Wednesday, January 11, 2012

POKOK PERKEMBANGAN ETIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



  1. PERKEMBANGAN ETIK BIDAN
  1. Soadara/sodari YTH.... setiap mengunjungi Blog ini Jangan Lupa ya nge-Klik Iklan nya.....
    Terima kasih :)
    Perkembangan Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
c.       Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
e.       Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
f.        Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
g.       Penutup ( 1 butir )

  1. Kewajiban Dalam Pekerjaan Bidan
Kewajiban Bidan Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Kode Etik Bidan Indonesia

1.        Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
       Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.        Kode Etik Bidan Indonesia
a.     Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
1)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.

b.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)      Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan  sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien

c.     Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

d.    Kewajiban bidan terhadap profesinya
1)      Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

e.     Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)      Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)      Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

f.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga

Kewajiban Bidan Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/SK/X/2010 Tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Praktek Bidan.



  1. Masalah  Pembahasan  Etik Dalam Kehidupan
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
·        Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·        Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Ø  Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

2.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Menurut Profesor Robert Salomon, etika adalah (1) karakter individu, termasuk pengertian orang baik, (2) hukum sosial yang mengatur, mengendalikan, membatasi prilaku kita. Hukum benar salah, kita sebut moralitas. Beberapa ahli filsafat memandang moralitas terkait dengan nilai dan prilaku manusia, dan etika adalah studi dibidang tersebut. Etika atau moral, sering dipertukarkan, merupakan bidang ilmu filsafat dan psikologi,. Inti etika berada didalam, bukan penampakan luar, merupakan inti masalah pembangunan, pembinaan, pengawasan etika profesi oleh profesi. Profesi hanya mampu mendeteksi gejala penampakan etika, bahkan seringkali terkontaminasi etiket (tata krama, protokol).

Ø  Beberapa Kualitas Etika Dalam Kehidupan Adalah Sebagai Berikut :
a.        Etika Kepribadian
Kelompok pertama adalah etika kepribadian, form over substance, etika sandiwara atau hipokrisi, etiket. Kualitas etika boleh pilih. Didalamnya terdapat rasa khawatir ketahuan dan hukuman antar manusia.
Contoh : dalam perjanjian bertemu dengan orang penting, harus tepat waktu, agar mendapat citra disiplin, takut sanksi. Seseorang terpaksa bereika dan harus tampak beretika, adalah hipokrisi, bahkan dapat menjurus pada psikopat ; jiwa pecah dan bersandiwara secara sempurna sepanjang hari.

b.      Etika Berlandas Hati Nurani
Kelompok kedua adalah, tatkala kita merasa terhukum oleh perasaan berdosa, nurani berontak, rasa malu diam-diam, rasa diri tak berharga, rasa terpukul di dalam, rasa tak profesional (disinilah timbul istilah seolah menghancurkan diri), rasa hidup jadi kosong tanpa nilai luhur walau sukses berkelimpahan.
Contoh kecil : merasa malu diam-diam tatkala terlambat, walaupun berjanji dengan tingkat sosial atau pangkat lebih rendah. Subyek terpaksa beretika karena tersiksa. Deteksi penampakan mulai sulit, ganjaran (rasa bahagia) atau hukuman (rasa berdosa) merupakan proses sangat pribadi dalam diri individu.
                
c.       Etika Memuliakan Tuhan
Kelompok ketiga adalah, tatkala etika dianggap sebagai hal yang paling berharga dalam kehidupan atau sebagai persiapan setelah kehidupan berakhir (hukum agama).

d.      Etika Jati Diri
Pada etika pengingkaran diri, subyek ingin menyatu dengan etika (disebut pula etika karakter). Kualitas utama, tatkala etika menyatu dalam jati diri.
Contoh : terlambat ? itu bukan aku. Menerima pekerjaan itu ? itu bukan aku.
Tak ada persoalan survival, pertimbangan sosial-ekonomi dan rasa takut. Yang ada adalah pengingkaran diri.

Ø  Faktor Yang Mempengaruhi Tindakan Tidak Etis
Faktor berpengaruh pada keputusan tidak etis, adalah
1)      Kebutuhan keuangan individu,
2)      Tak ada pedoman,
Pedoman disini adalah hukum, aturan, berupa petunjuk dan pelatihan pengenalan etika.
3)      EQ, perilaku dan kebiasaan,
4)      Lingkungan tidak etis,
Terkait pada teori psikologi sosial, dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok. Kepercayaan artinya, bila ditemukan perbedaan, ia memutuskan dirinya keliru, kelompoknya benar.
5)      Perilaku orang sekitar.

  1. Etika Dan Profesi
Ø     Etika
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006). Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia (Sofyan, dkk (Peny.), 2006).
Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 2004). Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya (Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003).
Arti etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
§  Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
§  Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
§  Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).
§  Etiket,  berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
a.       Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
b.      Memberi norma bagi perilaku manuia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan (Wahyuningsih, 2006).
§  Kode etik
Kode etik merupakan suatu cairi profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan konprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi (Sofyan, dkk, 2006).
§  Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan atau perubahan norma atau nilai (Wahyuningsih, 2006). Moral adalah ajaran tentang baik atau buruknya yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dll; akhlak, budi pekerti, susila (Soepardan, 2007).
§  Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
a.   Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
b.   Memberi norma bagi perilaku manuia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan (Wahyuningsih, 2006).
§  Kode etik
Kode etik merupakan suatu cairi profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan konprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi (Sofyan, dkk, 2006).
§  Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak diijinkan oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat adanya hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum (Wahyuningsih, 2006).

Ø  Pengenalan etika umum
1.      Hati nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan di sini.
2.      Kebebasan dan tanggung jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tangung jawab atau sebaliknya.
3.      Nilai
Nilai merupakan sesuatu yang baik, menarik, dicari, menyenangkan, disukai, dan diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang detunjukan dengan kata ya. Sesuatu yang kita iakan. Nilai mempunyai konotasi positif.
4.      Hak dan kewajiban
Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal dan moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik (Wahyuningsi, 2006).

5.    Issu etik dan moral
Kesadaran moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan yang buruk, inilah yang disebut suara hati. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan yang baik perlu dilandasan komitmen yang kuat dengan basis etik dan moral yang baik.
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit yang berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
a.       Persetujuan dalam proses melahirkan.
b.      Memilih dan mengambil keputusan dalam persalinan.
c.       Kegagalan dalam proses persalinan.
d.      Pelaksanaan (Ultrasonogarfi) USG dalam kehamilan.
e.       Konsep normal pelayanan kebidanan.
f.        Bidan dan pendidikan seks (Sofyan, dkk, 2006).
Beberapa contoh mengenai etik dalam pelayanan kebidanan, adalah
berhubungan dengan:
a.       Agama/kepercayaan.
b.      Hubungan dengan pasien.
c.       Kebenaran.
d.      Pengambilan keputusan.
e.       Pengambilan data.
f.        Kematian.
g.       Kerahasiaan.
h.       Aborsi.
i.         AIDS.

