proses penurunan janinmelalui pelvic selama persalinan dan kelahiran.
9.        Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda.
10.    Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat.
11.    Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan diluar uterus.
12.    Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan.
13.    Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan.
14.    Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif.
15.    Manajemen fisiologi kala III.
16.    Memberikan suntikan intra muskuler meliputi: uterotonika, antibiotika dan sedative.
17.    Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan.
18.    Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD.
19.    Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat menumbung.
20.    Prinsip manajemen kala III secara fisiologis.
21.    Prinsip manajemen aktif kala III.
Pengetahuan Tambahan
1.        Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi.
2.        Pemberian suntikan anestesi local.
3.        Akselerasi dan induksi persalinan.
Keterampilan Dasar
1.        Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang.
2.        Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus.
3.        Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin.
4.        Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi).
5.        Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan proporsi panggul dengan bayi.
6.        Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograph.
7.        Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya.
8.        Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan.
9.        Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu.
10.    Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi.
11.    Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat.
12.    Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan.
13.    Melaksanakan manajemen fisiologi kala III.
14.    Melaksanakan manajemen aktif kala III.
15.    Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedative.
16.    Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT).
17.    Menahan uterus untuk mnecegah terjadinya inverse uteri dalam kala III.
18.    Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya.
19.    Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar.
20.    Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum.
21.    Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II.
22.    Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepada di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term.
23.    Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual.
24.    Mengelola perdarahan post partum.
25.    Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawat daruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi.
26.    Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru lahir.
27.    Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif.
28.    Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan.

Keterampilan Tambahan
1.        Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat.
2.        Memberikan suntikan anestesi local jika diperlukan.
3.        Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan.
4.        Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat.
5.        Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung.
6.        Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks.
7.        Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan.
8.        Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.
Kesimpulan :
Yang harus kita fahami :
ü  Fisiologi persalinan
ü  Obstetri kehamilan mengenai pemantauan janin
ü  Obstetri persalinan mengenai mekanisme persalinan
ü  Asuhan kebidanan persalinan
ü  Psikologi pada saat proses persalinan
ü  Perawatan byi baru lahir
ü  Pentingnya Asi ekslusif pada anak
ü  Inisiasi dini
ü  Pemberian KB
ü  Sistematika merujuk dan mengenali gejala kedaruratan




·           Standar Kompetensi V
Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
Pengetahuan Dasar
1.        Fisiologis nifas.
2.        Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus.
3.        Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, masitis, putting susu lecet, putting susu masuk.
4.         Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
5.        Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
6.        Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus.
7.        “Bonding & Atacchment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
8.        Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
9.        Indikator masalah-masalah laktasi.
10.    Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan pre-eklamsia post partum.
11.    Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode post partum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinetia alvi.
12.    Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
13.    Tanda dan gejala komplikasi abortus.
Keterampilan Dasar
1.        Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran.
2.        Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
3.        Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
4.        Merumuskan diagnosa masa nifas.
5.        Menyusun perencanaan.
6.        Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif.
7.        Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
8.        Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu.
9.        Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
10.    Penatalaksanaan ibu post partum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
11.    Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan.
12.    Melakukan konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan.
13.    Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
14.    Memberikan antibiotika yang sesuai.
15.    Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan
1.        Melakukan insisi pada hematoma vulva.

·           Standar Kompetensi VI
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
Pengetahuan Dasar
1.        Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus.
2.        Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan, nutrisi, “bonding & attachment”.
3.        Indikator pengkajian bayi baru lahir, misalnya dari APGAR.
4.        Penampilan dan perilaku bayi baru lahir.
5.        Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan.
6.        Memberikan immunisasi pada bayi.
7.        Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: caput, molding, mongolian spot, hemangioma.
8.        Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus.
9.        Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai 1 bulan.
10.    Keuntungan dan resiko immunisasi pada bayi.
11.    Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature.
12.    Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir, seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, hematoma.