Ø Masalah etik moral dan dilema dalam praktek kebidanan
Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat sehubungan dengan klien serta harus mempunyai harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan praktek kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan. Menurut Daryl Koehn dalam The Ground of Professional Ethics, 1994 bahwa Bidan dikatakan profesional, bila menerapkan etika dalam menjalankan praktek kebidanan. Bidan berada pada posisi yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2006).

Ø Contoh isu dan etik dalam asuhan neonatal :
Tindakan melakukan pengkhitanan pada bayi perempuan merupakan hal yang bertentangan dengan hak bayi baru lahir yaitu “hak atas kehidupan tanpa resiko yang berkaitan dengan alasan budaya, politik dan agama” dan bertentangan dengan salah satu prinsip etik yaitu mencegah tindakan yang merugikan. Oleh karena itu bidan harus mampu memberi penjelasan yang benar kepada keluarga bayi bahwa sirkumsisi pada bayi perempuan tidak bermanfaat (Soepardan, 2007).

  1. ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN
  1. Pelayanan Kebidanan
Ø  Pengertian
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai denggan kewenangan yang dimilikinya dengan tujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak guna tercapainya keluarga yang berkualitas, bahagia, dan sejahtera. Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan serta pemulihan.
            Layanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1.    Layanan Kebidanan Primer atau Mandiri
Adalah asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
2.    Layanan Kolaborasi
Adalah asuhan yang diberikan kepada klien dengan beban tanggung jawab bersama dari smua pemberi layanan yang terlibat mencakup, bidan, dokter, dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
3.    Layanan Rujukan
Adalah asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya.

Ø  Sejarah Pelayanan Kebidanan
Tenaga yang sejak dulu hingga saat ini memegang peranan penting dalam perkembangan kebidanan adalah dukun bayi. Dukun diminta pertimbangan pada masa kehamilan, mendampingi persalinan hingga selesai dan mengurus ibu serta bayinya dalam masa nifas.
Dukun bayi biasanya seorang wanita, umumnya berumur diatas 30 tahun dan buta huruf. Dukun adalah pekerjaan turun temurun di keluarga, ia mundapat pelatihan dari dukun yang elbih tua yang kelak akan digantikan. Pengetahuan mereka tentang fisiologi dan patologi kehamilan, persalinan dan nifas sangat terbatas hingga timbul komplikasi, ia tidak mampu mengatasi dan tidak menyadari akibatnya, meski demikian dukun dalam masyarakat mempunyai pengaruh yang besar, tidak hanya memberi pertolongan tapi juga emosional kepada wanita yang sedang bersalin serta keluarganya karena ia dapat membantu jalannya proses persalinan karena adanya doa-doanya.
Praktek kebudanan modern dibawa masuk ke Indonesia oleh dokter Belanda yang bekerja pada pemerintahan Hindia Belanda. Tahun 1850 dibuka kursus kebidanan yang pertama, tapi kemudian ditutup pada tahun 1873, kemudian pada tahun 1879 dibuka kembali.
Pendidikan dokter secara sederhana dimulai pada tahun 1815 dengan didirikannya Sekolah Dokter Jawa. Berkat peningkatan di segala bidang pendidikan termasuk tenaga kesehatan hingga pada pertengahan tahun 1979 telah ada 8000 dokter dan lebih dari 16.888 tenaga bidan. Khusus pelayanan kebidanan untuk masyarakat desa sebagian besar masih di dominasi tenaga-tenaga tradisional. Pada tahun 1978 kira-kira 90% persalinan masih ditangani dukun, 6% oleh bidan dan hanya 1 % yang ditangani dokter. Pada tahun 1950 dilaksanakan Program Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) yang pada umumnya dipimpin oleh bidan. Pada BKIA itu diselenggarakan pemeriksaan antenatal, post natal, KB, pemeriksaan dan pengawasan penyuluhan gizi pada anak dibawah umur 5 tahun serta pembinaan dukun bayi.
Bidan juga dapat dipanggil ke rumah jika dapat kesulitan dalam persalinan. Di BKIA juga diadakan persalinan dukun bayi karena pada waktu itu tenaga dukun masih sangat diperlukan sehingga mereka dapat lebih cepat mengenal tanda-tanda bahaya yang dapat timbul dalam kehamilan dan persalinan dan segera minta pertolongan pada bidan.
Demikian pula dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu peragaan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Pada tahun 1957 puskesmas memberikan pelayanan didalam gedung dan diluar gedung dan berorientasi di wilayah kerja. Pelayanan kebidanan yang diberikan diluar gedung adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan di pos pelayanan terpadu (posyandu). Pelyanan di posyandu mencakup empat kegiatan yaitu pemeriksaan hamil, KB, imunisasi, gizi dan kesehatan lingkungan.
Mulai tahun 1990 pelaksanaan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai instruksi presiden tahun 1992 yaitu penempatan bidan di desa sebagai pelaksana kesehatan KIA khususnya pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir termasuk pembinaan dukun bayi. Serta mengembangkan pondok bersalin sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Bidan yang di rumah sakit memberikan poliklinik antenatal, senam hamil, kamar bersalin, ruang nifas, dan ruang perinatal kamar opersai kebidanan.

  1. Dokumentasi Pelayanan Kebidanan
Pendokumentasian pada pelayanan kebidanan merupakan hal yang sangat penting bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Penggunaan pendokumentasian pada pelayanan kebidanan antara lain sebagai informasi tentang status kesehatan pasien pada semua kegiatan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan. Model pendokumentasian yang biasanya digunakan oleh pelayanan kebidanan adalah SOAP.

  1. Keikutsertaan Suami Dalam Pelayanan Kebidanan atau Pelahiran
Dalam memberikan pelayanan kebidanan/kelahiran, bidan dituntut untukmengaplikasikan beberapa disiplin keilmuan, baik ilmu sosial, psikologi,kebutuhan dasar manusia secara holistik, komunikasi serta ilmu kebidanan itusendiri. Interaksi pasien dengan lingkungannya merupakan faktor pendukungterjadinya proses kelahiran yang fisiologis.

Suami adalah orang terdekat yang menyebabkan proses kehamilan terjadi, kehadiran suami dalam persalinan masih dianggap janggal. Beberapa tempat pelayanan persalinan belum memperbolehkan kehadiran suami dalam proses persalinan istrinya. Apabila ada seorang pasien yang menginginkan suaminya menunggu pada saat istrinya melahirkan sebaiknya bidan memperbolehkan dengan lebih dahulu memberikan wawasan, pengertian dan penjelasan kepada suaminya dan tidak menunggu jalannya persalinan. Sebelumnya suami pasien diberi penjelasan tentang persalinan yang meliputi: mekanisme persalinan, hal-hal yang dialami oleh istrinya, dan kemungkinan-kemungkinan lain yang akan terjadi. Semua penjelasan yang diberikan oleh bidan ditindaklanjuti dengan penandatanganan informed consent.

Kehadiran suami mendampingi istrinya saat melahirkan sangat diharapkan, karena untuk memberikan dukungan kepada istrinya, agar istrinya merasa nyaman, dan berbesar hati. Sehingga kelahiran akan berjalan lancar dan normal. Kehadiran suami akan lebih mendekatkan hubungan keluarga, yaitu antara istri, anak dan suami. Peristiwa kelahiran adalah peristiwa yang sakral dan otentik yang perlu disadari dan dihayati oleh suami, karena itu suami selalu diikutsertakan.

  1. Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Ø    Mutu Pelayanan Kesehatan
Pelayanan bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan kesehatan adalah Setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Tujuan program menjaga mutu secara umum dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
1.      Tujuan umum
Tujuan umum program menjaga mutu adalah untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan yang di selenggarakan.
2.      Tujuan khusus
Tujuan khusus program menjaga mutu pelayanan dibagi menjadi lima yaitu:
         Diketahui masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
         Diketahui penyebab munculnya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
         Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang di temukan.
         Terselenggaranya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan.
         Tersusunnya saran tidak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

Ø  Mutu pelayanan kebidanan
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan standar yang telah di tetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi tingkat kematian.
Mutu pelayanan kebidanan menunjukan pada tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan rasa puas pada klien. Kualitas jasa adalah bagian terpenting dalam memberi kepuasan kepada pelanggan. Pelayanan kebidanan dibawah naungan organisai profesi juga terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Kepuasan pasien dan kepercayaan pasien terhadap suatu organisasi sebenarnya sangat memegang peranan penting dalam persaingan disegmen pasar karena pasien/klien sebagai pelanggan merupakan alat promosi yang paling efektif dan akurat untuk menarik perhatian pelanggan lainnya dengan cara memberi informasi kepada orang lain.
Kepuasan pelanggan pengguna jasa pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1)      Pemahaman pengguna jasa tentang jenis pelayanan yang akan diterima ,dalam hal ini asfek komunikasi memegang peranan penting
2)      Empati (sikap peduli) yang ditunjukan oleh petugas kesehatan .
3)      Biaya (cost) , tingginya biaya pelayanan kesehatan dapat dianggap sebagai sumber moral pasien dan keluarganya
4)      Penampilan fisik ( kerapian) petugas, kondisi kebersihan dan kenyamanan ruangan.
5)      Jaminan keamanan yang ditunjukan oleh petugas kesehatan.
6)      Keandalan dan keterampilan( reabiliti ) petugas kesehatan dalam memberikan perawatan
7)      Kecepatan petugas dalam memberi tanggapan terhadap keluhan pasien
Untuk menurunkan angka kematian ibu(AKI) perlu peningkatan standar dalam menjaga mutu pelayanan kebidanan. Ujung tombak penurunan AKI tersebut adalah tenaga kesehatan , dalam hal ini adalah bidan. Untuk itu pelayanan kebidanan harus mengupayakan peningkatan mutu dan memberi pelayanan sesuai standar yang mengacu pada semua persyaratan kualitas pelayanan dan peralatan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Fokus pembangunan kesehatan terhadap tingginya AKI masih terus menjadi perhatian yang sangat besar dari pemerintah karena salah satu indikator pembangunan sebuah bangsa AKI dan AKB. Tingginya AKI di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
a.     Faktor masyarakat
b.    Faktor tenaga kesehatan
c.     Faktor pemerintah

a.    Masyarakat
Masyarakat dalam hal ini merupakan pengguna jasa pelayanan kesehatan cenderung masih kurang memahami:
·        Kesehatan reproduksi
·        Pentingnya pemeriksaan kesehatan selama masa kehamilan
·        Perilaku hidup sehat dan gaya hidup yang cenderung berubah dan sulit menerima perubahan
·        Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang sangat minim.

b.    Tenaga kesehatan
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang sangat berperan dalam pelayanan kebidanan dan kurangnya keterampilan dan pengetahuan bidan dan menyebabkan hal yang sangat fatal dalam penyelamatan nyawa seorang ibu karena bidan adalah tenga kesehatan yang paling dekat pada masyarakat yang secara khusus memberi pelayanan kebidanan kepada ibu dan sebagai pengambil keputusan terhadap seorang yang telah memercayakan dirinya berada dalam asuhan dan penanganan bidan.
Kurangnya keterampilan bidan dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
a.       Faktor usia bidan yang masih relative muda sehingga terkadang ragu dalam mengambil keputusan dan kurang meyakinkan masyarakat
b.      Kemampuan komunikasi dengan masyarakat yang masih relative rentan serta keterbatasan dalam kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi sosial budaya setempat
c.       Kebutuhan bidan yang masih banyak untuk seluruh Indonesia dalam rangka penurunan AKI dan mengantisipasi pertolongan persalinan oleh dukun yang masih tinggi
d.      Orientasi pendidikan kebidanan sebagai pencetak bidan masih belum mengarah penuhnya pada kualitas lulusannya dan tidak mengarah pada paradigma baru yang terus- menerus mengarah pada peningkatan kualitas.
e.       Bidan senior yang memang telah berpengalaman di lapangan dalam menolong persalinan kurang mempunyai minat untuk terus mengembangkan diri dan melatih diri, meningkatkan pengetahuan, dan mengetahui perkembangan ilmu yang ada saat ini ( up to date) sehingga cenderung masih lazim menggunakan praktik yang tidak lagi didukung secaran ilmiah.
f.        Terbatasnya fasilitas pengembangan keterampilan bidan itu sendiri karena biaya dan waktu juga tenaga yang melatih terbatas.
g.       Bidan sering lupa tentang prinsif pokok asuhan kebidanan dan konsep kebidanan itu sendiri.
Kurangnya keterampilan bidan tentu dapat menyebabkan berbagai macam masalah dalam memberi asuhan , sementra tujuan bidan didik dan ditempatkan ditengah masyarakat adalah menurunkan AKI . kurangnya keterampilan dapat menyebabkan hal-hal yang sering kali menjadi penyebab kematian ibu, seperti terlambat mendapat pertolongan , terlambat merujuk,terlambat mengambil keputusan , terlambat mengenali risiko tinggi pada klien sehingga penanganan kehamilan dan persalinan dengan risiko tinggi terlambat dilakukan.
Kurangnya keterampilan bidan berkomunikasi juga dapat mengakibatkan penggerakan peran serta aktif masyarakat untuk pembangunan kesehatan dan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan diri dan keluarganya kurang maksimal. Penyuluhan kesehatan dan konseling untuk mengubah perilaku masyarakat juga kurang memuaskan. Keterampilan berkomunikasi dan beradaptasi juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan pasien dan keinginan pasien untuk menggunakan jasa yang diberikan oleh bidan. Untuk itu, diharapkan bidan juga mampu melakukan komunikasi yang baik dan menguasai keterampilan berkomunikasi.