Keterampilan Dasar
1.        Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat.
2.        Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan.
3.        Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai APGAR.
4.        Membersihkan badan bayi dan memberikan identitas.
5.        Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada bayi baru lahir dan screening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak memungkinkan untuk hidup.
6.        Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu.
7.        Memberikan immunisasi pada bayi.
8.        Mengajarkan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik.
9.        Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan bernafas/asphyksia, hypotermia, hypoglycemi.
10.    Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan.
11.    Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan
1.        Melakukan penilaian masa gestasi.
2.        Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan asuhannya.
3.        Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat.
4.        Memberikan dukungan kepada orang tua selama masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran, atau kematian bayi.
5.        Memberikan dukungan kepada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan.
6.        Memberikan dukungan kepada orang tua dengan kelahiran ganda.
Kesimpulan :
Yang harus kita fahami :
ü  Fisiologi nifas
ü  Obstetri kehamilan mengenai adaptasi ibu setelah persalinan
ü  Obstetri persalinan mengenai laktasi
ü  Asuhan kebidanan nifas
ü  Psikologi pada saat proses nifas
ü  Perawatan byi baru lahir
ü  Pentingnya Asi ekslusif pada anak
ü  Inisiasi dini
ü  Pemberian KB
ü  Sistematika merujuk dan mengenali gejala kedaruratan pasca persalinan
ü  Obstetri mengenai abortus
·           Standar Kompetensi  VII
Asuhan pada bayi dan balita
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
Pengetahuan Dasar
1.        Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
2.        Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
3.        Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.        Kebutuhan fisik dan psikososial anak.
5.        Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
6.        Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
7.        Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi.
8.        Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll serta penatalaksanaannya.
9.        Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak.
10.    Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
11.    Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
12.    Kegawat daruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
Keterampilan Dasar
1.        Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
2.        Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
3.        Melaksanakan pemberian immunisasi pada bayi dan anak.
4.        Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5.        Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
6.        Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
7.        Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
8.        Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
9.        Melakukan pemeriksaan secara berkala pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
10.    Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.
11.    Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
12.    Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Kesimpulan :
Yang harus kita fahami :
ü  Ilmu kesehatan anak
ü  Psikologi perkembangan manusia dari masa prenatal sama lanjut usia
ü  Gizi pada bayi dan anak
ü  Imunisasi
ü  Penyakit pada anak dalam ilmu kesehatan anak
ü  Tumbuh kembang anak dalamilmu kesehatan anak
ü  Perawatan anak dari masa prenatal sampai dewasa

·           Standar Kompetensi VIII
Kebidanan komunitas
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar
1.      Konsep dan sasaran kebidanan komunitas.
2.      Masalah kebidanan komunitas.
3.      Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat.
4.      Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
5.      Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas.
6.      Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
7.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
8.      Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pengetahuan Tambahan
1.      Kepemimpinan untuk semua (kesuma).
2.      Pemasaran sosial.
3.      Peran serta masyarakat (PSM).
4.      Audit maternal perinatal.
5.      Perilaku kesehatan masyarakat.
6.      Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak.
Keterampilan Dasar
1.      Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat.
2.      Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
3.      Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes.
4.      Mengelola pondok bersalin desa (polindes).
5.      Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita.
6.      Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
7.      Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
8.      Melaksanakan pencatatan dan pelaporan

Keterampilan Tambahan:
1.      Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
2.      Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
3.      Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya.
4.      Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna.
Kesimpulan :
Yang harus kita fahami :
ü  Kebidanan komunitas
ü  Cara berkomuniasi interpersonal maupun kelompik
ü  Kesehatan reproduksi mengenai hak gender
ü  Kesehatan masyarakatt secara umum terutama permpuan dan anak