c. Pemerintah
Perhatian pemerintah pada pelayanan kebidanan masih berfokus pada kuantitas tenaga kesehatan itu sendiri dan berorientasi pada distribusi atau penyebaran tenaga kesehatan tersebut guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di tiap wilayah dan meningkatkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan. Dibutuhkan kebijakan pemerintah yang tegas terhadap penyebaran tenaga kesehatan agar bidan mau ditempatkan di pedesaan dan daerah terpencil.

Ø  Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pelayanan Kebidanan
Untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Roberts dan Prevost telah berhasil membuktikan adanya perbedaan dimensi tersebut, yaitu:
         Bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi ketanggapan petugas memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi petugas dalam melayani pasien,dan/atau kesembuhan penyakit yang sedang diderita pasien.
         Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi kesesuaian pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan perkembangan ilmu dan teknologi mutakhir dan/ atau otonomi profesi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien.
         Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi efisiensi pemakaian sumber dana, kewajaran pembiayaan, dan/atau kemampuan menekan biaya penyandang dana.
Peran bidan dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan yaitu:
1.      Bidan harus mengakui bahwa mereka ada di posisi utama untuk menganjurkan dan memelihara kualitas dan ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan menejer kebidanan mereka, direktur dari pelayanan keperawatan, sesama bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
2.      Bidan harus mencoba mengorganisasikan dan menganjurkan diskusi-diskusi tentang mutu pelayanan kesehatan ini akan membawa mereka terlibat dalam perkembangan strategi untuk pelayanan kebidanan yang tidak memisahkan pembeli dan penerima asuhan.
3.      Bidan harus menyetujui pengambilan keputusan dalam pelayanan kesehatan dapat sulit di lakukan dan kadang merupakan proses yang menyakitkan.
4.      Bidan harus mengarti manajemen yang aktif, baik mengelola pelayanan kebidanan maupun memberi asuhan langsung kepada ibu dan bayi yang meliputi identifikasi dan ukuran hasil klinis dalam kontrak (asuhan).
5.      Bidan harus menyetujui bahwa kualitas adalah persoalan yang akan menyatukan mereka dengan profesional lain.
6.      Bidan juga harus terus berinisiatif mengambil posisi dalam perencanaan pelayanan kesehatan, pemantauan, dan pendidikan.
7.      Bidan harus belajar, mengerti dan bekerja untuk menghasilkan kualitas dan sasaran menuju masa yang akan datang.

Ø  Perbaikan kualitas mutu pelayanan kesehatan
1.      Bidan Sebagai Provider
Peran dan fungsi bidan profesional dalam upaya pelayanan kebidanan berfokus kesehatan reproduksi adalah sbb:
         Pelaksana, bidan sebagai pemberi pelayanan kepada wanita dalam siklus kehidupannya, asuhan neonatus, bayi dan balita.
         Pengelola, bidan mengelola asuhan pelayanan kebidanan di setiap tatanan pelayanan kesehatan, institusi dan komunitas.
         Pendidik, bidan memberi pendidikan kesehatan dan konseling, dalam asuhan dan pelayanan kesehatan di institusi dan komunitas.
         Peneliti, yang di maksud peneliti di sini adalah asisten peneliti yang membantu penelitian dalam ruang lingkup asuhan kebidanan .
Bidan harus mampu menjadi konselor untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik di tengah- tengah masyarakat, bidan sebagai konselor, bidan harus mampu meyakinkan ibu bahwa ia berada dalam asuhan orang yang tepat sehingga ibu mau berbagi cerita seputar permasalahan kesehatan reproduksi yang di alaminya dan ibu mau menerima asuhan yang di berikan bidan.
2.      Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah badan yang akan menerima masukan dari pelanggang tentang autput (puas/tidak puas,baik/tidak baik) yang dirasakan oleh pelanggan dari sebuah system pelayanan, yang turut bertanggung jawab membina pemasuk, kelompok kerja dan pemilik dalam proses.
AKI dan AKB yang masih tinggi di Indonesia masih menjadi perhatian utama dalam pembangunan bangsa karena AKI merupakan indikator kesejahteraan sebuah bangsa dalam penurunan AKI dan AKB, peran bidan sangat penting karena bidan sebagai pemberi pelayanan kepada ibu dan anak yang tersebar dari tingkat pedesaan sampe perkotaan
Walaupun pada kenyataannya penyebaran tenaga bidan di tingkat desa masih belum memadai dan di perkotaan pelayanan kebidanan yang ditangani bidan lebih besar dari pada yang ditangani dokter sepesialis kebidanan.
Bidan adalah SDM yang di butuhkan untuk peningkatan derajat kesehatan bangsa Indonesia yang di fokuskan untuk penurunan AKI dan AKB. Untuk itu, perlu penyediaan SDM yang sebaik-baiknya dengan menciptakan bidan yang professional.Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah di tentukan oleh hasil konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Tujuan pendidikan berkelanjutan adalah :
§  Pemenuhan standar. Dalam hal ini standar kemampuan yang telah di tentukan oleh konsil kebidanan untuk melakukan regristasi untuk mendapatkan praktik bidan.
§  Meningkatkan produktifitas kerja.
§  Meningkatkan pemahaman tentang etika profesi.
§  Meningkatkan karier.
§  Meningkatkan kepemimpinan
§  Meningkatkan kepuasan konsumen.

Ø  Bentuk Program Menjaga Mutu Pelanyanan Kebidanan
1.      Lisensi
Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
a.       Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
b.       Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
2.      Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
3.      Standarisasi
Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.

Ø  Program Menjaga Mutu Konkruent
1.      Pengertian
Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
a.       Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.      Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).
c.       Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
d.      Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.

Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan(performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran(output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan(environment).
Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuaidengan standar dan atau kebutuhan.

2. Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Tujuan antara.
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.      Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3.      Manfaat
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a.       Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
b.      Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.       Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d.      Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
4.      Syarat
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
a.       Bersifat khas.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
b.      Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
c.       Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d.      Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e.       Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f.        Mudah dimengerti.
Syarat keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.

5.      Perbaikan kualitas pelayanan kebidanan
Dalam pelayanan kebidanan di Indonesia, perbaikan kualitas pelayanan kebidanan melibatkan pihak-pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemberian asuhan kebidanan itu sendiri. Pihak-pihak terkait tersebut adalah bidan, organisasi profesi, pemerintah, dan pendidikan kebidanan.
a.     Bidan sebagai provider
Bidan harus mampu menjadi konselor untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik di tengah-tengah masyarakat. Sebagai konselor, bidan harus mampu meyakinkan ibu bahwa ia berada dalam asuhan orang yang tepat sehingga ibu mau berbagi cerita seputar permasalahan kesehatan reproduksi yang dialaminya dan ibu mau menerima asuhan yang diberikan bidan.
Sifat seorang konselor yang baik :
o   Mau mengajar dari dan melalui pengalaman
o   Mampu menerima orang lain
o   Mau mendengarkan dan sabar
o   Optimis
o   Respek
o   Terbuka terhadap pandangan dan interaksi yang berbeda
o   Tidak menghakimi
o   Menyimpan rahasia
o   Mendorong pengambilan keputusan
o   Memberi dukungan
o   Membentuk dukungan atas dasar kepercayaan
o   Mampu berkomunikasi
o   Mengerti perasaan dan kekhawatiran orang lain
o   Mengerti keterbatasan mereka

b.    Organisasi profesi
Bidan berada di bawah naungan sebuah organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang terus-menerus memperhatikan peningkatan kualitas anggotanya dan juga selalu berupaya untuk tetap memberi pelayanan yang terbaik dan meningkatkan terus mutu pelayanan kebidanan. Organisasi profesi IBI merupakan tempat bagi bidan untuk menyampaikan aspirasi, ide, dan pemikiran mereka serta menjamin keprofesionalan para anggotanya. Oleh karena itu, IBI harus terus berupaya dan berjuang meningkatkan keterampilan klinis dan komunikasi anggotanya.
Banyak upaya telah dilakukan organisasi profesi untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, antara lain :
o   Mengharuskan setiap anggotanya untuk mempunyai standar kompetensi minimal dan terus meningkatkan keterampilan serta pengetahuan mereka. Standar kompetensi minimal terpenting dalam menjaga keselamatan ibu dan anak harus dikuasai bidan.
o   Pelatihan APN, dalam rangka mengurangi risiko kematian pada ibu melahirkan dan mengurangi serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
o   IBI tahun 2004, meluncurkan program Bidan Delima. Bidan Delima merupakan program mencapai standar pelayanan tinggi sesuai dengan aturan organisasi kesehatan dunia (world health organization/WHO), seperti kemampuan bidan menolong persalinan sampai asuhan pada masa nifas/pascapersalinan, masa interval, pelayanan keluarga berencana (KB), kewaspadaan universal (pemberian pelayanan yang aman dan penggunaan alat-alat steril), memperlakukan pasien secara manusiawi.
o   IBI selalu mengupayakan anggotanya dapat meningkatkan kualitas diri dan pelayanannya, baik untuk jenjang pendidikan bidan maupun kemudahan penyediaan sarana klinik bidan swasta, seperti menjalin kerja sama dengan organisasi dan badan keuangan untuk penyediaan kredit modal kerja berupa obat-obatan bebas maupun obat-obatan kontrasepsi. Program ini dikenal dengan program pemberdayaan keluarga melalui penyaluran kredit bidan mandiri. Dengan demikian, bidan swasta mampu memberi pelayanan KB mandiri terutama pada keluarga yang relatif kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bidan juga mendapat bantuan pinjaman dana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
o   Memberi motivasi kepada anggotanya melalui pemberian penghargaan kepada bidan. Misalnya, IBI DKI member penghargaaan kepada bidan dengan criteria “Bidan Bersih Prestasi”, “Bidan Bintang”, “Bidan Sahabat”, “Bidan Delima”.
STARH (Sustaining Technical Achievement in Reproductive Health) membantu IBI menyusun suatu sistem pelatihan terpadu hingga seorang bidan yang telah mengikuti pelatihan ini menjadi bidan yang berkualitas untuk member pelayanan KB sesuai standar. Dengan memiliki kemampuan berkualitas, seorang bidan Delima diharapkan dapat memberi pelayanan terbaik hingga kepuasan pelanggannya meningkat dan pada akhirnya kepercayaan pelanggan pun makin meningkat.

c. Dukungan pemerintah
Dukungan pemerintah terhadap program IBI juga sangat dibutuhkan. Perhatian pemerintah terhadap pelayanan kebidanan dan pendidikan kebidanan mempunyai peran sangat penting untuk peningkatkan kualitas pelayanan kebidanan.
Di sektor pendidikan, misalnya, tenaga bidan yang masih sangat minim membuat pemerintah membuka seluas-luasnya kesempatan penyelenggaraan pendidikan kebidanan sementara di Indonesia. Sampai sekarang strata pendidikan kebidanan belum ada yang mencapai S1. Pilihan bagi bidan hanya mencakup diploma (D3 atau D4), sementara untuk meneruskan pendidikan di luar negeri tentu membutuhkan biaya besar.

d. Pendidikan bidan
Cara yang paling tepat untuk berhasil melaksanakan kebijakan mutu yang jelas adalah melalui pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Bidan yang di didik dengan fokus pada kualitas tentu memberi sumbangan kecakapan, keterampilan, dan professional bagi bangsa dan Negara.

Ø  Program Menjaga Mutu Retrospektif
A. Pengertian
Program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue,review, survei klien dan lain-lain.
Pengukuran mutu restrofektif adalah suatu pengukuran terhadap mutu layanan kesehatan yang di lakukan setelah penyelenggaraan kesehatan yang di lakukan setelah penyelenggaraan layanan kesehatan selesai di laksanakan.
Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan (ASQC dalam Wijoyo, 1999).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402, 1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
a.       Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.      Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).
c.       Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
d.      Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan
Berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.