·      Standar Kompetensi IX
Gangguan sistem reproduksi dan menopause
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Pengetahuan Dasar
1.      Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
2.      Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
3.      Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Keterampilan Dasar
1.      Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2.      Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3.      Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
4.      Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5.      Mikroskop dan penggunaannya.
6.      Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.
Keterampilan Tambahan
1.      Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
2.      Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.
Kesimpulan ;
Yang harus kita fahami :
ü  Tekhnik penyuluhan dan promosi kesehatan yang benar dan efektif
ü  Kesehatan reproduksi mengenai IMS dan penyebarannya
ü  Ginekologi patologi

2.2 STANDAR REGULASI PRAKTIK KEBIDANAN
2.2.1 Pengertian Praktik Kebidanan
Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.
Praktek kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.
Lingkup praktik bervariasi, berdasarkan :
o  Pedoman nasional & regional
o  Kode praktik profesional
o  Praktik-praktik & keyakinan kultural
o  Mutu pendidikan & pelatihan kebidanan
o  Kerjasama dari komunitas medis
Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
o  Asuhan mandiri / otonomi pd : anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa slm hamil dst.
o  Memberikan pengawasan & asuhan serta nasehat selama masa hamil, bersalin & nifas
2.2.2 Standar Praktik Kebidanan
Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan. Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan (PP IBI) berdasarkan kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan.
Menurut sudut pandang pendidikan, kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sehingga kompetensi bidan meliputi pengetahuan, ketermpilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab.
Karena latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik bidan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya berbeda-beda.
Berikut ini adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
A.     Standar I : Metode Asuhan.
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode managemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi operasional :
1.      Ada format managemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2.      Format managemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana format resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi
B.     Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi operasional :
1.      Ada format pengumpulan data.
2.      Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
a.       Demografi identitas klien.
b.      Riwayat penyakit terdahulu.
c.       Riwayat kesehatan reproduksi.
d.      Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
e.       Analisis data
3.      Data dikumpulkan dari :
a.       Klien/pasien, keluarga dan sumber lain.
b.      Tenaga kesehatan.
c.       Individu dalam lingkungan terdekat.
4.      Data diperoleh dengan cara :
a.       Wawancara.
b.      Observasi.
c.       Pemeriksaan fisik.
d.      Pemeriksaan penunjang
C.    Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi operasional :
1.      Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
2.      Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
D.    Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidana dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Definisi operasional :
1.      Ada format rencana asuhan kebidanan.
2.      Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
E.     Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksankan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Definisi operasional :
1.      Ada format rencana asuhan kebidanan
2.      Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
3.      Tindakan kebidanan dilaksanakn sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.      Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
5.      Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan, etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman.
6.      Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia
F.     Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakn bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Definisi operasional :
1.      Klien/ keluarga mendapatkan informasi tentang.
a.      Status saat ini
b.      Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
c.      Peranan klien/ keluarga dalam tindakan kebidanan.
d.     Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2.      Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakn tindakan/ kegiatan.
G.    Standar VII : Pengawasan
Monitoring/ pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus-menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Definisi operasional :
1.      Adanya format pengawasan klien.
2.      Pengawasan dilaksanakan secara terus-menerus sistematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
3.      Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
H.    Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Definisi operasional :
1.      Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
2.      Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan.
3.      Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
I.       Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Definisi operasional :
1.      Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah managemen kebidanan.
2.      Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistematis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
3.      Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.


2.2.3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.        Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.        Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.        Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4.        Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5.        Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.        Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7.        Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8.        Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia


BAB II PERIZINAN.