B. Fungsi-Fungsi Dalam Kegiatan Menjaga Mutu
Pada dasarnya program menjaga mutu merupakan suatu proses kegiatan di RS yang dibakukan dan menjalankan fungsi-fungsinya :
-         pemantauan (monitoring)
-         menilai (evaluasi)
-         melakukan tindakan (action) untuk koreksi pelayanan yang kurang baik.
Pemantauan(monitoring) adalah fungsi sistematik dan rutinmengumpulkan data dan informasi tentang proses dan outcome pelayanan. Satu hal yang penting mendapat perhatian agar fungsi pemantauan berjalan dengan baik, maka sistim pencatatan, pen-dokumentasian, dan pelaporan harus ditata dengan baik.
Menilai (evaluasi) adalah menilai dan menganalisa data dan informasi yang terkumpul tentang proses dan outcome. Fungsi ini adalah secara retrospektif mengidentifikasikan masalah yang telah terjadi dalam pelayanan pasien atau hal-hal yang menyim-pang dari standar yang sudah ditetapkan.

C.   Metode Yang Digunakan Pada Program Menjaga Mutu
Untuk mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan melalui berbagai metode sesuai kebutuhan.
Metode yang digunakan adalah :
1.      Audit adalah pengawasan yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit dapat dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data yang ada (rutin) atau mengumpulkan data baru. Dapat dilakukan secara rutin atau merupakan suatu studi khusus.
Pemeriksaan dan penilaian catatan rekam medik atau catatan lain merupakan kegiatan yang disebut sebagai audit. Pemeriksaan rekam medik pasien atau catatan lainnya sangat berguna sebagai kegiatan awal kelompok jaminan mutu layanan kesehatan akan denan mudah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Keuntungan dari audit :
         Pencatatan sudah tersedia
         Audit akan mendorong melakukan pencatatan yang baik dan akurat
Kekurangan audit :
         Pencatatan yang tidak akurat dan tidak lengkap menimbulkan pengukuran yang tidak akurat
         Jika waktu terlalu banyak digunakan untuk pencatataan maka dapat terjadi waktu yaang tersedia melayani pasien akan menjadi berkurang.

2.      Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.

3.      Survey dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien

4.      Observasi terhadap asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku pasien.


D.   Manfaat
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a.       Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
b.      Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena
harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.       Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d.      Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.

E.    Syarat-Syarat
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dar persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
a.       Bersifat khas.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
b.      Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
c.       Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d.      Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e.       Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f.        Mudah dimengerti.
Syarat keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.

F.   Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya.Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
§  Unsur masukan
Unsur masukan (input) adalah tenaga, dana dan sarana fisik, perlengkapan serta peralatan. Secara umum disebutkan bahwa apabila tenaga dan sarana (kuantitas dan kualitas) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standardofpersonnel and facilities), serta jika dana yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan (Bruce 1990).
§  Unsur lingkungan
Yang dimaksud dengan unsur lingkungan adalah kebijakan,organisasi, manajemen. Secara umum disebutkan apabila kebijakan,organisasi dan manajemen tersebut tidak sesuai dengan standar dan atau tidak bersifat mendukung, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan.
§  Unsur proses
Yang dimaksud dengan unsur proses adalah tindakan medis,keperawatan atau non medis. Secara umum disebutkan apabila tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standard of conduct), maka sulitlah diharapkan mutu pelayanan menjadi baik (Pena, 1984).

Ø  Program Menjaga Mutu Internal (Internal Quality assurance)
1.    Pengertian
Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
a.       Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.      Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).
c.       Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
d.      Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Program Menjaga Mutu Internal (Internal Quality Assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu

2.    Tujuan
Tujuan Program Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Tujuan tersebut adalah:
a.       Tujuan Umum
Tujuan umum Program Menjaga Mutu adalah untuk lebuih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
b.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas lima macam yakni:
         Diketahuinya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan,
         Diketahuinya penyebab munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan,
         Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan,
         Terselenggarakan upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan,
         Tersusunnya saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

3.    Macam-macam Program Menjaga Mutu Internal
Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
         Para pelaksana Program Menjaga Mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan Program Mnejga Mutu.
         Para pelaksana Program Menjaga Mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based), jadi semacam Gugus Kendali Mutu, sebagaimana yang banyak dibentuk di dunia industri.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.

Ø  Program Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk itu, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu. Misalnya, suatu Badan Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan, untuk kepentingan programnya, membentuk suatu Unit Program menjaga Mutu, guna memantau, menilai, serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit diterima.

Ø  Menetapkan Masalah Mutu
Masalah adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan harapan. Dengan demikian, masalah mutu layanan kesehatan adalah kesenjangan yang terjadi antara harapan dengan kenyataan dari berbagai dimensi mutu layanan kesehatan termasuk kepuasan pasien, kepuasan petugas kesehatan, dan kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan standar layanan kesehatan sewaktu memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
Masalah mutu layanan kesehatan dapat dikenali dengan berbagai cara antara lain :
1)      Melalui pengamatan langsung terhadap petugas kesehatan yang sedang melakukan layanan kesehatan;
2)      Melalui wawancara terhadap pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan;
3)      Dengan mendengar keluahan pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan;
4)      Dengan menbaca serta memeriksa catatan dan laporan serta rekam medik.
Inventarisasi masalah mutu layanan kesehatan dasar akan dilakukan oleh kelompok. Jaminan mutu layanan kesehatan melalui curah pendapat atau teknik kelompok nominal. Setiap anggota kelompok diminta mengemukakan sebanyak mungkin masalah mutu layanan kesehatan. Setelah terkumpul, masalah utu tersebut harus diseleksi untuk membedakan mana yang benar-benar masalah mutu atau bukan. Seleksi dilakukan melalui klarifikasi dan komfirmasi terhadap masalah yang terkumpul.
Klarifikasi di sini ditujukan untuk menghilangkan atau memperjelas masalah yang belum atau tidak jelas dan untuk menghindari terjadinya masalah mutu layanan kesehatan yang tumpang tindih. Komfirmasi maksudnya adalah terdapatnya dukungan data untuk setiap masalah yang telah diklarifikasikan sebagai bukti bahwa masalah mutu layanan kesehatan memang ada.
Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi, maka yang bukan masalah mutu akan disingkirkan, sementara masalah mutu yang tersisa akan ditentukan prioritasnya. Masalah mutu yang baik dapat digunakan sebagai bahan ajar untuk mencari pengalaman dalam memecahkan masalah mutu layanan kesehatan. Karakteristik masalah mutu semacam ini antara lain :
a.       mudah dikenali, karena biasanya dapat dipecahkan dengan mudah dan cepat;
b.      masalah mutu layanan kesehatan, yang menurut petugas layanan penting;
c.       masalah mutu layanan kesehatan yang mempunyai hubungan emosional dengan petugas layanan.

Ø  Menetapkan Penyebab Masalah Mutu
Sebelum menentukan penyebab masalah adalah menentukan lokal masalah. Setelah ditentukan dimana proses lokasi masalah, ada kalanya harus dilengkapi dengan bagan atau diagram alur layanan, kelompok kelompok pemecahan masalah dapat melanjutkan langkah berikutnya yaitu menetapkan penyebab masalah. Kelompok menentukan penyebab masalah melalui curah pendapat atau kelompok teknik nominal. Sebagai alat bantu, kelompok dapat menggunakan diagram tulang ikan. Berikut cara menggunakan diagram tulang ikan.
a.       Tulis pertanyaan masalah pada kepala ikan yang berada di sisi kanan.
b.      Tentukan kategori duri utama. Ada yang memulai dari dua penyebab utama yaitu masukan dan proses, kemudian dari duri utama masing-masing dapat dipisah-pisah ke dalam subduri utama dan sub duri dan seterusnya sampai tidak dapat diuraikan lagi. Jika tidak dapat diuraikan berarti penyebab masalah sudah ditemukan. Ada pula yang membuat kategori duri utama langsung dengan kategori, misalnya manusia, alat, metode, lingkungan, pelatihan, supervisi dan sebagainya. Hal itu tidak menjadi masalah, yang terpenting adalah duri utama harus relevan dengan masalah.
c.       Kerjakan setiap duri utama secara berurutan. Upayakan mencari penyebab masalah dari berbagai sudut pandang, seperti sudut pandang pasien dan keluarganya, masyarakat, petugas layanan kesehatan, kepala pusat layanan kesehatan, pemerintahan daerah, atau dinas kesehatan sehingga memudahkan penemuan penyebab masalah.
Kesalahan yang sering terjadi dalam menggunakan diagram tulang ikan adalah sebagai berikut.
a.       Membuat duri yang tidak relevan dengan masalah.
b.      Membuat penyebab masalah dengan cara menyalahkan orang lain.
c.       Menggali terlalu banyak penyebab masalah tanpa memikirkan keterkaitannya satu sama lain.

Ø Menetapkan Cara Menyelesaikan Mutu
Untuk dapat menetapkan cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kesehatan (problem solution), berikut merupakan beberapa langkah pokok yang harus dilakukan.
1.      Menyusun daftar alternatif dengan cara penyelesaian masalah mutu.
Untuk dapat menyusun daftar alternatif cara penyelesaian masalah mutu, gunakanlah teknik berpikir kreatif yang saat ini banyak macamnya. Salah satu di antaranya yang dinilai paling sederhana dan mudah dilaksanakan adalah yang dikenal sebagai teknik analogi.
2.      Menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah mutu.
Untuk dapat menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah mutu, lakukanlah pemilihan dengan menggunakan teknik kriteria matriks.

  1. Etika Pelayanan KB
Pelayanan kebidanan di suatu institusi memiliki norma dan budaya yang unik . Setiap institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan yang terdiri dari beberapa praktisi atau profesi kesehatan . Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap individu harus jelas batas wewenangnya . Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan . Mengenai kejelasan peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan kebidanan.
Dalam merencanakan  jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrasepsi yang akan digunakan . Sehingga keputusan untuk memilih kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada di luar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi, maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi  tentang kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternatif sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
Bidan sebagai konselor dalam pelayanan kontrasepsi harus memiliki kemampuan teknik konseling , pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan pemakaiannya, indikasi , kontra indikasi, serta efek sampingnya. Klien atau ibu sebagai calon akseptor tidak boleh dipaksa oleh bidan sebagai provider, namun pengambilan keputusan klien  untuk menggunakan salah satu alat kontrasepsi merupakan pilihan klien sendiri, setelah memahami mengenai alat kontrasepsi.
Pemilihan alat kontrasepsi merupakan hak klien dan suami untuk merencanakan pengaturan kelahiran mereka.
Tujuan konseling kontrasepsi, adalah:
a.       Agar calon akseptor mampu memahami manfaat KB bagi diri dan keluarganya.
b.      Calon akseptor mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.

Bidan sebagai konselor harus memiliki kepribadian sebagai berikut:
a.       Minat untuk menolong orang lain
b.      Mampu untuk empati
c.       Mennjadi pendengar yang aktif dan baik
d.      Mempunyai pengamatan yang tajam
e.       Terbuka terhadap pendapat orang lain
f.        Mampu mengenali hambatan psikologis sosial dan budaya

Langkah – langkah pelaksanaan konseling meliputi:
a.       Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya
b.      Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptor
c.       Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi.
Setelah klien memutskan  memilih salah satu alat kontrasepsi, bidan menyiapkan informed consent secara tertulis. Bidan harus bersikap netral dalam memberikan konseling kontrasepsi. Perlu diingat bahwa belum adanya alat kontrasepsi yang aman dan efektif tanpa efek samping, juga perlu diingat bahwa pemakaian kontrasepsi berhubungan dengan keyakinan atau agama masing-masing klien yang harus dihargai. Sangat diperlukan penjelasan mengenai keuntungan , indikasi, kontra indikasi dan efek samping pemakaian kontrasepsi karena berhubungan dengan kesehatan klien. Informed consent dalam pemilihan alat kontrasepsi sebaiknya dilakukan secara tertulis dan melibatkan suami, karena mengingat dalam hak reproduksi bahwa; merupakan hak suami dan isteri untuk menentukan jumlah anak dan cara pembatasan kelahiran.