Pasal 2
1.        Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2.        Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3.        Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
1.        Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB.
2.        Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal 4
1.        SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2.        SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
1.        Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.       Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b.      Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.       Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d.      Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e.       Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2.        Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir).
3.        SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4.        SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 6
1.        Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan.
2.        Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3.        Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan

Pasal 7
1.        SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
a.       Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
b.      Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
c.       Dicabut atas perintah pengadilan
d.      Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
e.       Yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a.       Pelayanan kebidanan
b.      Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c.       Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1.        Pelayanan  kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi.
2.        Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3.        Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10
1.        Pelayanan  kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a.       Penyuluhan dan konseling
b.      Pemeriksaan fisik
c.       Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.      Pertolongan persalinan normal
e.       Pelayanan ibu nifas normal
2.        Pelayanan kebidanan  kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.       Pemeriksaan bayi baru lahir
b.      Perawatan tali pusat
c.       Perawatan bayi
d.      Resusitasi pada bayi baru lahir
e.       Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f.       Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a.       Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah.
b.      Bimbingan senam hamil.
c.       Episiotomi.
d.      Penjahitan luka episiotomi
e.       Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan.
f.       Pencegahan anemi.
g.      Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif.
h.      Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
i.        Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j.        Pemberian minum dengan sonde/pipet
k.      Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l.        Pemberian surat keterangan kelahiran
m.    Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.


Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a.       Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b.      Memasang alat kontrasepsi dalam  rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c.       Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d.      Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e.       Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a.       Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan   ibu dan bayi;
b.      Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c.       Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1.    Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.    Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam  rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.    Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.    Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1.    Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2.    Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.    Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1.    Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a.       Menghormati hak pasien
b.      Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c.       Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.      Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.       Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f.       Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g.      Mematuhi standar; dan
h.      Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
2.         Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b.   Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c.    Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d.   Menerima imbalan jasa profesi.