  1. Etika Dalam Penelitian
Menurut Kode Etik Bidan Internasional adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan  pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari  pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan. Riset dan diseminasinya menjadi tanggung jawab bidan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi , dimana akses informasi bagi masyarakat  juga semakin meningkat .
Beberapa waktu yang lalu praktik kebidanan masih banyak berdasarkan kebiasaan atau dogma, ‘dulu saya diajarkan begitu’, atau ‘biasanya seperti ini’, dengan kemajuan ilmu pengetahuan an teknologi kebidanan praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi , tetapi dituntut praktik profesional berdasarkan evidence based atau hasil penelitian . bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian  baik sebagai subjek maupun objek penelitian. Sehingga bidan perlu tahu mengenai etika penelitian, demi kepentingan melindungi pasien , institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap untuk mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan berdasarkan hasil penelitian.
Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk :
1.      Memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan,
2.      Kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri .
Menurut Helsinski prinsip dasar penelitian yang mengambil obyek manusia harus memenuhi ketentuan:
a.       Bermanfaat bagi umat manusia.
b.      Harus sesuai dengan  prinsip ilmiah dan harus didasarkan  pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah.
c.       Tidak membahayakan objek (manusia) penelitian itu (diatas kepentingan yang lain).
d.      Tidak merugikan atau menjadi beban baik waktu, materi maupun secara emosi dan psikologis.
e.       Harus selalu dibandingkan rasio untung-rugi-resiko. Maka dari itu penelitian tidak boleh ada faktor eksploitasi , atau merugikan nama baik objek penelitian .
Issue etik dalam penelitian kebidanan, meliputi beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a.      Apa topik penelitian?
Penelitian untuk menjawab pertanyaan dan menemukan jawaban dari pertanyaan dengan langkah yang sistematik dan objektif . Beberapa penelitian seharusnya dimulai dengan asumsi implisit , bahwa penelitian tersebut bernilai bagi seseorang . Penelitian kebidanan sering meliputi aspek tingkah laku dan gaya hidup individu. Sebagai contoh misalnya perilaku sex, ketergantungan obat, AIDS dsb.
b.      Siapa yang melaksanakan penelitian dan siapa yang membiayai?
Apakah penelitian dilaksanakan oleh bidan sendiri? Atau apakah melibatkan surveyor? Sebaiknya ada badan yang mengatur pelaksanaan penelitian dalam kebidanan.
c.       Siapa yang akan memperoleh keuntungan dari penelitian termasuk konsekuensi atau efeknya?
Hal ini menjawab segi kemanusiaan dan pengembanagan ilmu kesehatan . Bagaimana penelitian tersebut berdampak pada hal yang lebih luas , yaitu pengembangan ilmu kebidanan.
d.       Bagaimana penatalaksanaan partisipan
Partisipan sering disebut juga subjek penelitian . Bagaimana melindungi haknya dan menjamin kesejahteraannya . Problem utama etik penelitian kebidanan berhubungan dengan issue informed consent. Sehingga partisipan tahu, merasa bebas , rasional, setuju, dan berperan serta dalam penelitian . Informed consent merupakan hal utama dalam segi etika penelitian . Segala resiko yang terjadi akibat penelitian harus dijelaskan selengkap mungkin dan kemungkinan yang terjadi , kalau perlu didiskusikan .
e.       Bagaimana dengan arah dari penelitian ?
Ada dua metodologi arah dari penelitian dasar dalam kebidanan, yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Sebagai contoh bidan meneliti tentang wawasan klien tentang pikiran dan perasaannya, mengenai tindakan episiotomi, kemudian bagaimana pengalaman  psikologis dan emosional seseorang dalam persalinan. Menurut Lydon Rochelle dan Albers bahwa 67% penelitian kebidanan menggunakan pendekatan deskriptif. Maka perlu dikembangkan kembali penelitian dalam kebidanan dengan pendekatan pengembangan praktik, atau yang bersifat aplikatif.
f.        Bagaimana penelitian disebarluaskan atau didiseminasikan?
Penelitian dalam kebidanan adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik kebidanan. Kemudian menjadi tanggung jawab moral antara peneliti untuk melaporkan dan praktisi kebidanan untuk mengevaluasi. Peneliti mempunyai tanggung jawab untuk menjamin apakah yang dipublikasikan adalah angka yang nyata dan jujur dari hasil penelitian. Hasil penelitian seharusnya diinterpretasi secara objektif sejauh mungkin dan kesimpulan seharusnya tidak dimanipulasi . Adalah penting bagi peneliti untuk mempertahankan hak melaporkan data secara akurat, meskipun pada penelitian yang disponsori, sehingga hasilnya tidak bersifat subjektif, karena kepentingan sponsor.

Ø Syarat Penelitian Kebidanan
1.    Sukarela / voluntary
Penelitian harus bersifat sukarela / voluntary, tidak ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan . Untuk menjamin kesukarelaan pasien sebagai objek penelitian , maka diperlukan informed consent . Apabila yang diteliti tidak kompeten mengambil keputusan , misalnya bayi atau anak , orang cacat mental , atau tidak sadar, maka harus mendapat ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek penelitian tersebut.
2.    Informed consent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian , peneliti wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian. Selain itu peneliti perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah adekuat , juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari objek penelitian.
3.    Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka identitas obyek penelitian baik individu, kelompok maupun institusi. Hal ini untuk kepentingan privacy atau kerahasiaan , nama baik dan aspek hukum dan psikologis, secara langsung atau tidak langsung atau efeknya dikemudian hari. Adanya jaminan kerahasiaan dari responden dapat memberikan rasa aman dan akan meningkatkan keabsahan data yang diberikan .
4.    Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
5.    Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil, bayi , anak balita, usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu masyarakat. Untuk penelitian pada kelompok tersebut masalah etika perlu benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak objek penelitian atau terjadi eksploitasi dan eksperimen yang melanggar kode etik penelitian.

Ø Hal- Hal yang Perlu Diperhatikan Pada Penelitian Kebidanan
1.    Masalah sensitif
Masalah sensitif artinya informasi yang dicari peneliti bisa sangat sensitif dan pribadi, ini dapat menyangkut perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat atau hukum, dan ingin dirahasiakan oleh yang bersangkutan , misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal penderita AIDS/HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku sex, kekerasan dalam rumah tangga dsb. Penelitian ini beresiko membuka rahasia bagi objek penelitian , informed consent juga diperlukan untuk kepentingan si peneliti sendiri bila ada tuntutan pengadilan.
2.      Keahlian peneliti
Untuk penelitian klinik menyangkut manusia tidak boleh bersifat trial (coba-coba), tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan oleh orang yang kompeten ilmunya dan diakui secara akademiknya dan didukung oleh prinsip ilmiah dan kepustakaan ilmiah yang cukup.
3.      Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk melakukan penelitian harus ijin secara tertulis , setelah melalui studi pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian.

Ø Peran Bidan Sebagai Peneliti/Investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
1.      Mengidentifikasi kebutuhan investigator yang akan dilaksanakan.
2.      Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4.      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5.      Menyusun laporan hasil investigasi  dan tindak lanjut.
6.      Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan














DAFTAR PUSTAKA

1.      Hoesada, Jan . ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI DALAM ERA GLOBALISASI
2.      Puji Wahyuningsih , Heni. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya






No comments:

Post a Comment

Ilmu Kesehatan Masyarakat ( Public Health )

Bagi sebagian orang mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi mendengar kata "IKM" atau Ilmu Kesehatan Masyarakat, namun ...