Bab IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
1.      Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2.      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1.    Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
2.    Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.      Teguran lisan
b.      Teguran tertulis
c.       Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.      Pencabutan SIPB selamanya.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
1.      SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2.      Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2.2.4 Hubungan kompetensi dengan lingkup Praktek kebidanan
            Pengetahuan, ketrampilan dan sikap (Kompetensi) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Asuhan kebidanan ini termasuk pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat di posyandu, penyuluhan & penkes pada ibu, keluarga dan masyarakat. Termasuk menjadi orang tua, menentukan KB, deteksi abnormal pada ibu & bayi, usaha memperoleh pendampingan khusus bila diperlukan (konsultasi & rujukan), dan pelaksanaan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
Sasaran praktik Kebidanan
o  Anak-anak perempuan
o  Remaja putri
o  WUS (wanita usia subur)
o  Wanita hamil
o  Ibu Bersalin
o  Ibu nifas & menyusui
o  Bayi baru lahir (BBL)
o  Bayi & Balita
o  Keluarga, Kelompok & masyarakat
o  Ibu / wanita dg gang sitem reproduksi
Lahan Praktik Kebidanan
o  Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
o  RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
o  Puskesmas (Bidan di Desa)
o  RS (swasta/pemerintah)
2.2.5 Pengertian Asuhan
Asuhan adalah bantuan yang diberikan baik kepada individu, pasien atau kliennya (Santosa N, 1994:3). Asuhan adalah mencakup bimbingan, didikan dan hasil mengasuh (Primi Pena, 2002:72)
PengertianvKebidanan adalah mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan, yang dilakukannya untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (Syahlan, 1996:12)
2.2.6 Pengertian Asuhan Kebidanan
Asuhan Kebidanan adalah penerapan dan fungsi kegiatan yang menjadi tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan klien yang mempunyai kebutuhan atas masalah dalam bidang kesehatan masa ibu hamil, masa ibu bersalin dan masa nifas (Musbir. W, 1999:13)
Kehamilan adalah suatu peristiwa alami dan fisiologis yang terjadi pada wanita yang didahului oleh suatu peristiwa fertilisasi yang membentuk zigot dan akhirnya menjadi janin yang mengalami proses perkembangan di dalam uterus sampai proses persalinan (Netti Herlina, 2006).
Kehamilan merupakan mata rantai yang berkesinambungan yang terjadi dari ovulasi, migrasi, spermatozoa dan ovum, konsepsi dan pertumbuhan zigot, nidasi pada uterus, pembentukan plasenta serta tumbuh kembang hasil konsepsi sampai aterm (Manuaba. I, 1998:95).
Kehamilan adalah proses pertambahan janin dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. Lamanya hamil normal adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari) (Syaifuddin A, 2002:89).
Pengertian standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan llmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.
STANDAR I :
 Pengkajian
Pernyataan standar
Kriteria pengkajian
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
  1. Data tepat, akurat dan lengkap
  2. Terdiri dari data subjektif (hasil anamnesa : Biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya)
STANDAR II : Perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan
a. Pernyataan Standar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
b. Kriteria perumusan diagnosa dan atau masalah
  1. Diagnosa sesuai dengan nomenklatur kebidanan
  2. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
  3. Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan
STANDAR III : Perencanaan
a. Pernyataan standar
Bidan merencanakan suhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
b. Kriteria perencanaan
  1. Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipsi dan asuhan secara komprehensif.
  2. Melibatkan klien / pasien dan keluarga
  3. Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien
  4. Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien
  5. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya serta fasilitas yang ada
STANDAR IV : Implementasi
a. Pernyataan Standar
Bidan melaksanakan rencan asuhan kebidanan secara komprehensif. Efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaknsakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
b. Kriteria
  1. Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial – spiritual – kultural
  2. Setiap tindakan suhan harus mendapatkan persetujuan dari klien atau keluarganya
  3. Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based
  4. Melibatkan klien dalam setiap tindakan
  5. Menjaga privacy klien
  6. Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi
  7. Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan
  8. Menggunakan sumberdaya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai
  9. Melakukan tindakan sesuai standar
  10. Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan
STANDAR V : Evaluasi
a. Pernyataan Standar
Bidan melakukan evaluasi secara sistimatis dan berkesinambungan untuk melihat kefektifan dari asuhan yang sudah diberikan sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
b. Kriteria evaluasi
  1. Penilaian dilakukan segera setelh selesai melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien
  2. Hasil evaluasi segera dicatat dan didokumentasikan pada klien
  3. Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar
  4. Hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien.
STANDAR VI : Pencatatan asuhan kebidanan
a. Pernyataan standar
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap akurat, singkat, dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
b. Kriteria pencatatan asuhan kebidanan
  1. Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (rekam medis/KMS?status pasien/KIA)
  2. Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP
  3. S adalah data subyektif, mencatat hsil anamnesa
  4. O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan
  5. A adalah data hasil analisa, mencatata diagnosa dan masalah kebidanan
  6. P adalah pentalaksanaan mencatat selutuh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif : penyuluhan, dukungan, kolaborasi evaluasi / follow up dan rujukan.
Konsep Pemeriksaan Kehamilan
1.      Anamnesa
2.      Pemeriksaan Umum
3.      Pemeriksaan khusus obstetri
4.      Pemeriksaan penunjang 3.
5.       Diagnosis / kesimpulan
6.      Diagnosis banding
7.       Prognosis
2.2.7 Registrasi praktik kebidanan
Uji kompetensi dilaksanakan oleh majelis tenaga kesehatan propinsi (MTKP)yang ditetapkan oleh Gubernur. Oleh karena itu di Jawa Timur belumterbentuk MTKP. Dinas kesehatan propinsi bersama-sama organisasi profesi dan forum komunikasi pendidikan keperawatan dan kebidanan (FKPKK) melaksanakan uji kemampuan pengetahuan bagi tenaga kesehatan (perawat dan bidan ) melaksanakan uji kemampuan pengetahuan bagi tenaga kesehatan (perawat dan bidan )
  





DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Perix/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Fuad, Nur dan ahmad, Gofur. . Intergrated HRD: Human Resources Develoupment. Jakarta : GRASINDO
Soepardan ,Suryani. 2007.Konsep Kebidanan. Jakarta;EGC.

3 comments:

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...